Masa Tenang, Bawaslu Sulut Peringatkan Paslon Larangan Politik Uang

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO — Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dipastikan berakhir kemarin (5/12) dan segera memasuki tahapan masa tenang yang dimulai 6-8 Desember 2020 mendatang, sedangkan waktu pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember 2020.

Sehubungan dengan tahapan masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan surat edaran nomor: 422/K.SA/PM.01.01/XII/2020 tertanggal 4 Desember 2020, perihal himbauan terkait larangan pemberian uang atau materi lainnya pada Pilkada serentak 2020 di Sulut.

Lewat Surat Edaran tersebut, Bawaslu Sulut menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan dan memperingatkan kepada seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut Pilkada Serentak 2020 untuk tidak melakukan politik uang.

Baca Juga:  Edisi Jum'at, 20 November 2020

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, berharap melalui surat edaran ini semua pihak dapat menjalankannnya sehingga menjamin proses demokrasi dilakukan secara bermartabat dan dapat menghasilkan pemimpin yang terbaik.

“Saya optimis bilamana himbauan Bawaslu dijalankan para kandidat dan para pendukung, maka demokrasi Pilkada Serentak Sulut akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan murni hasil pilihan rakyat,” kata Herwyn.

Berikut petikan surat edaran dari Bawaslu Sulut:

Pertama, tidak melakukan praktek menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sahabat dan mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu karena berpotensi dikenakan pidana dugaan politik uang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  BP2MI, dari Seminar Bagi Bantuan dan Tandatangani MoU

Kedua, apabila pasangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota ingin memberikan bantuan sosial dalam rangka diakonia hari raya keagamaan ataupun alasan tertentu lainnya seperti bantuan terdampak Covid-19, ada baiknya disalurkan setelah hari Pemungutan Suara yakni Rabu 9 Desember 2020.

Ketiga, menghimbau untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara.

Keempat, meminta kepada pendukung atau Tim Sukses untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara. (mm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *