EXPOSEMEDIA, MANADO—Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara bernomor 50-PKE-DKPP/III/2024 yang digelar di Kantor Bawaslu Sulut, Kamis (30/05/2024) diikuti Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu yang menjadi salah satu anggota majelis.
Pengadu dalam perkara ini adalah Londa Simmbela, yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPP terhadap Yunita Mokodompit selaku Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu dan anggotanya, Arie Setiawan Mokodompit. Kedua teradu didalilkan lalai dalam memproses laporan dugaan kecurangan pada pemilu tahun 2024.
Sidang ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Viktory Nicodemus Joufree Rotty sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut Unsur Masyarakat, Lanny Anggriany Ointu sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut Unsur KPU, dan Ardiles M. R. Mewoh sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut Unsur Bawaslu.
Sidang yang dipimpin majelis Ratna Dewi Pettalolo berharap sidang tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi dan memastikan bahwa setiap penyelenggara pemilu bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku. Keputusan akhir dari majelis sidang akan sangat menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penegakan hukum dan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.(sal)