Aznil Tan: Pekerja Migran Harus Bertransformasi Menjadi Pekerja Global

Momentum Peringatan Migrant Day 2024

Rangkaian kegiatan Migrant Day 2024

EXPOSEMEDIA.ID, Jakarta – Pada peringatan Migrant Day (Hari Pekerja Migran Sedunia), Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menegaskan pentingnya langkah besar dalam sektor ketenagakerjaan migran untuk menghadapi tantangan masa depan.

“Transformasi BP2MI menjadi kementerian seharusnya diikuti dengan perubahan paradigma dalam memandang dunia ketenagakerjaan migran. Saya tidak sepakat jika tenaga kerja Indonesia terus disebut sebagai pekerja migran, karena istilah tersebut cenderung memiliki stigma yang merendahkan di negara penempatan,” ujarnya dalam acara peringatan Migrant Day, Layanan Terpadu Satu Atap Cirebon (28/12/2024).

Aznil Tan menekankan bahwa prinsip ekonomi dalam sektor pekerja migran harus didasarkan pada konsep supply and demand yang bersifat simbiosis mutualisme dan profesionalisme.

Baca Juga:  Dinilai Nistakan Islam, Aktivis Muslim Sulut Ajak Pimpinan Ormas Laporkan Pdt. Gilbert ke Seluruh Polda

“Saya lebih memilih istilah ‘Pekerja Global’ karena istilah ini menggambarkan kesetaraan dan keadilan antara negara sumber tenaga kerja dan negara yang membutuhkan tenaga kerja. Sektor ketenagakerjaan global adalah hubungan yang saling membutuhkan dan bersifat profesional, bukan hubungan yang menempatkan pekerja pada posisi rendah,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah untuk menggeser paradigma dalam pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan migran.

“Transformasi BP2MI menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) harus dimanfaatkan untuk merombak paradigma pelayanan publik dan tata kelola. Ini adalah momentum yang tepat,” jelasnya.

Baca Juga:  Tegakkan Disiplin, Benny Rhamdani Tak Takut Kehilangan

Sebagai seorang aktivis yang konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja migran, Aznil Tan menekankan bahwa negara harus hadir sebagai fasilitator, bukan penentu, dalam pasar kerja global.

Aktivis, PMI dan keluarganya

“Karena ini menyangkut hak dasar manusia untuk bekerja, pemerintah tidak boleh membuat aturan yang memberatkan atau mengintervensi pasar kerja, terutama di sektor informal yang sering tidak diberikan akses perlindungan dan keimigrasian. Selama ada perjanjian yang memberikan hak-hak pekerja dan status keimigrasian, negara wajib melayani dan melakukan pendataan,” tegasnya.

“Selain itu, pendekatan pelayanan petugas KP2MI harus berupa pembimbingan, bukan otoritas yang mencurigai pekerja migran sebagai penjahat. Mereka harus proaktif dalam membantu warga negara agar terlindungi hak-haknya sebagai pekerja dan memiliki legalitas keimigrasian di negara penempatan,” pungkasnya.

Pada acara tersebut dihadiri ratusan purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pernah bekerja ke Taiwan dan Hongkong. Mereka sedang menempuh jenjang pendidikan di Universitas Terbuka. (*/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *