Soal PPN 12 Persen, Ketum Projo Sulut Sebut PDIP Lakukan Pembohongan Publik

PEMBOHONGAN: Ketua Projo Sulut (memegang mic) bersama jajaran pengurus Projo Sulut.(*)

EXPOSEMEDIA, MANADO–Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Pro Jokowi (Projo) Sulawesi Utara (Sulut) menyebut, PDI Perjuangan (PDIP) tak hanya cuci tangan soal melemparkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan pada Januari 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto, namun PDIP melakukan pembohongan publik.

“Kita mengetahui bersama PDIP sebagai pemilik suara terbesar di DPR waktu itu ikut mendorong pemberlakuan PPN 12 persen. Saat ini PDIP seolah cuci tangan padahal mereka yang menggunakan, PDIP sekarang lempar batu sembunyi tangan,“ kata Ketua DPD Projo Sulut, Vebry Tri Haryadi, Minggu (22/12/2025).

Menurut Vebry bahwa RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disetujui DPR untuk menjadi undang-undang pada 29 Oktober 2021, dan mulai berlaku pada 2022. UU HPP inilah yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Dan ini sudah diundang-undangkan.

Baca Juga:  Nano Riantiarto, BBM, dan Penerus Seni Peran

“PDIP saat itu sebagai partai pemenang yang berkuasa dan tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap rakyat. Apalagi Ketua DPR waktu itu juga politikus PDIP Puan Maharani, yang kini kembali menjabat Ketua DPR. Namun, para politikus PDIP justru membuat seolah Presiden Prabowo yang menyebabkan munculnya kenaikan tarif PPN 12 persen. Ah jangan bodohi masyarakat karena jelas PDIP punya peranan,” kata Vebry.

Lanjutnya, bahwa masyarakat harus tahu bahwa ada tindakan membohongi publik lewat pernyataan-pernyataan yang memojokkan Presiden Prabowo “Saya trgaskan, PROJO Sulut mendukung penuh kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo. Pemerintah tidak lepas tangan dengan persoalan ini. Presiden Prabowo melaksanakan perintah UU HPP untuk menerapkan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Meski begitu, tarif pajak tersebut hanya dikenakan bagi barang mewah. Ini bukti Presiden Prabowo memahami kondisi dan mencari cara untuk tidak membebani rakyat,” tegasnya.

Baca Juga:  FIM TABI – SAIRERI Sampaikan Terima Kasih untuk Pemprov Papua

Vebry juga mengatakan jika sekarang tidak setuju dengan kenaikan PPN, seharusnya PDIP melakukan mekanisme perubahan undang-undang di DPR. “Toh, PDIP adalah fraksi terbesar di parlemen. Sebaiknya PDIP jangan seperti lempar batu sembunyi tangan, harus bertanggungjawab dengan keputusan yang sudah diambil. PDIP jangan cuci tangan. Jangan bohongi masyarakat,” pungkasnya.(sn/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *