EXPOSEMEDIA, MANADO – Perilaku curang dan picik sering kali kita temukan tumbuh di seputaran lingkar kekuasaan. Baik itu korupsi uang rakyat, kecurangan kebijakan. Kekerasan struktural, dan model penipuan lainnya dilakukan. Semua itu dengan pendekatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Hal itu tentu tentu merusak citra pemimpin kita. Praktek tersebut kini diduga kuat dilakukan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Bolaang Mangondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Peristiwa tersebut seperti diungkap Muhammad Hidayat, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sulut pada Exposemedia.id, Selasa (14/9/2021). Menurutnya oknum Stafsus Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, S.Sos membuat malu pimpinannya. Pasalnya, Stafsus tersebut disinyalir meminta-minta uang kepada sejumlah calon Kepala Dinas jelang Lelang Jabatan. Tentu, dengan imbalan jabatan.
”Isu ini telah beredar luas. Memalukan, Stafsus Bupati Boltim yang bernama Fiko Onga diduga kuat melakukan pungutan liar. Memanfaatkan jabatan dan kedekatannya untuk mencari uang. Ini cara-cara rakus dan melanggar konstitusi kita. Kami minta Polda Sulawesi Utara segera mengusut kasus ini. Selain mempermalukan pimpinannya, perilaku culas ini membahayakan pemerintahan, merusak birokrasi di Boltim,” kata Hidayat.
Tambahnya lagi, pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi, data dan sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait hal itu. Hidayat mengajak aparat penegak hukum segera turun tangan, jangan biarkan fenomena buruk semacam itu menjadi bencana bagi pemerintah. Selain itu, Hidayat meminta Bupati Boltim agar segera mengambil langkah tegas. Rotasi pemerintahan, lanjut Hidayat tidak boleh diisi orang-orang yang bermental mencari keuntungan. Lalu mengabaikan pelayanan publik.
”Cara ini membahayakan pimpinan. Bahkan, efeknya bisa meluas. Kami mendapatkan informasi sampai calon Kepala Sekolah pun dimintai uang, seperti ijon proyek. Sebelum mereka para calon Kadis sampai Kepsek mendapat jabatan, Stafsus ini diduga telah bergerilya. Memberi iming-iming jabatan, kemudian meminta imbalan. Dikisaran 20 – 35 juta rupiah para korban itu disebut-sebut telah menyetor. Ini perbuatan jahat yang harus diproses hukum,” ujar Hidayat.
Untuk diketahui, saat dikonfirmasi Fiko Onga di nomor 0823-4893-5*** sedang tidak aktif. Tekanan publik berkaitan dengan beredarnya informasi dugaan pungli mulai melahirkan citra buruk terhadap pemerintahan yang dipimpin Sam Sachrul Mamonto, S.Sos dan Oskar Manoppo, SE.MM. (*/mas)