Brilliant Maengko Cs Tak Becus Tindak Pelanggaran Pemilu, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras

PUTUSAN: Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo saat memutuskan sanksi peringatan keras kepada personil Bawaslu Manado.(*)

EXPOSEMEDIA, MANADO—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (10/02/2025) menggelar sidang putusan untuk lima perkara yang melibatkan 16 penyelenggara Pemilu, salah satunya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado, yang oleh DKPP menjatuhi sanksi peringatan keras.

Sidang tersebut dipimpin, Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo bersama Anggota Majelis, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. DKPP menilai, Bawaslu Manado yang diketuai Brilliant Maengko bersama anggota, Abdul Gafur Subaer dan Heard Runtuwene kurang aktif dan responsif dalam menindaklanjuti informasi.

Bawaslu Manado merupakan teradu dalam perkara 228-PKE-DKPP/IX/2024, karena adanya dugaan Panwaslu Kecamatan menerima uang dari Caleg Peserta Pemilu 2024. Ketiganya dinilai belum optimal dan maksimal dalam menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga:  Aktivis Lingkungan Desak Donal Pakuku Cs Dihukum Seberat-Beratnya

Terlebih, oknum yang diduga menerima uang kembali untuk mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024. “Kepada teradu II, Brilliant Johanes Maengko, selaku Ketua Bawaslu Kota Manado, teradu I Abdul Gafur Subaer dan teradu III Heard Runtuwene, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Manado dijatuhi sanksi peringatan keras terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Diketahui, secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap (1), peringatan keras (3), dan peringatan (1). Sementara itu terdapat 11 penyelenggara Pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.(sn/*)

Baca Juga:  Presiden Jokowi Dinilai Mendelegitimasi KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *