Terbukti Lakukan KDRT, Komisioner Bawaslu Bolmut Resmi Dipecat

SIDANG: DKPP saat menggelar sidang putusan Komisoner Bawaslu Bolmut yang memutuskan untuk diberhentikan.(*)

EXPOSEMEDIA, MANADO—Gara-gara melakukan tindak kekerasan di ruang publik, alhasil oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong Utara (Bolmut), Abdul Muin Wengkeng dipecat. Pemecatan tersebut diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Senin (10/02/2025) di Jakarta.

Sidang yang dipimpin, Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo bersama Anggota Majelis, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Muin Wengkeng selaku Komisioner Bawaslu Bolmut terhitung sejak putusan Nomor 251-PKE-DKPP/X/2024.

DKPP menilai Abdul Muin Wengkeng telah terbukti melakukan tindak kekerasan kepada istrinya sendiri. Tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan, terlebih terjadi pada tahapan pilkada, dimana Abdul Muin dituntut menunjukkan sikap yang baik sebagai penyelenggara Pemilu kepada masyarakat.

Baca Juga:  Tegakkan Disiplin, Benny Rhamdani Tak Takut Kehilangan

Diketahui, kekerasan tersebut terjadi pada 20 Juli 2024 dan disaksikan oleh banyak orang. Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut tindak kekerasan di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu. Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, disebutkan bahwa memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu tidak sebatas pada saat penyelenggaraan tahapan pemilu saja, akan tetapi juga dalam tindakan atau perilaku sehari-hari.

Sementara, Abdul Muin Wengkeng diadukan oleh Ketua dan empat Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Sebelum mengadukan ke DKPP, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pengawasan internal kepada Abdul Muin Wengkeng dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan sanksi pemberhentian sementara sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Baca Juga:  DKPP RI Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional di Tahapan Pilkada

“Tindakan teradu telah mencoreng kerhormatan dan nama baik lembaga penyelenggara pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, teradu seharusnya menaati sumpah dan janji penyelenggara pemilu serta menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” ucap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.(sn/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *