Noerhalim Cs Dilapor Arny ke Bareskrim Polri, Polda Sulut dan PN

Arny saat proses melaporkan

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Permasalahan internal PT BLJ masih tetap bergulir, Senin 3 Oktober 2022 saat dimintai keterangan kepada OC. Kaligis selaku kuasa hukum Arny Kumolontang lewat telepon, memberikan pernyataan bahwa sangat yakin Arny Kumolontang sebagai pemilik lahan dan sebagai satu-satunya pemegang saham yang berkewarganegaraan Indonesia.

Sebagai putra Minahasa, Arny akan memperoleh keadilan dari permerintah dan aparat negara. Jika diingat kembali sejarah dari pendirian PT BLJ di tahun 2004 bahwa Arny Kumolontang sebagai pendiri.

Menurut Kaligis, PT BLJ dan pemegang sah IUP dari PT BLJ, kemudian di tahun 2012 datanglah investor asing Poly China mengajak Pak Arny untuk kerjasama karena kita sebagai pemilik lahan dan pemegang IUP awal akhrinya Pak Arny tergerak hatinya untuk merubah PT BLJ dari PMDN menjadi PMA.

“Dengan harapan agar bisa mendapatkan hasil, bisa menbangun lapangan pekerjaan buat masyarakat lokal, bisa meningkatkan pendapatan daerah dan harapan-harapan yang lainnya yang saat itu disampaikan oleh pihak investor,” ujar Kaligis.

Begitu juga Poly China ini juga mengajak PT Minselano yang saat itu bersamaan dengan PT BLJ, hanya saja sangat disayangkan kurang lebih 8 tahun PT BLJ dihadapkan dengan tidak adanya operasi produksi dan hanya dijanji-janjikan saja akan segera beroperasi. Arny masih sabar menunggu, tetapi alangkah terkejutnya di tahun 2020 dia mendapatkan surat peringatan dari ESDM provinsi yang mana jika tidak ada kegiatan yg dilaksanakan oleh PT BLJ maka ijin akan di cabut.

Baca Juga:  Bulan Juli, Indonesia Diprediksi Normal dari COVID-19

“Dengan segala upaya Arny ingin menyelamatkan ijin yg telah dia miliki dari tahun 2004, segala macam cara dilakukan untuk menghubungi pihak China tapi tidak mendapatkan jawaban. Sampai suatu saat juga Arny mendapat informasi IUP PT Minselano pun telah mati dibiarkan begitu saja. Sebagai pemilik lahan yg disewa PMA BLJ Arny tidak mau diam begitu saja,” tutur Arny melalui Kuasa Hukumnya OC. Kaligis.

Tambahnya lagi, ia mencari informasi kesemua dinas terkait apa saja yang harus dilakukan untuk mempertahankan ijin, menyetorkan laporan dll, segala usaha dilakukan agar IUP BLJ bisa dipertahankan. Namun tiba-tiba Arny mendapatkan bahwa ada sejumlah oknum yang datang ke Indonesia khususnya minahasa tenggara dan mengaku sebagai perwakilan dari Poly China untuk melanjutkan pekerjaan tapi tanpa adanya pemberitahuan kepada Arny.

Untuk diketahui. Akhirnya dengan bantuan team dari OC Kaligis and Associates mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri manado dengan no perkara 482/Pdt.G/2022/PN Mnd yang saat ini sedang bergulir dan kami cukup yakin bahwa semua akan terbukti dari keputusan pengadilan.

“Kami juga telah melaporkan direksi sebelumnya beserta notaris dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dari Pak Arny, sebab mereka berani membuat akta pembaharuan dengan ketidakhadiran dan ketidaktauan klien kami namun dari dokumen yang kami dapat bahwa ada tertera tandatangan Pak Arny yang diduga dipalsukan,” tukas Kaligis.

Baca Juga:  Lepas Ribuan CPMI, Kepala BP2MI: Semua Ini Karena Pak Jokowi

Lanjut Arny menjelaskan bahwa Lpnya sudah diterima juga dengan baik oleh Polda manado dengan nomor laporan LP/B/376/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 3 agustus 2022 mengenai tindak pidana pemalsuan. Disusul juga dengan laporan polisi kepada bereskrim Polri dengan nomor pelaporan LP/B/0571/IX/2022/SPKT/BAREKRIM POLRI tertanggal 30 September 2022 melaporkan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu terhadap Noerhalim dan Liu Zhongxin yang mengaku sebagai perwakilan dari Pihak investor China.

“Tapi kami masih berpendapat bahwa Hukum di Indonesia adalah mutlak dan di buat untuk melindungi hak-hak warga Indonesia jangan sampai rakyat Indonesia, diakali dengan kerjasama oleh investor luar yang tidak bertanggung jawab dan ada dugaan ingin menguasai lahan dan IUP rakyat kita. Kami pun sudah melayangkan Surat perlindungan hukum kepada Mabes Polri, Menkopolhukam, Dirjen ESDM pusat dan provinsi, Dirjen Kemenkumham agar hak Pak Arny sebagai warga negara Indonesia dilindungi,’’ tutur Arny.

Kaligis juga menambahkan, dulunya PT BLJ itu tidak ada orang asing, jadi dari lahan, perusahaan, dan IUP adalah murni milik Pak Arny, untuk itu mereka datang mengajak klien kami kerjasama karna klien kami sebagai pemilk lahan dan pemegang iup, dan kenapa klien kami mau bekerjasama? karena mereka mengatakan akan meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga:  Waduh, Rekrutmen PPPK dan CPNS Ditiadakan

“Membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat, dan lain lain sehingga klien kami tergerak mau bekerja sama dengan pihak mereka dan akhrnya PT BLJ yang dahulu sebagai PMDN menjadi PMA,’’ ucap Kaligis.

Tidak hanya itu, disampaikan Kaligis jika hari ini ada yang datang kemudian bikin konferensi pers lalu menyatakan pihak investor China akan membedayakan masyarakat. Memberikan kontribusi terhadap daerah itu adalah omong kosong alias “sorga talinga” dalam Bahasa Manado.

‘’Kalau benar tujuannya seperti itu dia tidak akan meninggalkan sehingga membuat PT BLJ terbengkalai, bahkan sampai -sampai pada tahun 2020 seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya ada keputusan pemegang saham PT BLJ yg klien kami tidak pernah hadiri, tidak pernah tandatangan. Tapi ada keputusan tersebut seolah olah klien kami menghadiri dan mendatangani untuk perubahan direksi yang klien kami tidak tau. Biar masyarakat dan pemerintah saja yang menilai. Hak klien kami saja selaku pemilik lahan, pemilik IUP awal, dan sebagai pemegang saham saja telah diinjak-injak oleh mereka, apalagi yang tidak ada hak disana,’’ papar Kaligis menutup. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *