Lakukan Penganiayaan di Ratatotok, Muhammad Abudi dan Wirda Resmi Dipolisikan

STPL

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Penegak hukum didesak untuk bertindak cepat menangkap pelaku kriminal. Dimana telah terjadi penganiayaan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku atas nama Muhammad Abudi dan Wirda Malatani.

Sesuai data yang dihimpun EXPOSEMEDIA, sejak Rabu, (20/9/2023). Ditemukan, identitas kedua pelaku merupakan warga Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Akibat perlakuan main hakim sendiri yang terjadi pada, Minggu, (17/9/2023), memakan korban atas nama Zulkarnain Bobihu alias Ukal warga Desa Ratatotok Dua Kecamatan Ratatotok Kabupaten Mitra. Kemudian kasus ini berujung dilaporkan ke Polsek Ratatotok.

Baca Juga:  Desentralisasi Pelayanan PMI Terjadi di Era Benny Rhamdani

‘’Pengeroyokan tersebut menyebabkan korban luka dan babak belur. Kami berharap agar kedua pelaku segera ditangkap dan dihukum oleh pihak kepolisian agar tindakan premanisme seperti ini tidak terjadi lagi di tanah Minahasa Tenggara karena tindakan premanisme seperti ini akan meresahkan masyarakat Minahasa Tenggara,’’ ujar Ketua LSM Solidaritas Pemuda Minahasa Tenggara, Rivo Armain, Selasa, (19/9/2023).

Untuk diketahui, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/53/IX/2023/Sek-Rttk yang ditandatangani Raynald Tumigolung, selaku yang menerima laporan dan Zulkarnain Bobihu, sebagai Pelapor membenarkan bahwa kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polsek Ratatotok.

Baca Juga:  Catat..! Jam Kedatangan di TPS Diatur KPPS Melalui Undangan C-6

Dalam kronologis kejadian yang diterima redaksi Exposemedia.id, dijelaskan peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 di depan Masjid Al- Ikhwan Desa Ratatotok Dua Kecamatan Ratatotok. (*/Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *