
EXPOSEMEDIA, MANADO—Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, setiap musim haji, terus melakukan perbaikan dan pelayanan terbaik kepada para jamaah haji yang terdaftar dari Provinsi Sulut. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Sulut, Hi Ulyas Taha melalui Kepala Bidang Haji, Hi Wahyudin Ukoli, Rabu (01/10/2025).
Pasalnya, menanggapi laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) ke Polda Sulut terkait adanya dugaan korupsi biaya lokal haji tahun 2025, dibantah keras Hi Wahyudin Ukoli yang digadang-gadang bakal menjadi calon Kepala Kantor Kementerian Agama. “Kami pastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan biaya haji lokal Sulut,” tegasnya.
Wahyudin juga mempertanyakan laporan LSM Rako di Polda Sulut, karena objeknya sama dengan yang disengketakan di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut. “Laporannya terkait biaya lokal haji yang saat ini prosesnya masih berjalan di KIP Provinsi Sulut. Ini sangat kami sayangkan, artinya LSM Rako tidak menghormati proses yang masih berlangsung di KIP,” terangnya.
Wahyudin juga menyangkan terkait pemberitaan dugaan korupsi biaya lokal haji di media online oleh LSM Rako, yang tidak pernah dikonfirmasi ke Kanwil Kemenag Provinsi Sulut. “Sebagai warga negara yang taat hukum, kami siap memberikan keterangan kapanpun diminta aparat penegak hukum dan kami juga membantah tegas tudingan LSM Rako adanya korupsi pada pengelolaan biaya lokal haji,” ungkapnya.
Lanjutnya, biaya lokal haji merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Biaya dari daerah asal ke embarkasi Balikpapan atau sebaliknya dari embarkasi ke daerah asal memang dibebankan pada pemerintah daerah, maka tahun 2024 dibuatkanlah perda, tapi haji tahun 2024 belum bisa menggunakan karena perda lahir di bulan Desember 2024 jadi untuk biaya lokal haji tahun 2024 masih tetap dibebankan kepada jemaah. Sampai 2025 juga begitu, karena alasan efisiensi anggaran di pemerintah provinsi, kami bersyukur pemerintah provinsi masih membantu dalam bentuk tali kasih yang diberikan langsung kepada jemaah haji,” beber Wahyudin.
Wahyudin menambahkan, seluruh pembahasan biaya lokal haji telah dilakukan secara terbuka melalui rapat bersama yang juga dihadiri Anggota DPRD Sulut, perwakilan jemaah, stakeholder terkait, hingga media massa. “Kalau disebut tidak transparan, di mana letak ketidak transparannya. Semua terbuka dan beritanya bisa dilihat publik. Kanwil Kemenag Sulut akan kooperatif dan siap memberikan penjelasan jika diminta aparat penegak hukum,” pungkasnya.(sal/*)







