MK Putuskan di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud Gelar PSU

Jajaran Hakim Mahkamah Konstitusi

EXPOSEMEDIA, MANADO—Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Talaud berlangsung alot di Mahkamah Konstitusi (MK). Menariknya, MK memutuskan perkara  PHPU Kepala Daerah Pilkada 2024 Kabupaten Kepulauan Talaud untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang. Keputus itu dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo melalui agenda Sidang Pleno Pembacaan Putusan Perkara Nomor 51 Tahun 2025 PHP Bupati Talaud di Gedung I MK, Senin (24/2/2025).

“Memerintahkan KPU Kabupaten Talaud untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Talaud untuk satu kecamatan di Kecamatan Essang,” ucap Suhartoyo pada Persidangan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu.

Suhartoyo mengatakan, PSU tersebut dilaksanakan karena mengacu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) persis agenda pemilihan pada 27 November 2024 lalu, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pemalsuan Akta, Arny Gandeng OC Kaligis Gugat PT. Bangkit Limpoga Jaya

Diketahui, agenda sidang sesi kedua itu dimulai pada pukul 16.00 WIB, yang dihadiri Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3, Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan, serta Termohon para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sementara, Komisioner KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon ketika dikonfirmasi membenarkan putusan MK tersebut. “Yah, sudah jelas perintah MK untuk PSU di satu kecamatan di Talaud yakni di kecamatan Esang,” ucap Tinangon.(sn/*)

Baca Juga:  Innalillahi, Ulama Kharismatik Sulut KH. Rizali M Noor Berpulang di Padang, Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *