Salah Langkah, Rektor Unsrat Digugat Dosen

Rektor saat melantik Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat (Foto Istimewa)

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Tidak hanya di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang proses pemilihan Dekan diwarnai penolakan dan saling lapor. Jadian serupa juga ternyata terjadi di Fakultas Kedokteran Unsrat Manado. Pasalnya, Rektor Unsrat Prof Dr Ir Berty OA Sompie, MEng.,IPU dinilai salah langkah yaitu melantik Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow, DAN.,MSc.,SpGK sebagai Dekan Fakultas Kedokteran.

”Menyedihkan kampus Unsrat tercoreng. Rektor yang mestinya di depan kita memberikan contoh, suri teladan. Itu yang mau kita tanamkan dalam diri anak-anak kita,” ujar Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat Dr. dr. Theresia Kaunang, SpKJ(K), pada wartawan, Kamis (10/8/2023), kemarin.

Menurut Dokter Keke, begitu Theresia akrab disapa, menyampaikan bahwa bukan soal siapa yang terpiliha menjadi Dekan. Namun, semangat pendidikan yang diajarkan Rektor Unsrat kepada mahasiswanya di kampus kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara tersebut yang semestinya dikedepankan. Menjadi role model bagi civitas akademik.

”Bukan siapa yang terpilih, bukan ke sana. Tapi, di dunia pendidikan kita itu mengenal atau berupaya untuk menjalankan falsafah pendidikannya Ki Hajar Dewantara dan Sam Ratulangi,” kata Dokter Keke.

Lanjutnya lagi, Dokter Keke menyebutkan, dunia pendidikan merupakan harapan bangsa untuk mengubah praktek politik buruk dan tidak tepat. Dosen yang murah senyum itu menilai pendekatan yang dibangun Rektor Unsrat saat ini akan mereduksi kemajuan di Unsrat Manado. Alhasil, perubahan bakal hilang jika Rektor menabrak aturan dan statuta yang ada.

”Kalau dari muda mereka sudah kita ajarkan untuk aturan apapun bisa diubah untuk mengakomodir keinginan kita, nanti rusak dong moral kita ini,” tutur Dokter Keke.

Untuk diketahui, hasil pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027 juga dinilai bertentangan dengan spirit Presiden Joko Widodo, dalam konsep pembangunan pendidikan yang ingin menciptakan sumber daya manusia unggul.

Dari idealitas tersebut, Dokter Keke menempuh jalur hukum yakni menggugat keputusan Rektor Unsrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Rektor didesak untuk menganulir keputusannya tersebut. Menurutnya, hasil pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Manado tidak bisa melanggara statuta.

”Rektor tidak boleh memberikan preseden buruk untuk mahasiswanya. Mau jadi apa Fakultas Kedokteran Unsrat, bila pemilihan Dekan menabrak aturan?. Unsrat harus memperlihatkan instegritasnya. Karena begini ya, ketika kita tahu bagaimana kita harus berbuat baik saat menyaksikan hal-hal yang buruk, tetapi ia tidak melakukannya, maka ia akan berdosa,” ujar Dokter Keke menutup dengan mengutip ayat Alkitab yang terdapat dalam Yakobus 4:17 TB. (*/Redaksi)

Baca Juga:  Benny Rhamdani: Perintahnya Jelas, Sikat Hingga Tuntas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *