EXPOSEMEDIAID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap tersangka pencemaran nama baik melalui konten pornografi terhadap artis Syahrini. Tersangka ditangkap di Kediri setelah polisi mendapat laporan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik pada 12 Mei 2020.
“Dari sejak 12 Mei lalu dilaporkan ke Polda, kemudian dibentuk tim, diklarifikasi. Kemudian penyelidikan oleh tim Polda Metro Jaya,” ujar Yusri dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan di akun Youtube Humas Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).
Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan dua akun Instagram yang dilaporkan, pertama akun @danunyinyir99, dan @rumpi.manja.official. Kedua akun tersebut diduga yang menyebarkan pencemaran nama baik dan pornografi terhadap Syahrini.
Polisi kemudian bergerak mencari pemilik akun tersebut. Akhirnya pada tanggal 19 Mei, salah satu tersangka berinisial MS tertangkap di Kediri, Jawa Timur. (cnni/*)