EXPOSEMEDIA, Minahasa – Sidang terkait sengketa PT Bangkit Lipoga Jaya (BLJ) Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano, Senin, (18/9/2023).
Proses sidang untuk mendengarkan keterangan saksi atas nama Noerhalim tersebut dinilai menampilkan keterangan yang penuh kamuflase dan kejanggalan. Hal itu seperti disampaikan OC Kaligis sebagai Penasehat Hukum terdakwa Arny Kumolontang. Menurut Kaligis, pemeriksaan saksi atas nama Noerhalim yang digelar pada Senin, (18/9/2023) dan saksi atas nama Duke pada Selasa, (19/9/2023) terdapat kontradiksi keterangan.
“Pada persidangan Noerhalim mengatakan kepada majelis hakim bahwa memberikan surat kuasa kepada Duke pada awal Januari 2022, tapi Duke mengatakan Noerhalim memberikan surat kuasa kepada dirinya pada tanggal 17 Mei 2022 itua merupakan rekayasa karena memberikan keterangan palsu,” kata OC Kaligis.
Lanjut Kaligis merinci, bahwa sebelum proses perubahan struktur kepengurusan PT BLJ pada 15/8/2022, menurut pelapor (Noerhalim dan Duke) dua kali rapat yang dilaksanakan di Kantor BLJ di Jakarta tetapi Arny Kumolontang selaku Komisaris perusahaan dan pemegang saham hanya satu kali mendapat undangan.
‘’Untuk diketahui tim penasehat hukum dari Arny Kumolontang mengecek lokasi dimana tempat yang dikatakan Noerhalim dan Duke sebagai Kantor PT BLJ sebagai tempat untuk dilaksanakan rapat di Jakarta ternyata kosong menurut Security di tempat tersebut kepada tim penasehat hukum Arny Kumolontang bahwa tidak ada Kantor PT BLJ di tempat itu dan tidak ada agenda rapat disitu,” ujar OC Kaligis tegas.
Disebutkan Kaligis, Duke tidak tau tempat atau lokasi yang dikatakan kantor BLJ di Jakarta yang dikatakan sebagai tempat untuk membuat rapat.
“Duke ternyata tidak tau lokasi atau tempat yang dikatakan Kantor PT BLJ di Jakarta karena Duke juga tidak pernah kesana bahkan saat dikatakan rapat Duke juga tidak kesana dan itu merupakan keterangan palsu yang diberikan Noerhalim dan Duke kepada penyidik dalam rangka melakukan sabotase perusahaan dan memuluskan rencana Noerhalim untuk melakukan perampokan emas di Ratatotok,” tutur Kaligis.
Lebih jauh lagi Kaligis membeberkan terkait posisi dan kapasitas Noerhalim dan Dede (istri) Noerhalim sebagai Direktur PT BLJ yang penuh dengan keanehan. Tidak lazim seperti dalam struktur, pembagian di Perusahaan lainnya.
“Ada apa dengan Noerhalim dan Dede istrinya tidak memiliki saham tiba-tiba sudah menjadi Direktur yang tidak jelas, Noerhalim katakan Dede istrinya sebagai Direktur Keuangan tapi mereka tidak memiliki saham di PT BLJ tetapi menurut Duke bahwa Dede bukan Direktur Keuangan melainkan Direktur Cabang dan setelah diperiksa nama Dede tidak masuk dalam daftar struktur kepengurusan PT BLJ,” tukas Kaligis.
Tidak hanya itu, Kaligis juga mengatakan penyitaan barang bukti dilokasi PT BLJ cacat hukum dan tidak perlu dilakukan.
“Sebenarnya tidak perlu oknum Bareskrim Polri melakukan penyitaan barang bukti di lokasi PT BLJ, cukup Polis Line atau dilakukan penyegelan apa lagi penyitaan tersebut tidak ada ijin dari pengadilan dan oknum Bareskrim dan Noerhalim tidak melapor kepada Pemerintah Desa setempat akan melakukan penyitaan barang bukti dilokasi dengan demikian penyitaan barang bukti tersebut cacat hukum apa lagi Noerhalim sampai masuk ke ruangan gudang penitipan,” tutur OC Kaligis.
Senada dengan itu, Arny Kumolontang juga membantah tuduhan yang diberikan Noerhalim dan Duke kepada majelis hakim bahwa dirinya mengundang Noerhalim makan malam bahkan menerima 11 miliar dari pihak PT BLJ sebagai uang pengurusan ijin perusahaan.
“Keterangan Noerhalim dan Duke itu palsu karena saya tidak pernah mengundang Noerhalim makan tetapi justru pada waktu itu dia yang mengundang kami makan malam dan apa yang Duke katakan pihak PT BLJ memberikan uang sebesar 11 miliar itu tidak benar karena justru saya tidak dilibatkan dalam pengurusan ijin jadi semua keterangan mereka palsu,” bantah terdakwa Arny Kumolontang.
Sekjen PKRI Pusat Max Ibrahim Tangkudung saat di temui awak media di luar ruangan sidang berharap Noerhalim sebagai perampok emas di Ratatotok dan pemalsuan dokumen PT BLJ harus di tangkap.
“Saya berharap Aparat Penegak Hukum dapat menangkap Noerhalim karena dia adalah perampok emas di Ratatotok sebagai mafia tambang yang memalsukan dokumen PT BLJ jadi dia harus di tangkap dan di hukum,” tutur Sekjen PKRI Pusat Max Ibrahim Tangkudung menyampaikan ekspektasinya.
Noerhalim, Dede istri Noerhalim maupun Duke dalam menjawab perbagai pertanyaan baik dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun tim Penasehat Hukum dari terdakwa juga terkesan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. (*/Mas)