Page 2 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Kamis, 10 September 2020
P. 2
2 BERITA
UTAMA EXPOSEMEDIA
KAMIS,
10
SEPTEMBER
2020
59
Cakada
Positif,
Corona
‘Obok-Obok’
Tahapan
Pilkada
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
–
Ancaman
Covid
19
mulai
menghantui
tahapan
Pilkada
Serentak
2020.
Setelah
beberapa
waktu
lalu
sejumlah
staf
dan
komisioner
KPU
dan
Bawaslu
RI
dinyatakan
positif
Corona,
kali
ini
dialami
59
calon
kepala
daerah
yang
sudah
mendaftar
dan
melakukan
pemeriksaan
kesehatan
dinyatakan
positif
terpapar
Covid
19.
Meski
begitu,
Ketua
Komisi
“Ini
baru
tahapan
pendaf- Semua
stakeholder
pemilu
pembatasan
itu.
Pemilihan
Umum
(KPU)
taran,
belum
memasuki
harus
bijaksana
menyikapi
Arief
Budiman
mengatakan
tahapan
krusial
lainnya,
situasi
saat
ini
dengan
“Alasannya
karena
pemilu
bahwa
tahapan
Pilkada
yaitu
tahapan
kampanye
menggunakan
pasal
201A
jika
tidak
ada
kumpul-
Serentak
2020
tetap
jalan
dan
penghitungan
suara,”
ayat
3,
kalau
tidak
dikuati- kumpul
dan/atau
keramaian
terus,
sembari
pihaknya
terangnya. rkan
akan
menimbulkan
bukan
sesuatu,
nah
ini
akan
berkoordinasi
dengan
cluster
baru. justru
yang
sangat
amat
t e m a n - t e m a n
p e n y e - Lanjut
dikatakan
Radian,
berbahaya
dengan
kondisi
lenggara
pemilu,
Bawaslu,
kekuatiran
akan
bahaya
“Ini
juga
alasannya
kenapa
pandemi
covid-19
saat
ini,”
bahkan
mungkin
dengan
Covid
19
sampai
hari
ini
saya
sejak
awal
pandemi
bebernya.
pemerintah
dan
DPR. masih
menghantui,
apalagi
menolak
opsi
pertama
kondisi
Indonesia
hari
ini
pelaksanaan
Pilkada
Bulan
Dalam
forum-forum
diskusi
“Karena
peraturan
KPU
itu
korban
positif
covid
19
di
Desember
2020,
karena
kita
tentang
bahaya
Covid
19
kalau
ada
yang
harus
di- Indonesia
terus
bertambah,
tidak
pernah
tau
kondisi
yang
sudah
digagas
dalam
revisi
harus
dilakukan
dan
sekarang
justru
sudah
covid
dan
hari
ini
terbukti
beberapa
episode
rahasia
di
konsultasi
dengan
peme- m e r a m b a t
k e
p e s e r t a
banyak
peserta
Pemilu
yang
balik
obrolan
(RADIAN),
rintah
dan
DPR,
juga
dengan
pemilu. positif
covid
19,”
ungkap
para
pakar
Kesehatan
tak
Kementerian
Hukum
dan
Radian.
henti-hentinya
mengi-
HAM,"
kata
Arief
seba- “Indonesia
masih
bahaya
ngatkan
akan
bahaya
Covid
gaimana
dilansir
detik.com. Covid
19
dan
pada
tanggal
14
Aturan
tambahan
tentang
19
yang
belum
berakhir.
September
nanti
Jakarta
p e n e r a p a n
p r o t o k o l
Dampak
pandemic
Covid
19
akan
Kembali
melakukan
K e s e h a t a n
C o v i d - 1 9
Prof.
Dr.
dr.
Ari
Fahrial
yang
sudah
merambah
ke
PSBB
(pembatasan
sosial
memang
sudah
dibuat
oleh
Syam,
SpPD-KGEH.,
MMB,
peserta
Pemilu
tersebut
berskala
besar),”
tandasnya. KPU
maupun
Bawaslu,
FINASIM,
FACP,
FACG
mengundang
perhatian
termasuk
pembatasan
(Dekan
FK
UI)
misalnya.
Dia
pengamat
kepemiluan
yang
Dalam
situasi
dimana
jumlah
orang
yang
bisa
mengatakan
pentingnya
juga
Pakar
Hukum
Tata
korban
Covid
19
yang
terus
mendampingi
patuh
terhadap
protokol
Negara
Universitas
Tri
Sakti,
bertambah
dan
menimpa
pasangan
covid-19,
karena
jika
Radian
Syam.
penyelenggara
dan
skarang
calon
saat
tidak
patuh
maka
yang
pes erta
Pemilu,
maka
mendaftar
terkena
covid-19
Menurut
Radian,
diawal
langkah
bijaksana
perlu
di
KPU.
Tapi
terus
meningkat.
kami
sudah
teriak
mengi- dilakukan
KPU
dan
jajaran
aturan
itu
Bahkan
penye-
ngatkan
agar
Pilkada
2020
penyelenggara
pemilu
tidak
mak-
lenggara
Pemilu
ditunda
hingga
tahun
2021
l a i n n y a
t e r m a s u k
simal
dite-
yang
mau
Pilkada
dimana
Covid
19
sudah
bisa
p e m e r i n t a h
u n t u k
rapkan
dan
untuk
tidak
tertangani.
memanfaatkan
Pasal
201A
masyarakat
mengurangi
standard
Namun
ala- ayat
3. yang
begitu
ber-
dan
nilai
manfaat
san
peme- semangat
tidak
APD.
rintah,
ka-
“Pasal
tersebut
mengatur
peduli
rena
awal
tentang
kemungkinan
dengan
2021
ban-
dilakukan
penundaan
yak
yang
bila
bencana
non
habis
alam
belum
turun,”
masa
ingatnya.
jaba-
tan.