EXPOSEMEDIA ID, MANADO–Dugaan pelanggaran UU Pilkada Pasal 71 Ayat 2 yang dilakukan Bakal Calon (Balon) Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, Jumat (20/09/2024) juga masuk registrasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara.
Michael Jacobus SH MH, Tim Kuasa Hukum tiga partai pengusung MJP-CK usai menyerahkan laporan mengatakan subtansi laporan adalah pelanggaran yang dilakukan Balon Bupati Petahana, Joune Ganda yang akan ditetapkan sebagai Calon Bupati Minut.
“Pada masa tanggapan masyarakat sudah ada masyarakat yang membawa bukti pelanggaran ke KPU Minut, tapi kami juga sudah membawa laporan secara resmi ke KPU Sulut dengan substansi yang sama bahwa ada pelanggaran yang dilakukan petahana yang akan ditetapkan sebagai Calon Bupati Minut yang melanggar pasal 71 ayat 2,” ucapnya.
Lanjutnya, berdasarkan per-Bawaslu nomor 8 2020, Bawaslu aktif sifatnya ketika mendapatkan temuan atau laporan ada pelanggaran. “Berharap dengan adanya tembusan laporan pelanggaran ketika ada penetapan calon, Bawaslu langsung secara aktif akan memproses pelanggaran, jadi tidak menunggu lagi laporan tapi langsung bekerja sesuai temuan atau tembusan laporan ini, karena sudah dilengkapi dengan bukti-bukti.” tegas Michael.
Ia berharap, dengan ditetapkan bakal calon petahana sebagai calon, saat itu juga kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut. “Harapannya dengan adanya laporan ke KPU dan Bawaslu, agar KPU dan Bawaslu bisa berkordinasi lebih efisien dengan temuan atau laporan ini, karena ini sudah sangat jelas.” terangnya.
Michael menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Joune Ganda selaku Balon Bupati Petahana pada tanggal 22 Maret 2024 sangat tidak mungkin menjadi sah ketika mendapatkan persetujuan Mendagri tanggal 10 Mei 2024. “Begitu juga surat penegasan dari Kemendagri, bahwa membenarkan terjadi pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan dalam surat penegasan hanya menyebutkan pelantikan yang tidak bermasalah ketika setelah mendapatkan persetujuan Mendagri, itu sangat-sangat jelas,” ungkapnya.
Michael juga mengatakan masa pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan persetujuan 10 Mei 2024 dianggap sah, padahal bunyi UU Pilkada pasal 71 ayat 2 secara normatif larangan itu tidak bisa dilanggar. “Namun dapat dikecualikan jika penggantian atau mutasi jabatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, bukan lantik dulu baru minta persetujuan,” pungkasnya.(sal/*)
(*)