EXPOSEMEDIA, Manado – Praktek pertambangan liar yang marak terjadi di Indonesia dinilai mendapatkan pembiaran dari aparat berwajib. Hal ini seperti disampaikan Hidayat Samaun pada media ini. Menurutnya Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol. Setyo Budiyanto harus berani menertibkan pertambangan liar di Provinsi Sulut.
“Seperti telah menjadi rahasia umum, bahwa penegak hukum tak punya taring tak mampu dan terindikasi melakukan pembiaran terhadap pengusaha pertambangan liar di Provinsi Sulawesi Utara. Termasuk Kapolda Sulut yang di depan mata beliau ada praktek pertambangan liar, seperti di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulut. Jangan sampai lembaga Kepolisian di daerah ini dituding melakukan pembiaran, dan apatis terhadap pengrusakan lingkungan serta praktek melawan hukum,” ujar Hidayat, Kamis, (7/12/2023).
Tidak hanya itu, Hidayat secara spesifik membeberkan kerusakan lingkungan yang terjadi di Ratatotok akibat pertambangan ilegal. Aktivis vokal itu menantang penegak hukum di Sulut apakah punya nyali menangkap para pelaku pertambangan liar di Ratatotok ataukah tidak?.
“Kami LSM Transparansi Sulut menantang Kapolda Sulut Bapak Irjen Pol Setyo Budiyanto untuk menangkap pelaku Pertambangan tanpa izin (Peti), Gloria M Lamora alias Ci Glory di lokasi Alason Ratatotok. Kami khawatir jangan sampai praktek pengrusakan lingkungan malah dibiarkan terjadi di depan masyarakat Sulawesi Utara,” tutur Hidayat tegas.
Ketika Kapolda Sulut tidak punya kemampuan menangkap oknum Ci Glory, maka patut diduga bos pelaku penambang liar tersebut memiliki backingan yang kuat. Dan itu sama artinya, penegakan hukum di daerah Sulawesi Utara seperti dilecehkan. Tidak dianggap.(*/Redaksi)