MUI Izinkan Sholat Jumat di Kawasan Terkendali COVID-19

Ilustrasi

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mewajibkan umat muslim untuk sholat Jumat di kawasan terkendali di era new normal. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat.

“Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan shalat Jumat.

Baca Juga:  MUI Manado Anjurkan Umat Islam Untuk Tidak Keluar Rumah

Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya”, ujar Niam dalam keterangan tertulisnya, hari ini. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

Pemerintah, lanjut Niam, wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali di era new normal ini. Hal ini ditandai adanya pelonggaran aktifitas sosial yang berampak kerumunan, melalui relaksasi.

Baca Juga:  Kerjasama ACT dan RRI Dipersoalkan, Ada Apa?

Seperti diketahui, umat muslim sudah beberapa kali tidak sholat Jumat di masjid. Hal ini sesuai dengan aturan MUI untuk menekan penyebaran virus corona. (detik/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *