Silaturahmi, Kepala BP2MI Juga Serahkan Bantuan untuk Purna PMI di Indramayu

Benny Rhamdani saat sambutan (Foto Exposemedia)

EXPOSEMEDIA, INDRAMAYU – Tidak hanya diam, Senin (30/8/2021), Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani turun beberapa hari di Provinsi Jawa Barat. Diantaranya di Bandung dan Kabupaten Indramayu. Benny meningkatkan pentingnya kolaborasi antara BP2MI dan masyarakat.

Usaha menghentikan praktek penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bukanlah hal mudah, kata Benny dalam sambutannya saat silaturahmi bersama Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM) di Bank Sampah KSM CBO Ibu Tin Berseri, Kelurahan Juntikebon, Kecamatan Juntinyuan, Kabupaten Indramayu juga membahas sejumlah hal penting.

“Bersadarkan realitas lapangan memperlihatkan PMI yang ditempatkan secara ilegal cenderung rentan terhadap berbagai masalah, rentan eksploitasi baik fisik maupun seksual, gaji yang tidak dibayarkan. Kemudian ketidaksesuaian kontrak kerja, jam kerja yang melebihi batas, pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” kata Benny.

Baca Juga:  Kepala BP2MI: Sering CPMI Salah Kaprah

Selain itu, Benny menuturkan perlunya dilakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi berbagai pihak. Begitu pula dari pemerintah daerah, masyarakat maupun level akar rumput.

“Kami telah merancang dan membuat format, kedepan KKBM akan berubah menjadi Komunitas dan Relawan PMI (Kawan PMI) dan pengusaha purna PMI (Perwira PMI) yang SKnya langsung dari Kepala BP2MI. Mereka akan mempenyebar informasi dan sosialisasi ke masyarakat. Melakukan pendampingan, advokasi masalah yang dihadapi PMI dan keluarganya, dan pembinaan wirausaha PMI purna,” ujar Benny, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:  Arus Dukungan Meluas, Aktivis Anti Korupsi di Sulawesi Utara Nyatakan Dukungan Terhadap Ganjar

Lanjut Benny menegaskan bahwa BP2MI tidak bisa bekerja sendiri melawan sindikat. Melainkan harus ada kerja kolektif dan lintas sektoral. Perlu adanya gotong-royong yang melibatkan berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat umumnya.

Penyerahan bantuan dari BP2MI (Foto Exposemedia)

Langkah kolaborasi, serta keringanan terhadap PMI telah dilakukan BP2MI. Hal ini bertujuan agar PMIĀ  tidak terus terjebak dalam siklus hutang. Di mana mereka harus menjual harta benda milik keluarga atau melakukan peminjaman dana kepada rentenir dengan risiko bunga yang sangat tinggi.

“Masalah kita hari ini dan sejak lama berlangsung, sehingga butuh semangat bersama untuk melawan praktek-praktek yang menjebak PMI. Tidak bisa sendiri untuk mencegah praktek penempatan ilegal yang dilakukan para sindikat bisnis kotor di balik penempatan ilegal PMI,” ujar Benny, mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara 3 periode ini.

Baca Juga:  PGI Imbau Penggunaan Gereja Kosong untuk Isolasi COVID-19

BP2MI, tambah Benny, telah mengeluarkan peraturan yang telah di-launchingĀ pada 12 Agustus 2021 sebagai jalan tengah atau solusi moderat melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) bagi PMI.

“Pemberian KUR dan KTA merupakan kebijakan alternatif. Jalan baru yang membebaskan PMI dari eksploitasi para rentenir. Hingga praktek menjual sawah atau harta benda dari calon PMI, ini penjajahan yang terjadi sebelum mereka PMI bekerja di Luar Negeri,” kata Benny tegas. (*/Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *