Gelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Bawaslu Sulut Ingatkan Waspada Pelanggaran

SOSIALISASI: Bawaslu Sulut gelar sosialisasi pengawasan tahapan masa tenang.(*)

EXPOSEMEDIA, MANADO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut terus meningkatkan pengawasan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di tahun 2024 ini. Nah, mendekati waktu pencoblosan 27 November 2024, Bawaslu Sulut menggelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang di salah satu hotel di Minahasa Utara, Kamis (21/11/2024).

Nampak hadir dalam sosialisasi tersebut, Unsur TNI dan Polri, Kejaksaan, KPU, PolPP, Akademisi dan Praktisi Kepemiluan Kesabangpol, Ormas, LO Partai Politik, Polda Sulut, Paslon, Mahasiswa, Media Massa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan sejumlah organisasi kemasyarakatan serta stakeholder yang ada di Provinsi Sulut.

Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh S,IP, Msi yang membuka kegiatan tersebut mengatakan kalau kegiatan sosialisasi ini adalah momentum yang tepat menjelang masa tenang. “Hari ini Bawaslu Sulut melakukan sosialisasi kepada semua unsur sebagai bentuk upaya pencegahan, karena Bawaslu melakukan dua hal yaitu, pencegahan dan penindakan. Kami sekuat-kuatnya melakukan pencegahan, kalau memang tidak digubris maka kami akan melakukan penindakan,” terangnya.

Baca Juga:  GTI Sulut Bongkar Skandal Dugaan Gelar Palsu Stafsus Bupati Boltim

Ardiles juga mengingatkan pentingnya memahami saat dimasa tenang jangan sampai melakukan hal-hal dalam bentuk pelanggaran yang tentunya tidak diinginkan. “Terutama larangan yang tak bisa dilakukan dimasa tenang, karena masa tenang hanya berlaku selama 3 hari. Early warning sudah kami lakukan untuk menghindari hal-hal yang melakukan pelanggaran. Teman-teman media juga aktif mengsosialisasikan apa yang tak bisa dilakukan dimasa tenang,” ungkapnya.

Lanjutnya, 60 hari masa kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) sudah cukup waktunya, saat ini waktunya untuk merenung siapa yang akan dipilih, karena saat ini sudah memasuki masa tenang. “Biarkan masyarakat berpikir untuk memilih kandidat mereka dan Bawaslu tentunya akan terus melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan bagi yang melanggar ketentuan serta aturan yang berlaku,” kata Ardiles.

Baca Juga:  Pelarangan Ekspor Batu Bara Dicabut Pemerintah, Aznil Tan Rekomendasikan Lakukan Hilirisasi Hasil Tambang

Ardiles juga meminta kepada para paslon untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada tanggal 24 November 2024. “Sebentar lagi memasuki masa tenang, APK paslon nantinya akan diteribkan. Jangan ada tatap muka, pemberitaan dan tidak boleh ada iklan pada tanggal 24 November 2024, ataupun melakukan politik uang, intimidasi,” jelasnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Zulkifli Densi Spd, MH menambahkan, di masa tenang itu Bawaslu nantinya akan melakukan kegiatan serta menghimbau para peserta pemilihan paslon, partai pengusung bahwa ada beberapa hal yang tidak bisa dilanggar. “Saya berharap diskusi ini bisa berjalan dengan baik dan tersampaikan kepada masyarakat,” akunya.

Baca Juga:  Testimoni JAK untuk SVR

Zulkifli juga menyampaikan bahwa dimasa tenang tidak ada lagi melakukan kampanye sesuai dengan bunyi Pasal 187 UU, tak bisa melaksanakan kampanye disaat masa tenang. “Karena setiap orang bisa dikenakan sanksi yang melanggar terkait larangan ini. Selain itu hindari transaksional Pasal 187 ayat 1 yang akan dikenakan sanksi pidana selama 36 bulan dan paling tinggi 72 bulan dan denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 Miliar,” pungkasnya.(sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *