Bisakah RSP Halbar Tetap Jalan Hanya Berdasarkan LO Kejati?

Oleh : Asdian Taluke, SH, Praktisi Hukum

Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 di Desa Soamasungi, Kecamatan Ibu, kini mangkrak total. Dua masalah pokok belum terurai sejak awal: pertama, lokasi pelaksanaan tidak sesuai penetapan lokus resmi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan selaku instansi teknis pemerintah pusat; kedua, status kepemilikan dan penguasaan lahan belum diselesaikan secara sah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat.

Muncul anggapan di kalangan pejabat dan masyarakat bahwa adanya Surat Laporan Pengawalan/Pengamanan Pembangunan Strategis (LO/PPS) dari Kejaksaan Tinggi sudah cukup menjadi dasar hukum agar proyek ini boleh langsung dilanjutkan dan diselesaikan. Anggapan ini salah secara hukum dan perlu diluruskan secara tegas dengan merujuk ketentuan yang berlaku:

Pertama LOKUS WAJIB SESUAI PENETAPAN PUSAT — TIDAK BOLEH DIUBAH SEPihak

Permenkeu No. 25 Tahun 2024 — mengatur bahwa DAK Fisik diberikan dengan syarat mutlak: pelaksanaan harus sesuai rencana kegiatan, lokasi, dan sasaran yang telah disetujui secara tertulis oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait. Setiap perubahan lokus wajib meminta persetujuan tertulis lebih dulu ke instansi pusat; tidak boleh dipindah sepihak oleh Pemda .

Perpres No. 123 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (3–4) & Pasal 7 — rencana kegiatan DAK wajib ditetapkan setelah disetujui K/L terkait; pelaksanaan hanya boleh dilakukan setelah syarat lengkap terpenuhi. Pergeseran lokasi tanpa persetujuan resmi = melanggar syarat dasar pemberian dana .

Pemindahan ke Desa Soamasungi tanpa persetujuan tertulis Kemenkes = tidak sah secara hukum pengelolaan DAK. LO Kejati tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengganti, mengubah, atau menggantikan penetapan lokus dari instansi pusat — itu kewenangan mutlak Kementerian Kesehatan.

Kedua Lahan belum Beres = Syarat Wajib Belum Terpenuhi

Perpres No. 123 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf c — syarat mutlak sebelum melaksanakan kegiatan DAK Fisik: jika memerlukan lahan, wajib dibuktikan ketersediaan, keabsahan kepemilikan, dan kesiapan lahan — dibuktikan surat pernyataan Kepala Daerah atau dokumen sah atas nama Pemda .

Permenkeu No. 25 Tahun 2024 — syarat penyaluran dan pelaksanaan DAK mencakup bukti rencana yang sudah disetujui K/L serta kesiapan prasarana termasuk lahan.

UU No. 20 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit — syarat izin operasional: status tanah jelas, sah, dan dikuasai pengelola secara sah.

Lahan belum diselesaikan = prasyarat utama belum terpenuhi. Memaksa lanjut berarti melanggar ketentuan dasar penggunaan anggaran negara. LO Kejati tidak bisa menggantikan bukti kepemilikan atau penyelesaian lahan — itu tanggung jawab eksklusif Pemda.

Ketiga KEKUATAN DAN BATAS LO/PPS KEJAKSAAN — TIDAK BISA MENGGANTI ATURAN

UU No. 16 Tahun 2004 jo UU No. 11 Tahun 2021 Pasal 30B — Kejaksaan berwenang melakukan pengamanan pembangunan strategis, bersifat PENCEGAHAN DAN PENGAWALAN kepatuhan hukum — BUKAN menetapkan izin teknis atau mengubah ketentuan instansi lain .

Pedoman Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 & Petunjuk Teknis JAM INTEL No. B‑1450/D/Ds/09/2023 — PPS bertujuan mencegah pelanggaran hukum, mendeteksi hambatan, TIDAK melegalkan pelanggaran aturan yang sudah ada, tidak memberikan kekebalan hukum, tidak menggantikan persetujuan teknis kementerian .

Kejaksaan sendiri menegaskan: Pengamanan pembangunan tidak melegalkan pelanggaran hukum apa pun — jika syarat administrasi, teknis, dan perizinan belum lengkap, dokumen ini tidak menjadikan proyek sah.

Keempat RISIKO HUKUM: DUGAAN KERUGIAN NEGARA & PENYALAHGUNAAN WEWENANG

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3:

Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau kelalaian jabatan yang merugikan keuangan negara — pidana penjara 1–20 tahun.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 13 ayat (2) “Penggunaan anggaran wajib sesuai ketentuan; penyimpangan yang merugikan negara = tanggung jawab pribadi pejabat terkait”.

UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan Pasal 20 ayat (5–6) “Tindakan pejabat yang melanggar aturan dan menimbulkan kerugian — wajib diganti secara pribadi”

Kewenangan KPK — UU No. 19 Tahun 2019: KPK berwenang menelusuri kasus dengan indikasi kerugian negara besar, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran sistemik — termasuk proyek DAK mangkrak karena kelalaian atau sengaja melanggar syarat pusat.

LO/PPS Kejati TIDAK menjadi dasar hukum sah untuk melanjutkan RSP Halbar di lokasi yang tidak sesuai penetapan Kemenkes dan di atas lahan yang belum diselesaikan.

Dua syarat WAJIB dipenuhi BERURUTAN:

1. Minta dan dapatkan persetujuan tertulis perubahan lokasi dari Kementerian Kesehatan — tanpa ini, lokasi baru tetap tidak sah untuk DAK.
2. Selesaikan seluruh status lahan secara sah, bersih, dan atas nama Pemda — dibuktikan dokumen kepemilikan sah.

Kedua hal ini tidak bisa dilewati, tidak bisa digantikan dokumen apa pun — termasuk LO/PPS Kejati. Jika dipaksa dilanjutkan tanpa keduanya, pelanggaran hukum makin nyata: terbuka celah pidana, kerugian negara, dan masuk ranah pengawasan KPK. (**/Redaksi)

Baca Juga:  Gerbasi Bangkitkan Semangat Literasi Melalui Sains dan Pendidikan Anti Bullying

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *