Buntut Ganti Pejabat, Calon Petahana Joune Ganda di Lapor ke KPU Sulut

EXPOSEMDIA.ID, MANADO—Polemik pergantian pejabat di Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, 22 Maret 2024 lalu masih terus bergulir. Kamis (19/09/2024) malam, Tim Kuasa hukum Partai Gerindra, PSI dan Nasdem, Minahasa Utara yang dipimpin Michael Remizaldy Jakobus bersama Supriyadi Pangellu SH MH dan Roslin Masihor SH MH menyambangi kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Kedatangan tim kuasa hukum tersebut diterima langsung Ketua Devisi Teknis Penyelenggaran, KPU Sulut, Salman Sailangi dan Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Sulut, Lanny Ointu, yang telah membawa laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Bakal Calon Bupati Joune Ganda yang berpasangan dengan Wakil Bupati Minahasa Utara, Kevin W Lotulung.

Usai menyerahkan laporan, salah satu Kuasa Hukum, Michael Remizaldy Jakobus menjelaskan kedatangan mereka di KPU Sulut karena menilai, KPU lah yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Jadi, secara spesifik tidak hanya masalah di Minut, tetapi secara kolektif bertangungjawab. Makannya apa yang terjadi di Minut kami sampaikan disini, ke KPU Sulut,” terangnya.

Baca Juga:  PAHAM Semakin di Depan, Pemilik 32.050 Dukungan KTP (KAKI) Siap Menang Bersama JPAR-AiM

Lanjutnya, pokok masalah yang telah disampaikan terkait di Minahasa Utara ada Balon Bupati yang nantinya akan ditetapkan sebagai Calon Bupati yakni Joune Ganda telah melanggar Pasal 71 Ayat 2, terkait pergantian pejabat. “Ada dua kali melakukan pelanggaran, yaitu pertama tanggal 22 Maret 2024 melakukan Rolling pejabat, kemudian kedua tanggal 17 April 2024, mencabut kembali jabatan yang sudah digeser pada tanggal 22 Maret 2024,” ucap Michael.

Ia menambahkan, laporan inilah yang dibawa untuk ditindaklanjuti oleh KPU Sulut. “Setelah nanti tanggal 22 September 2024 sudah ada penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Minut, harapan kami sudah ada putusan dari KPU terkait pelanggaran yang dilakukan Balon Bupati Minut, Joune Ganda. Karena acuan kami sangat jelas pada Pasal 7 Ayat 2,” tegas Michael bahwa, jika petahana melakukan pelanggaran pergantian, secara normatif KPU harus membatalkan sebagai Calon.(sal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *