Toar Palilingan: Sulut Mendesak Terapkan PSBB

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Mencuatnya ragam tanggapan soal usulan agar pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah agar percepatan Corona Virus (Covid-19) terhambat. Meramaikan dan menambah pengetahuan di ruang publik kita di Sulut.

Pakar Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr. Toar Palilingan, SH.,MH menyebut pentingnya pemerintah daerah menggunakan rumusan yang tepat dalam menghambat Covid-19. Salah satu cara yang menurutnya efektif ialah dengan menerapkan PSBB. Toar menyebutkan langkah akselerasi perlu diambil pemerintah daerah.

“Kalau strategi memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ada bagusnya terapkan PSBB, walaupun ada kriteria dari kemenkes untuk terapkan PSBB antara lain adanya percepatan penularan transmisi lokal pada masa tertentu serta kemampuan pendanaan daerah untuk mengcover kebutuhan lokal terutama pangan,’’ ujar Toar, dosen pengajar di Fakultas Hukum Unsrat Manado ini.

Baca Juga:  Aliansi Papua Penuh Damai Support Benny Rhamdani, Minta Hukum Ditegakkan

Kamis (30/4), tidak hanya sampai disitu, akademisi vokal itu mengatakan gembaran yang dilakukan pemerintah daerah Provinsi Gorontalo mungkin menjadi cerminan bagi pemerintah Sulut untuk menerapkan PSBB. Toar menuturkan, Sulut sangat mendesak untuk dilakukan PSBB.

“Gorontalo tidak perlu menunggu meluasnya penyebaran virus namun sudah mengajukan PSBB dan disetujui, saya pikir Sulut sangat mendesak untuk terapkan PSBB karena adanya kecendrungan meningkatnya angka PDP maupun yang terinveksi Covid-19,’’ kata Toar.

Lanjut Toar menerangkan soal PSBB yang harusnya mempertimbangkan kondisi masyarakat, bukan perpatokan pada situasi bahaya atau darurat disuatu daerah baru kemudian permohonan PSBB direstui pemerintah pusat. Toar mengingatkan jangan sampai pemerintah kewalahan merespon seluruhnya angka masyarakat positif Covid-19 yang melonjak tinggi.

Baca Juga:  Zulkifli Densi Sebut, Orasi Politik Maurits Mantiri Jadi Temuan Bawaslu

“Saat ini, pembatasan sosial skala besar berdasarkan Keppres yang telah diterbitkan dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan Menteri Kesehatan yang mempertimbangkan tingkat penyebaran virus yang besar di suatu daerah. Hal ini perlu untuk evaluasi kembali karena apabila pembatasan skala besar dilakukan setelah jumlah terinfeksi semakin besar. Maka akan menjadi tidak efektif karena waktu yang dibutuhkan untuk menunggu jumlah yang memenuhi syarat untuk dapat diberikan izin memberlakukan PSBB sama dengan menunggu semakin banyak warga yang terinfeksi,’’ tutur Toar pada Exposemedia.

Baca Juga:  Taraweh, Takbiran, Ied di Rumah Aja...!!

Seyogyanya, pemberlakuan PSBB di semua daerah meskipun masih dalam zona hijau untuk mencegah daerah tersebut menjadi zona merah, perlu diterapkan, kata Toar.

Bahaya yang sangat besar yang akan terjadi ketika secara bersamaan semua daerah menjadi zona merah adalah ketidakmampuan daya tampung rumah sakit yang akan membawa kita dalam kondisi seperti di negara lain di mana tenaga kesehatan akan memilih siapa yang memiliki potensi hidup yang lebih besar, hanya itulah yang akan diselamatkan.

“Tergantung argumentasi gubernur saja, karena Manado maupun jalan Manado Bitung nampaknya ramai selalu setiap hari,” ucap Toar. (can/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *