JARIH Desak Audit Total PT HTE di Maluku Utara

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Insiden longsor di area tambang nikel PT Halmahera Transportasi Energi (HTE), yang beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mega Haltim Mineral (MHM) di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara (Malut), Jumat, 16 Januari 2026, menunjukkan lemahnya tata kelola keselamatan kerja di sektor pertambangan nikel.

Peristiwa ini menewaskan tiga pekerja dan tidak dapat diperlakukan sebagai kecelakaan semata, melainkan sebagai indikasi kuat kegagalan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan.

Longsor yang terjadi di area tambang memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja, sekaligus mempertanyakan peran dan efektivitas pengawasan pemerintah. Industri pertambangan adalah sektor berisiko tinggi, sehingga keselamatan pekerja merupakan kewajiban hukum mutlak yang tidak boleh dikompromikan oleh target produksi maupun tekanan investasi.

Baca Juga:  Proyek Panas Bumi Halmahera Berisiko Mengganggu Ekosistem dan Hak Masyarakat Adat

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan setiap pemegang IUP dan pihak yang beroperasi di wilayah konsesi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk pengelolaan risiko geoteknik dan mitigasi potensi longsor.

Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mensyaratkan seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan berdasarkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), mencakup perencanaan tambang, pengelolaan lingkungan, dan keselamatan tenaga kerja.

Selain itu, kewajiban perlindungan terhadap pekerja diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Baca Juga:  Silaturahmi, Kepala BP2MI Juga Serahkan Bantuan untuk Purna PMI di Indramayu

Peraturan Perundang-Undangan di atas, secara tegas mewajibkan perusahan menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahan. Jika tidak, pihak perusahan bisa dikenakan sanksi berupa adminstrasi, pidana, bahakan pencabutan izin operasional.

Koordinator Jaringan Rakyat Halmahera (JARIH), Isra Anwar, menilai insiden ini sebagai bukti nyata pengabaian keselamatan kerja dalam praktik pertambangan nikel di Halmahera. Isra Anwar, yang juga merupakan mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM Unkhair), mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap PT Halmahera Transportasi Energi.

Baca Juga:  Golkar, Gerindra Kecil Peluang Koalisi, Pilkada Manado Tiga Pasang

Menurut Isra, investigasi harus difokuskan pada penerapan good mining practice dan sistem manajemen K3 di lokasi tambang. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kematian pekerja akan terus dianggap sebagai risiko biasa dalam industri tambang.

“Insiden ini menegaskan bahwa keselamatan kerja tidak boleh dikorbankan demi ambisi produksi perusahaan,” ujar Isra tegas.

Ditambahkannya lagi bahwa Negara tidak boleh abai, dan perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa pekerja. (*/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *