Tambang Ilegal Oboy Makan Korban, Pengelola PT Xinfeng Diduga Penyebab Warga Pusian Tewas Mengenaskan

EXPOSEMEDIA, BOLMONG—Pertambangan emas ilegal atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Oboy kembali minta tumbal. Padahal lokasi yang dikelola PT Xinfeng GS tersebut telah dipoliceline oleh pihak kepolisian. Namun sayang, PETI itu malah mendatangkan musibah besar untuk warga Desa Pusian Barat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Andreas Kamuntuan (51), salah satu warga yang ikut bekerja mendulang di tambang tersebut harus mengakhiri hidupnya akibat tertimbun bongkahan tanah dari atas lubang di lokasi pertambangan Oboy, yang dikelola Xinfeng GS Rabu malam (29/04/2026). Tragedi memilukan untuk keluarga Andreas terjadi saat korban dan warga penambang lainnya tergoda mendulang emas di dalam lubang PETI.

Naas bagi korban dan rekannya, mereka tidak sadari bahaya yang mengintai nyawa. Mereka turun ke lubang bergiliran. Pada saat korban berada di dalam lubang, tiba-tiba bongkahan tanah di bagian atas longsor dan menimbunnya. Warga lain berupaya keras melakukan evakuasi dalam kondisi terbatas dan penuh risiko. Korban berhasil dikeluarkan, kemudian dilarikan ke RSUD Pobundayan di Kota Kotamobagu.

Baca Juga:  Hasil Survei Terbaru, SMRC Beberkan Mayoritas Pemilih Tidak Tahu Harga BBM Disubsidi

Sayangnyanyawanya Andreas tidak bisa diselamatkan. Dari keterangan keluarga, korban dinyatakan meninggal dunia saat di rumah sakit karena benturan benda keras. Peristiwa ini sudah berulang kali di Oboy yang dikenal lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang dikenal berisiko tinggi. “Ada oknum diduga orang dalam perusahaan yang buka policeline,”ujar warga Pusian.

Sementara Camat Dumoga, Rolly Awuy, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. “Iya benar, dan kini jenazah korban telah dipulangkan ke rumah duka,” ujarnya singkat, Kamis (30/4/2026). Para aktivis lingkungan dan mahasiswa juga berkali kali menyuarakan ke pihak penegak hukum Polres Bolmong.

Baca Juga:  Empat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado Adu Visi Misi di Debat Pamungkas

Seperti pada Rabu (28/04/2026) sore puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM NUSANTARA menggelar aksi supaya APH Bolmong memproses secara hukum PT Xinfeng GS. Kordinator Lapangan (Korlap) Hukum dan HAM BEM Nusantara, Almisbah Ali Dodego dan diikuti sekitar pukuhan massa aksi menggelar demo mempersoalkan aktivitas PETI di kawasan perkebunan Oboy yang diduga melibatkan pihak PT XINFENG.

“Maraknya pertambangan ilegal di Kab Bolmong, khususnya di Perkebunan Oboy oleh PT Xinfeng, terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Polres Bolmong harus lebih tegas dalam penegakan hukum,”tandasnya.

Baca Juga:  PBB Sulut Menyapa Warga Melalui Pantun Bulan Ramadhan

Mereka ungkapkan berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, PT Xinfeng di Perkebunan Oboy telah dua kali diberikan teguran dan telah dipasang Policline namun masih beropersi. “Ini tidak diikuti dengan tindakan hukum. Apabila Polres Bolmong tidak mengambil langkah terhadap PT. Xinfeng maka kami akan melakukan unjukrasa dengan kekuatan yang lebih besar dan akan langsung mendatangi perusahaan,”tandas Ali.

Mahasiswa kemudian diterima Kabagops dan Kasat Reskrim Polres Bolmong. Polres Bolmong menyampaikan bahwa proses penanganan kasus PETI PT. Xinfeng masih berjalan tapi ada kendala teknis. “Para saksi lagi kami minta keterangan,”kata Kapolres Bolmong AKBP M Chaidir SH SSKI.(ale/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *