EXPOSEMEDIA, MANADO—Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang pun sudah dituntaskan dalam rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari tingkat kecamatan hingga provinsi.
Namun, dari tahapan yang dilakukan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sampai dengan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Sulut memberikan catatan dan langkah-langkah yang telah dilakukan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.
Pertama, bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara serta seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai dengan tingkat TPS telah melakukan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan jumlah saran perbaikan di 15 Kabupaten/Kota sejumlah 724 baik secara lisan maupun tulisan serta total Laporan Hasil Pengawasan sejumlah (LHP) sebanyak 3.143.
Kedua, bawha Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan pengawasan terhadap Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 171 Kecamatan dan 15 Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara.
Ketiga, bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui jajaran Panwascam dan Bawaslu
Kabupaten/Kota telah menyampaikan 155 saran perbaikan/rekomendasi pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara baik di Tingkat Kecamatan Tingkat Kabupaten/Kota.
Keempat, bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara beserta seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai tingkat Kecamatan dalam melakukan Pengawasan Rekapitulasi Perolehan Suara telah menghasilkan sejumlah 161 Laporan Hasil Pengawasan.
Kelima, bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), sampai dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah melakukan pengawasan melekat/langsung terhadap tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di masing – masing tingkatan.
Keenam, bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan analisis terhadap kejadian khusus pada rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota dan telah mengelompokkan kondisi/kejadian yang sering terjadi yaitu diantaranya:
– Adanya kesalahan prosedur penulisan terhadap elemen data jumlah pemilih dan surat suara serta pengadministrasian form kejadian Khusus (8 Kejadian).
– Adanya kesalahan prosedur Pelaksanaan Pemungutan Suara sampai dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (5 Kejadian).
– Adanya permasalahan terkait Logistik Pemilihan baik tempat penyimpanan maupun selisih jumlah surat suara yang diterima (4 Kejadian).
– Adanya penolakan terhadap Hasil Pemilihan/Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan (3 Kejadian).
– Adanya perbedaan elemen data pemilih di KTP dengan C Pemberitahuan (2 Kejadian).
Ketujuh, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk terus melakukan perbaikan serta evaluasi terhadap proses penyelenggaran Pemilihan baik dari segi peningkatan bimtek kepada jajaran Ad–Hoc maupun terkait Pengelolaan Logistik Pemilihan
Kedelapan, bahwa untuk perbaikan kedepan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk meningkatkan sosialisasi serta koordinasi dengan stakeholder pemilihan guna mewujudkan Proses Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan, serta Rekapitulasi Hasil yang lebih Demokratis.
Kesembilan, Bawaslu Sulut menyampaikan Terima Kasih kepada seluruh masyarakat Sulawesi
Utara, para pemangku kepentingan, para organisasi mayarakat sipil, jurnalis yang telah melakukan pengawasan partisipatif dengan memberikan informasi dan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan.
Kesepuluh, Bawaslu Sulawesi Utara menyampaikan Terimakasih kepada TNI-POLRI, KEJAKSAAN, Pemerintah daerah atas sinergitasnya dalam mendukung tugas – tugas pengawasan selama tahapan berlangsung sampai hari ini,
Kesebelas, terimakasih juga kepada seluruh kandidat yang telah berkontestasi dengan kesadaran atas hukum dengan menyampaikan laporan untuk menegakkan hukum dan keteraturan dalam pemilihan kepala daerah di Sulawesi Utara,
Kedua Belas, terima kasih kepada jajaran pengawas pemilu PTPS, PKD PANWASCAM, Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakaan pengawasan pemilihan secara ketat dan berkepastian hukum.
Ketiga Belas, apresiasi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS yang
telah bekerja keras menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara transparan dan akuntabel.
Keempat Belas, akhirnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerima seluruh proses dan hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Semoga demokrasi di Sulawesi Utara lebih baik dan berkualitas.(sn/*)