EXPOSEMEDIA.ID, AMURANG – Pejabat Sementara (Pjs) Minahasa Selatan Mecky Onibala, makin hari makin lucu saja alias grap-grap. Setelah beberapa waktu lalu dipanggil Bawaslu Minahasa Selatan karena diduga tidak netral sebagai Pjs.bupati.
Kali ini, Onibala melakukan rotasi jabatan sejumlah pejabat hingga 27 hukum tua hanya dengan menggunakan nota dinas.
Tak ayal, kebijakan kontroversi tersebut menuai kritikan dari banyak kalangan. Salah satunya datang dari Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD Minsel Rommy Poli.
Dia menegaskan proses penggantian jabatan tanpa kajian baperjakat dan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri adalah cacat hukum.
Secara detil anggota DPRD itu menjelaskan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, namun dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri.
Menurutnya pejabat definitif yang dipilih rakyat saja dilarang UU untuk melakukan penggantian jabatan. Apalagi ini hanya Pjs yang kewenangannya sangat dibatasi oleh aturan.
“Nah ketentuan ini diatur jelas dalam pasal 132A PP Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” terang Poli.
Ironinya kata penggantian jabatan yang dilakukan Pjs Onibala justru menabrak PP tersebut.
“Padahal pak Mendagri melalui Dirjen Otda sudah mengingatkan ini. Bahwa tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan bagi Pjs. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri,” timpalnya.
Sebagai Pejabat yang diberi kepercayaan tugas tambahan Pjs Bupati, Onibala seharusnya tidak melakukan kebijakan-kebijakan kontroversi.
“Sebagai Wakil Rakyat saya meminta kepada Pjs Bupati Minahasa Selatan agar dapat menjalankan pemerintahan di Minahasa Selatan sesuai aturan hukum yang berlaku, utamakan tugas anda untuk menyukseskan agenda pilkada dan memberantas COVID-19,” harapnya.
Sebelumnya, diketahui Pjs Onibala melakukan penggantian jabatan di lingkungan Pemkab Minsel. Diantaranya jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Direktur BUMD Cita Waya Esa, Direktur PDAM dan 27 penjabat Hukumtua.
Anehnya mutasi jabatan yang dilakukan itu tidak dituangkan dalam Surat Keputusan melainkan dalam bentuk nota dinas. (dou/*)