
EXPOSEMEDIA, MANADO–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Senin (26/05/2025) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Tiga Belas Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun Anggaran 2024. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulut, Bombit Agus Mulyo yang menyerahkan langsung LHP BPK kepada para Ketua DPRD dan para Kepala Daerah di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulut berharap, melalui opini yang diberikan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi sarana perbaikan berkelanjutan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. “Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” tegas Bombit.
Lanjutnya, ada 4 kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan efektivitas sistem pengendalian internal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ucap Bombit.
Bombit menambahkan, ada beberapa permasalahan yang dirangkum untuk seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara antara lain, kekurangan volume pekerjaan, pembayaran belanja pegawai melebihi ketentuan, denda keterlambatan pekerjaan, realisasi belanja BOSP tidak tertib, pengelolaan PAD belum optimal dan pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi ketentuan. “Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” jelasnya.
Bombit juga mengingatkan agar DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. “DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan agar terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.(ale/*)
Berikut Ini Berdasarkan Pemeriksaan BPK yang Memberikan Opini Untuk Kabupten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara:
1. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado,
“Wajar Tanpa Pengecualian”
2. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon,
“Wajar Tanpa Pengecualian”
3. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan,
“Wajar Tanpa Pengecualian”
4. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,
“Wajar Tanpa Pengecualian”
5. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow,
“Wajar Tanpa Pengecualian”
6. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
“Wajar Tanpa Pengecualian”
7. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu,
“Wajar Tanpa Pengecualian”
8. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara,
“Wajar Tanpa Pengecualian”
9. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
“Wajar Tanpa Pengecualian”
10. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
“Wajar Tanpa Pengecualian”
11. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro,
“Wajar Tanpa Pengecualian”
12. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
“Wajar Tanpa Pengecualian”
13. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bitung
“Wajar Dengan Pengecualian”