Mahfud MD: Napi Koruptor Lebih Bagus Diisolasi di Lapas

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA — Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara terkait rencana Menkumham yang akan membebaskan napi korupsi. Menurutnya, napi korupsi di lembaga pemasyarakatan sangat bisa melakukan jaga jarak (physical distancing), karena tempatnya memungkinkan.

“Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah,” katanya, melalui video press conference, di Jakarta, Sabtu malam.

Mahfud menyampaikan setidaknya dua alasan pemerintah tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut, disebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.

Baca Juga:  Satgassus Maleo Polda Sulut Bekuk Komplotan Pencuri Rumah Kosong

Seiring dengan pandemik Corona di Indonesia, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana tindak pidana umum, tetapi tidak untuk kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.

“Alasannya, PP-nya itu pertama khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain. Lalu yang kedua, tindak pidana korupsi itu tidak uyuk-uyukan (berjubel) juga sih, tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012, seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah Corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.

Baca Juga:  Terungkap dalam Sidang, Ada Kejanggalan OC Kaligis "Telanjangi" Noerhalim Cs

Mengenai wacana revisi PP tersebut, Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkumham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya.

“Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” ujarnya.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.

“Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada,” ucap Mahfud
menegaskan. (jpnn/rin)

Baca Juga:  Kepala BP2MI Minta Pemda Terlibat dalam Perang Melawan Sindikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *