EXPOSEMEDIA, Jakarta – Desakan tokoh masyarakat Sulawesi Utara untuk ditangkapnya pemilik tambang liar di Desa Buyat, Kabupaten Bolaang Mangondouw Timur (Boltim) terus meningkat. Hal ini disampaikan Hidayat Muhammad, Ketua LSM Hijau Sulawesi Utara.
“Bupati Boltim, Bapak Sachrul Mamonto dan Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, segera memproses hukum saudara Ko Sian dan Akun Laliamu. Karena mereka telah melakukan penambangan liar, merusak hutan dengan penambangan emas di Desa Buyat. Tak ada satupun warga asli Boltim yang berada dengan mereka saat ini,” ujar Hidayat.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tambah Hidayat terkesan dilindungi pihak penegak hukum dan pemerintah daerah. Situasi tersebut juga turut disayangkannya. Disebut Hidayat warga Boltim pasti kecewa jika stakeholder terkait ikut berdiam diri dengan hadirnya PETI di Boltim.
“PETI yang melibatkan Ko Sain dan Akun Laliamu, sesungguhnya sebuah kerusakan bagi warga Buyat. Apalagi alat berat seperti excavator digunakan. Kami juga meminta agar Ko Sian dan Akun Laliamu angkat kaki dari Boltim,” kata Hidayat tegas.
Senada dengan itu, Uyo Paputungan warga Desa Buyat menyampaikan keluhannya. Menurut Uyo dirinya setempat merasa terancam keamanannya akibat aktivitas tambang ilegal di Desa Buyat. Uyo berharap Bupati Boltim dan Kapolres Boltim tidak berdiam diri, dan tidak apatis melihat situasi pengrusakan hutan yang terjadi.
“Sebagai warga Buyat kami tentu murka terhadap praktek pertambangan liar yang dimotori Ko Sian, warga asal Ratatotok yang juga tinggal di Ratatotok dan Akun Laliamu warga Tombatu yang berdomisili di Ratatotok ini. Masyarakat tentu menaruh harapan agar pemerintah daerah serta penegak hukum bersikap tegas,” tutur Uyo.
Sekadar diketahui, upaya konfirmasi dilakukan kepada Kapolres Boltim namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Boltim belum berhasil konfirmasi. (*/Tim)