EXPOSEMEDIA, MANADO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah mengumumkan hasil penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dana kampanye perbaikan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui surat bernomor 837/PL.02.5-Pu/71/2.1/2024.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly M. Poluan, yang menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk transparansi terhadap penerimaan dana kampanye untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses pemilihan.
Berdasarkan berita acara yang diterima KPU Sulawesi Utara, terdapat tiga pasangan calon yang melaporkan penerimaan dana kampanye mereka. Berikut adalah rincian sumbangan dana kampanye dari masing-masing pasangan calon:
1. Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, SE – Dr. Johannes Victor Mailangkay, SH, MH
Waktu penyampaian: 24/10/2024 pukul 22:43:30 WITA untuk awal, dan 25/10/2024 pukul 22:42:17 WITA untuk perbaikan.
- Sumbangan Pribadi Calon: Rp 350.000.000
- Sumbangan Perseorangan: Rp 362.900.000
- Sumbangan Badan Hukum Swasta: Rp 787.900.000
- Total Sumbangan: Rp 1.462.900.000
2. dr. Elly Engelbert Lasut, ME – Hanny Joost Pajouw, SE, Ak, ME
Waktu penyampaian: 24/10/2024 pukul 16:17:31 WITA untuk awal, dan 25/10/2024 pukul 21:54:42 WITA untuk perbaikan.
- Sumbangan Pribadi Calon: Rp 20.200.000
- Total Sumbangan: Rp 20.200.000
Baca juga: KPU Sulut Sasar Bolmut, Bikin Penyuluhan Hukum demi Pilkada Bersih dan Damai
3. Drs. Steven Octavianus Estefanus Kandouw – Letjen TNI (Purn) Alfret Denny Djokie Tuejeh
Waktu penyampaian: 24/10/2024 pukul 17:41:54 WITA untuk awal.
- Sumbangan Pribadi Calon: Rp 1.000.000.000
- Sumbangan Badan Hukum Swasta: Rp 9.300.000.000
- Total Sumbangan: Rp 10.300.000.000