Pasca Coklit, Bawaslu Rekom KPU Lakukan Perbaikan

Komisioner Bawaslu dan KPU Sulut saat melakukan supervisi tahapan Coklit yang dilakukan PPDP. (Foto: istimewa)

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Tahapan Pencocokan dan Penelitian Coklit yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah berakhir sesuai jadual tahapan 13 Agustus pekan lalu.

Dari hasil evaluasi terhadap Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu di lapangan, menemukan indikasi ratusan dugaan pelanggaran atas tahapan Coklit yang dilakukan oleh PPDP.

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Awaludin Umbola, kepada EXPOSEMEDIA.ID, Selasa (18/8) kemarin.

Menurut Umbola, dari evaluasi laporan hasil pengawasan (LHP) yang sudah dimasukkan 15 kabupaten/kota se Sulawesi Utara hingga 15 Agustus 2020, terdapat kurang lebih 162 form A/LHP yang memuat dugaan terjadinya pelanggaran.

Baca Juga:  Masa Tenang, Bawaslu Sulut Peringatkan Paslon Larangan Politik Uang

Sebagaimana data yang diterima redaksi, terdapat 14 LHP yang terindikasi dugaan pelanggaran administrasi, 14 pelanggaran etik dan 136 form LHP dugaan pelanggaran lainnya.

“Sebagian besar untuk coklit sudah direkom untuk dilakukan perbaikan,” kata Umbola.

Awaludin menambahkan, temuan petugas pengawas di lapangan saat proses Coklit berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus oleh PPDP lumayan beragam.

“Mulai dari cara kerja PPDP yang menyalahi prosedur, ada juga temuan petugas Coklit yang ternyata melimpahkan tugas pencoklitan kepada orang lain yang notabene tidak di SK-kan oleh KPU. Dan ada juga rumah warga yang tidak didatangi petugas PPDP,” tukas Awaludin Umbola.

Baca Juga:  Satgas Saksi Timnas AMIN Starting Konsolidasi

Terkait semua temuan itu pihaknya menyerahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti.

“Itu kewenangan KPU untuk tindak lanjut hasil temuan Bawaslu seperti apa kerja-kerja teknis di lapangan,” pungkas mantan Komisioner KPUD Boltim Awaludin Umbola. (rin/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *