Page 2 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Kamis, 10 September 2020
P. 2

2           BERITA
UTAMA   EXPOSEMEDIA
                              KAMIS,
10
SEPTEMBER
2020
       59
Cakada
Positif,
     Corona

‘Obok-Obok’
        Tahapan
Pilkada
   EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
–
Ancaman
Covid
19
mulai
menghantui
tahapan
Pilkada
Serentak
2020.

   Setelah
beberapa
waktu
lalu
sejumlah
staf
dan
komisioner
KPU
dan
Bawaslu
RI
dinyatakan
positif

   Corona,
kali
ini
dialami
59
calon
kepala
daerah
yang
sudah
mendaftar
dan
melakukan
pemeriksaan

           kesehatan
dinyatakan
positif
terpapar
Covid
19.
   Meski
 begitu,
 Ketua
 Komisi
 “Ini
 baru
 tahapan
 pendaf- Semua
 stakeholder
 pemilu
 pembatasan
itu.

   Pemilihan
 Umum
 (KPU)
 taran,
 belum
 memasuki
 harus
 bijaksana
 menyikapi

   Arief
Budiman
mengatakan
 tahapan
 krusial
 lainnya,
 situasi
 saat
 ini
 dengan
 “Alasannya
 karena
 pemilu

   bahwa
 tahapan
 Pilkada
 yaitu
 tahapan
 kampanye
 menggunakan
 pasal
 201A
 jika
 tidak
 ada
 kumpul-
   Serentak
 2020
 tetap
 jalan
 dan
penghitungan
 
 
suara,”
 ayat
 3,
 kalau
 tidak
 dikuati- kumpul
dan/atau
keramaian

   terus,
 sembari
 pihaknya
 terangnya.  rkan
 akan
 menimbulkan
 bukan
 sesuatu,
 nah
 ini

   akan
berkoordinasi
dengan
  cluster
baru.  justru
 yang
 sangat
 amat

   t e m a n - t e m a n 
 p e n y e - Lanjut
 dikatakan
 Radian,
  berbahaya
 dengan
 kondisi

   lenggara
 pemilu,
 Bawaslu,
 kekuatiran
 akan
 bahaya
 “Ini
 juga
 alasannya
 kenapa
 pandemi
 covid-19
 saat
 ini,”

   bahkan
 mungkin
 dengan
 Covid
 19
 sampai
 hari
 ini
 saya
 sejak
 awal
 pandemi
 bebernya.
   pemerintah
dan
DPR.  masih
 menghantui,
 apalagi
 menolak
 opsi
 pertama

           kondisi
 Indonesia
 hari
 ini
 pelaksanaan
 Pilkada
 Bulan
 Dalam
forum-forum
diskusi

   “Karena
 peraturan
 KPU
 itu
 korban
 positif
 covid
 19
 di
 Desember
2020,
karena
kita
 tentang
 bahaya
 Covid
 19

   kalau
 ada
 yang
 harus
 di- Indonesia
terus
bertambah,
 tidak
 pernah
 tau
 kondisi
 yang
 sudah
 digagas
 dalam

   revisi
 harus
 dilakukan
 dan
 sekarang
 justru
 sudah
 covid
 dan
 hari
 ini
 terbukti
 beberapa
episode
rahasia
di

   konsultasi
 dengan
 peme- m e r a m b a t 
 k e 
 p e s e r t a
 banyak
peserta
Pemilu
yang
 balik
 obrolan
 (RADIAN),

   rintah
dan
DPR,
juga
dengan
 pemilu.  positif
 covid
 19,”
 ungkap
 para
 pakar
 Kesehatan
 tak

   Kementerian
 Hukum
 dan
  Radian.
  henti-hentinya
 mengi-
   HAM,"
 kata
 Arief
 seba- “Indonesia
 masih
 bahaya
  ngatkan
akan
bahaya
Covid

   gaimana
dilansir
detik.com.  Covid
19
dan
pada
tanggal
14
 Aturan
 tambahan
 tentang
 19
yang
belum
berakhir.

           September
 nanti
 Jakarta
 p e n e r a p a n 
 p r o t o k o l

   Dampak
pandemic
Covid
19
 akan
 Kembali
 melakukan
 K e s e h a t a n 
 C o v i d - 1 9
 Prof.
 Dr.
 dr.
 Ari
 Fahrial

   yang
 sudah
 merambah
 ke
 PSBB
 (pembatasan
 sosial
 memang
sudah
dibuat
oleh
 Syam,
 
 SpPD-KGEH.,
 MMB,

   peserta
 Pemilu
 tersebut

 berskala
besar),”
tandasnya. KPU
 maupun
 Bawaslu,
 FINASIM,
 FACP,
 
 FACG

   mengundang
 perhatian
  termasuk
 pembatasan
 (Dekan
FK
UI)
misalnya.
Dia

   pengamat
kepemiluan
yang
 Dalam
 situasi
 
 dimana
 jumlah
orang
yang
bisa
  mengatakan
pentingnya

   juga
 Pakar
 Hukum
 Tata
 korban
Covid
19
yang
terus
 mendampingi
  



patuh
terhadap
protokol

   Negara
Universitas
Tri
Sakti,
 bertambah
 dan
 menimpa
 pasangan
  






covid-19,
karena
jika

   Radian
Syam.
  penyelenggara
dan
skarang
 calon
saat
  







tidak
patuh
maka
yang









           pes erta
 Pemilu,
 maka
 mendaftar
  











terkena
covid-19

   Menurut
 Radian,
 diawal
 langkah
 bijaksana
 perlu
 di
KPU.

Tapi
  













terus
meningkat.

   kami
 sudah
 teriak
 mengi- dilakukan
 KPU
 dan
 jajaran
 aturan
itu
  














Bahkan
penye-
   ngatkan
 agar
 Pilkada
 2020
 penyelenggara
 pemilu
 tidak
mak-  














lenggara
Pemilu

   ditunda
 hingga
 tahun
 2021
 l a i n n y a 
 t e r m a s u k
 simal
dite-  













yang
mau
Pilkada

   dimana
Covid
19
sudah
bisa
 p e m e r i n t a h 
 u n t u k
 rapkan
dan
  

















untuk
tidak

   tertangani.

  memanfaatkan
 Pasal
 201A
 masyarakat
  









mengurangi
standard

   Namun
ala-  ayat
3.  yang
begitu
ber-  

















dan
nilai
manfaat

   san
peme-        semangat
tidak
  





























APD.
   rintah,

ka-  



“Pasal
tersebut
mengatur
 peduli

   rena
awal
  









tentang
kemungkinan
 dengan

   2021
ban-  







dilakukan
penundaan

   yak
yang
  







bila
bencana
non

   habis
  










alam
belum
turun,”

   masa
   

















ingatnya.
   jaba-
   tan.

   1   2   3   4   5   6   7