JAKARTA, EXPOSEMEDIA – Melalui Seminar yang dilaksanakan Saiful MujanibResearch and Consulting (SMRC), Senin, (10/1/2022), disampaikan bahwa hanya 39 persen warga yang tahu adanya rancangan undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Demikian hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk “Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional” yang dirilis secara online pada 10 Januari 2022 di Jakarta.
Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, dalam presentasinya, menjelaskan bahwa angka ini diperoleh dari survei SMRC yang dilakukan pada 5 sampai 7 Januari 2021 melalui telepon. Survei ini menemukan bahwa masih ada sekitar 61 persen warga yang belum mengetahui adanya RUU TPKS.
“Dibandingkan dengan survei sebelumnya (tatap muka), awareness publik mengenai RUU ini mengalami peningkatan dibanding survei tatap muka pada Maret 2021, 24 persen, dan tidak banyak mengalami perubahan dibanding Mei 2021, 36 persen,” ujar Saidiman. (*/Amas)