Bawaslu Sangihe Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Untuk ASN, TNI dan Polri

NETRALITAS: Bawaslu Sangihe gelar sosialiasi terkait pengawasan partisipatif kepada ASN, TNI dan Polri.(*)

EXPOSEMEDIA, SANGIHE—Pengawasan terus ditingkatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sangihe di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Selasa (29/10/2024) di Ballroom Tahuna Beach Hotel, Bawaslu Sangihe gelar Sosialiasi Pengawasan Partisipatif untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Sangihe, Abdullah Makitulung mengatakan kalau tujuan sosialisasi guna memperkuat pemahaman tentang pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada 2024 ini.

Abdullah mengatakan, tingkat netralitas ASN, TNI, dan Polri di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih relatif baik dibandingkan daerah lain. “Pada pemilu sebelumnya, ada beberapa kabupaten di Sulut yang bahkan meraih peringkat pertama dalam kategori rendahnya netralitas ASN, dengan banyaknya keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam politik praktis,” jelasnya.

Baca Juga:  1 September Test SKB, CPNS Manado Wajib Protap Covid

Abdullah berharap ASN, TNI, dan Polri yang ikut dalam sosialisasi ini dapat mensosialisasikan pentingnya menjaga netralitas. “Komitmen netralitas sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada yang adil,” ungkapnya.

Kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wouede, juga menyampaikan pesan kepada ASN tentang pentingnya menjaga profesionalisme sebagai pelayan publik. “ASN memiliki tanggung jawab yang tidak ringan. Selain memberikan pelayanan terbaik, mereka juga harus menjaga netralitas dan profesionalisme,” terangnya.

Bupati juga menekankan bahwa netralitas ASN bukan hanya sebuah aturan, tetapi juga bentuk komitmen menjalankan tugas secara adil tanpa pengaruh politik. “Netralitas ASN adalah bagian dari prinsip pemerintahan yang baik, agar ASN tidak memihak dan hanya berorientasi pada kepentingan masyarakat,” bebernya.

Baca Juga:  Komite III DPD RI Apresiasi Gerak Cepat dan Terobosan Kepala BP2MI

Diketahui,  ketentuan mengenai netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh terpengaruh atau berpihak pada kepentingan politik mana pun.(sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *