Larangan Mutasi Pejabat Tetap Berlaku, Meski Pilkada Ditunda!

Awaludin Umbola, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut, Div. Penyelesaian Sengketa

EXPOSEmedia, MANADO — Kendati Tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah ditunda pelaksanaannya akibat wabah Virus Corona atau Covid 19. Namun aturan pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016, tentang larangan mutasi pejabat tetap berlaku sebelum ada peraturan lanjut tentang Pilkada.

Demikian ditegaskan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Awaludin Umbola, kepada Exposemedia, Kamis (9/4/2020). Menurut Umbola, penundaan tahapan oleh KPU hanya berkaitan dengan tahapan tertentu sebagaimana yang disampaikan KPU RI beberapa waktu lalu.

“Sejauh ini yang kami garis bawahi adalah penundaan tiga tahapan pilkada, belum ada penundaan secara keseluruhan. Artinya, terkait pengawasan penerapan pasal 71 masih tetap kami awasi sampai keluarnya perppu,” terang Umbola.

Baca Juga:  Edisi Selasa, 29 September 2020

Pasal 71 Ayat (2) adalah melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sedangkan Pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga:  Machmud Turuis Resmi Tutup Seluruh Rangkaian Kegiatan Safari Ramadhan SI Sulut

Mantan Komisioner KPU Boltim itu menambahkan, penundaan tahapan juga berimbas pada aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi badan pengawas ad-hoc, yakni Panwascam, Panwas kelurahan/desa, staf sekretariat maupun tenaga pendukung.

“Mereka juga diberhentikan sementara sampai menunggu keluarnya PERPPU,” pungkas pimpinan Bawaslu Awaludin Umbola, yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa.

Seperti diketahui, pasca penundaan tahapan Pilkada, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, tengah merancang opsi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertunda karena pandemi Corona.

Arief mengatakan ada tiga opsi kapan pilkada akan digelar, yakni Desember 2020, Maret 2021, atau September 2021.
“Misalnya kita pilih Desember, maka Mei tanggal 30 kita sudah harus mulai tahapannya,” kata Arief dalam diskusi virtual, Ahad, 5 April 2020.

Baca Juga:  Ferley Kaparang: Kami akan Berupaya Memastikan Seluruh Kebutuhan Logistik Pilkada Terpenuhi Tepat Waktu

Arief pun meminta KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk mempelajari tiga opsi yang ada. (rin/*)

DATA PENYELENGGARA AD HOC, STAF YANG DIRUMAHKAN SEMENTARA Di Sulawesi Utara

Panwascam:
3 orang x 171 kecamatan = 513 org.

Staf Sekretariat
Panwascam : 7 org x 171 Kec = 1.197.

Jumlah pimpinan dan staf Panwascam = 1.710 orang.

Jumlah PKD yg telah dilantik :
1. Minsel (161) org PKD dari 177 org
2. Manado (87) PKD
3. Tomohon (44) PKD
4. Minut (94) PKD dari 131 PKD

(Data: sumber bawaslu provinsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *