EXPOSEMEDIA, MANADO—Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di tahun 2024 menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara. Senin (21/10/2024) di Hotel Swissbell Maleosan, Bawaslu Sulut bahas langkah advokasi hukum di Pilkada. Hal ini terlihat saat rakor khusus dengan tema Advokasi Hukum Bersama Stakeholder.
Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit menekankan pentingnya kesiapan lembaga dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang muncul di masa kampanye. “Saya masih menemukan banyaknya masyarakat yang sering mempertanyakan profesionalisme Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran yang muncul, baik melalui media sosial maupun melalui proses hukum formal,” tegasnya.
Donny menambahkan, Bawaslu masih sering dipandang kurang proaktif dan dianggap tidak profesional dalam menangani pelanggaran. “Ini tentunya menjadi persoalan yang tidak hanya ramai dibicarakan di media sosial, tetapi juga telah dibawa ke jalur hukum. Oleh karena itu Bawaslu perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk menghadapi situasi ini. Meskipun Bawaslu mungkin memiliki kekurangan, lembaga tersebut harus tetap terbuka dan profesional dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Dony juga mengajak seluruh jajarannya untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi pemilu, sebagai bagian dari mitigasi terhadap persoalan yang muncul di lapangan. “Dalam mengatasi persoalan yang ada, kita sebagai penyelenggara harus benar-benar memahami regulasi yang ada. Advokasi hukum adalah langkah penting yang harus diambil. Tugas divisi hukum adalah memastikan penguasaan regulasi dan menjalankan advokasi hukum dengan baik,” pungkasnya.
Diketahui, rapat khusus ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara, staf hukum Bawaslu daerah, serta berbagai stakeholder terkait.(sn)