KPU-Bawaslu Tegaskan, Tidak Ada Rapid Test Bagi Pemilih

Jusuf Wowor (Ketua KPU Manado)

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Isu tentang berlakunya rapid test bagi setiap pemilih di TPS pada 9 Desember 2020 hanyalah hoax semata. Karena itu, bila ada masyarakat pemilih yang mendapat informasi seperti itu jangan mudah dipercaya.

Demikian ditegaskan ketua KPU Manado Jusuf Wowor, kepada EXPOSEMEDIA, Senin (16/11) malam. Pentolan dosen Fisip Unsrat itu mengatakan, isu hoax seperti itu jangan langsung diterima oleh masyarakat karena tidak ada aturan yang mengharuskan setiap pemilih akan di rapid test.

“Intinya tidak ada aturan KPU yang mengharuskan pemilih untuk dirapid test,” tandas ketua KPU Manado Jusuf Wowor.

Baca Juga:  DKPP: Terkait Pemberitaan, Bawaslu Jangan Sembarang Undang Klarifikasi Wartawan
Marwan Kawinda (Ketua Bawaslu Manado)

Senada juga ditegaskan Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda. Menurutnya, tidak ada syarat rapid test bagi mereka yang akan menggunakan hak pilihnya nanti.

“Rapid test tidak berlaku untuk pemilih, tapi hanya berlaku buat penyelenggara seperti yang sedang dilaksanakan saat ini,” tegas mantan Ketua PERADI Manado.

Seperti diketahui, isu akan adanya rapid test bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya mulai berhembus liar. Bahkan dengan adanya isu hoax tersebut banyak warga yang mulai kuatir datang ke TPS karena takut menjalani rapid test. (rin/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *