Meidy Tinangon: Penyuluhan Hukum Penting Sebagai Sarana Penyebarluasan Informasi Mengenai Aturan Pilkada 2024

Meidy Tinangon

 

EXPOSEMEDIA, MANADO—Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, Sabtu (02/11/2024) melakukan peyebarluasan informasi produk hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Sitaro. Nampak hadir Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Sitaro.

Meidy Tinangon saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa pentingnya penyuluhan hukum sebagai sarana penyebarluasan informasi mengenai aturan-aturan Pemilihan Serentak 2024. “Pentingnya memahami tiga aspek strategis terkait hukum dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan, pertama adalah kerangka hukum pemilu sebagai dasar hukum untuk setiap tahapan pemilu, serta proses penyelenggaraan pemilu yang merupakan implementasi kerangka hukum tersebut dalam setiap tahapan pilkada, berikutnya adalah penegakan hukum pemilu yang terdiri dari penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.,” terangnya.

Baca Juga:  Kemendagri: Anggaran Pilkada Tak Direalokasi untuk Corona

Meidy juga menambahkan, sengketa yang dimaksud tersebut mencakup sengketa proses dan sengketa hasil yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, sementara penanganan pelanggaran meliputi pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik, dengan pengawasan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU dan Bawaslu. “Kami berharap dengan penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat serta semua pihak terkait lebih siap dalam menghadapi Pilkada Tahun 2024 ini,” tegasnya.(sn/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *