Page 8 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Rabu, 23 September 2020
P. 8
8 OPINI EXPOSEMEDIA
RABU,
23
SEPTEMBER
2020
Penundaan
Pilkada
2020
Jalan
Bijak
di
Tengah
Pandemi
Covid-19
Oleh:
Dr.
Radian
Syam,
S.H.,
M.H,
Pengajar
HTN
FH
Universitas
Trisakti
Beberapa
hari
yang
lalu
kita
diberitakan
Wali
Kota
perseorangan,
serta
pendaftaran
Pemerintah.
dengan
peningkatan
angka
yang
positif
Pasangan
Calon
Gubernur
dan
Wakil
Covid-19.
Selama
Pandemi
Covid-19
putra- Gubernur,
Bupati
dan
Wakil
Bupati,
Hak
untuk
hidup
yang
dijaminkan
dalam
putri
terbaik
bangsa
sudah
ada
yang
dan/atau
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota. Pasal
28A
UUD
NRI
Tahun
1945,
Pasal
4
dinyatakan
positif
Covid-19
dan
bahkan
Undang-Undang
No.
39
Tahun
1999
ada
yang
meninggal.
P e n u l i s
i n g i n
ke m b a l i
m e n - c o b a
Tentang
Hak
Asasi
Manusia:
“Hak
untuk
menyampaikan
ter-dapat
beberapa
alasan
hidup,
hak
untuk
tidak
disiksa,
hak
Kita
juga
sempat
dike-jutkan
beberapa
hari
kenapa
perlu
ditundanya
pelaksanaan
kebebasan
pribadi,
pikiran
dan
hati
terakhir
ini
dengan
pemberitaan
di
mana
Pilkada
tahun
2020.
Terdapat
7
hal
penting
nurani,
hak
beragama,
hak
untuk
tidak
Ketua
KPU
RI
Saudara
Arif
Budiman,
serta
jika
Pilkada
dise-lenggarakan
Desember
diperbudak,
hak
untuk
diakui
sebagai
2
anggota
KPU
RI
yakni
Pramono
Ubaid
Evi
2020,
yakni:
(1)
Bahwa
akan
berpotensi
pribadi
dan
persamaan
di
hadapan
hukum,
Novida
Ginting
dinyatakan
Positif
covid- pada
Per-panjangan
Masa
Tanggap
dan
hak
untuk
tidak
dituntut
atas
dasar
19,
di
mana
sebelumnya
di
bulan
Juni
2020
Darurat
Kesehatan.
Hal
ini
dengan
kondisi
hukum
yang
berlaku
surut
adalah
hak-hak
anggota
Bawaslu
RI
Ratna
Dewi
Pettalo
darurat
kesehatan
yang
masih
belum
manusia
yang
tidak
dapat
dikurangi
dalam
juga
pernah
diberitakan
positif
Covid-19
menentu.
Tahapan
akan
aktif
kembali
di
keadaan
apapun
dan
oleh
siapapun”,
dan
(kini
telah
sembuh),
serta
Ketua
KPU
bulan
Juni
2020,
di
mana
kita
melihat
Pasal
6
Kovenan
Hak
Sipil
dan
Politik
Kabupaten
Musi
Rawas
Utara
Agus
tahapan
itu
ada
yang
melibatkan
ratusan
(Diratifikasi
dengan
UU
Nomor
12
Tahun
Marianto
yang
dinyatakan
positif
Covid- dan/
atau
ribuan
orang.
Maka
opsi
ini
2005);
Hak
atas
kesehatan
yang
pengaturan
19. sangat
beri-siko
pada
kualitas
pelak- jaminannya
ditetapkan
dalam
Pasal
28H
sanaan
pilkada
serentak
yang
tidak
Ketua
KPU
RI
pun
sempat
mengatakan
ada
maksimal
dikarenakan
tahapan
yang
UUD
NRI
1945,
Pasal
9
UU
Nomor
39
Tahun
1999
Tentang
HAM,
Pasal
12
ayat
(1)
59
pasangan
calon
kepala
daerah
yang
sangat
padat
di
mana
setiap
daerah
Kovenan
Hak
Ekonomi,
Sosial
dan
Budaya
bagi
Penyelengga
t e l a h
m e n d a f t a r k a n
d i r i
ke
K P U
memiliki
karakter
yang
berbeda;
(Diratifikasi
dengan
UU
Nomor
11
Tahun
DKPP
dinyatakan
positif
Covid-19
dari
hasil
2005),
dan
UU
Nomor
36
Tahun
2009
umum
secara
langsung,
umum,
bebas,
swab.
Jika
kita
juga
melihat
hasil
(2)
Harmonisasi
Aturan.
Pasca
Perpu
No.
2
Tentang
Kesehatan;
Hak
atas
rasa
aman,
rahasia,
ju
perkembangan
Pandemi
Covid-19
yang
Tahun
2020
terbit,
KPU
kemudian
harus
menekankan
kewajiban
negara
atau
apabila
dilaksanaka
melanda
dunia
telah
menyebabkan
mengeluarkan
PKPU
dan
Bawaslu
pemerintah
untuk
memberikan
jaminan
pemilihan
umum
yang
mempuny
ekonomi
semua
negara
melambat
dan/
Perbawaslu;
(3)
Penghitungan
Hasil
atas
perlindungan
diri,
kehormatan,
i n t e g r i t a s ,
atau
memproyeksikan
penu-runan
Rekapitulasi
Suara
(kurang
lebih
30
hari);
martabat,
dan
hak
milik.Kewajiban
akuntabilitas.
pertumbuhan
ekonominya
akibat
(4)
Per-selisihan
Hasil
Pemilihan
Umum
tersebut
tertuang
dalam
Pasal
28G
ayat
(1)
pandemi
Covid-19,
serta
sudah
ada
negara
(PHPU)
di
Mahka-mah
Konstitusi
RI;
(5)
UUD
NRI
Tahun
1945,
Pasal
29
dan
Pasal
30
Akuntabilt
yang
telah
menyatakan
resesi. Kondisi
Alam
pada
bulan
Desember
atau
UU
Nomor
39
Tahun
1999
Tentang
HAM.
terlibat
dalam
penyelengg
akhir
tahun;
(6)
Bahwa
persiap-an
SDM
Sehingga
apabila
Pilkada
di
bulan
harus
mempertanggungjawabkan
Bahwa
melihat
dasar
dari
Pelaksanaan
yang
juga
sangat
penting;
(7)
Bahwa
terkait
Desember
2020
tetap
dipaksakan,
maka
pelaksanaa
Pilkada
De-sember
tahun
ini
adalah
anggaran
yang
juga
membutuhkan
waktu
hak
asasi
manusia
yang
mana
menjadi
kepada
publik
baik
s
b e r a w a l
s a a t
P r e s i d e n
d e n g a n
dalam
pencairan
sehingga
akan
berpotensi
unsur
terpenting
dalam
sebuah
negara
kewenangan
yang
telah
diberikan
UUD
pada
tidak
maksimal
dalam
melakukan
akan
dipertaruhkan
yakni:
hak
atas
hidup,
NRI
Tahun
1945
Pasal
22
ayat
(1)
pemanfaatan
anggaran. hak
atas
sehat,
dan
hak
rasa
aman
yang
Oleh
sebab
itu
Penulis
ingin
me
mengeluarkan
Perpu
Nomor
2
tahun
2020
seharusnya
dijamin
oleh
negara.
Dalam
hal
bahwa
Pemilu
memiliki
3
hal
yang
sangat
tentang
Perubahan
Ketiga
atas
Undang- Jika
kemudian
kita
melihat
kondisi
saat
ini
ini
pelaksanaan
Pilkada
di
tengah
Pandemi
amat
ter
Undang
Nomor
1
Tahun
2015
ten-tang
maka
apa
yang
menjadi
hal
penting
yang
Covid-19
yaitu
hak
dasar
warga
negara
terpisahkan
ya
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
telah
disampaikan
Penulis
menjadi
harus
y a i t u
h a k
s e h a t
d i d u g a
a k a n
(2)
Pesert
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
1
tahun
kembali
diperhitungkan
khususnya
2
hal
terabaikan.Namun
yang
terpenting
dan
(3)
Prosedural,
Su
2014
tentang
Pemi-lihan
Gubernur,
Bupati,
yakni:
pertama
terkait
covid-19
di
mana
menurut
Penulis
di
mana
Pemilu
dapat
dan/atau
dan
Walikota
menjadi
undang-undang,
adanya
kenaikan
bagi
yang
positif
Covid- disebut
juga
sebagai
”pasar
politik”
yang
ke-mudian
disetujui
oleh
DPR
RI
19
bahkan
Penyelenggara
Pemilu
dan
(political
market),
di
mana
tempat
individu
Setelah
meli
sehingga
menjadi
UU
Nomor
6
Tahun
2020. Pasangan
Calon
Kepala
Daerah
yang
Positif
atau
masyarakat
berinteraksi
untuk
Penulis
dan
juga
Covid-19.
Kedua,
terkait
harmonisasi
melakukan
kontrak
sosial
(perjanjian
diatur
dalam
UU
Nomor
6
Tahun
2020
Pasal
Pada
Pasal
201A
ayat
(2)
disebutkan,
aturan
di
mana
kita
ketahui
lamanya
masyarakat)
antara
peserta
Pemilu
2 0 1 A
ay a t
bahwa
pemungutan
suara
serentak
yang
proses
terben-tuknya
PKPU
khususnya
(parpol)
dengan
pemilih
(rakyat)
yang
pemungutan
suara
ditunda
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
PKPU
Nomor
6
Tahun
2020
bahkan
KPU
RI
memiliki
hak
pilih
setelah
lebih
dahulu
dimaksud
pada
(1)
dilaksanakan
pada
bulan
Desember
mengeluar-kan
SE
Nomor
20
Tahun
2020
melakukan
serangkaian
aktivitas
politik
dilaksanakan,
pe
2O2O.
Tentang
Pelaksanaan
Pemilihan
Gubernur
yang
meliputi
kampanye
dan
sebagainya
ditunda
dan
dijadwalkan
kembali
segera
dan
Wakil
Gubernur,
Bupati
dan
Wakil
guna
meyakinkan
pemilih
sehingga
setelah
bencana
nonalam
sebagaimana
Atas
dasar
itulah
kemudian
KPU
telah
Bupati,
Dan/
Atau
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
pencoblosan
dapat
melakukan
pilihannya
dimaksud
pada
mengeluarkan
3
(tiga)
Peraturan
Komisi
Kota
Serentak
Lan-jutan
Dalam
Kondisi
terhadap
salah
satu
parpol
yang
menjadi
mekanisme
se
Pemilihan
Umum
(PKPU)
yakni:
(1)
PKPU
Bencana
Nonalam
Corona
Virus
Disease
peserta
pemilu
untuk
mewakilinya
dalam
Pasal
122A.
Nomor
5
Tahun
2020
Tentang
Perubahan
2019
(Covid-19). badan
legislatif
maupun
eksekutif,
akan
Ketiga
Atas
Pe-raturan
Komisi
Pemilihan
tidak
dapat
dijalankan
dengan
maksimal
Terlebih
Presiden
pun
telah
mengatakan
Umum
Nomor
15
Tahun
2019
Tentang
Di
mana
sebenarnya
Surat
Edaran
tidak
karena
adanya
batasan-batasan
dalam
Keselamatan
Rak
Tahapan,
Program
Dan
Jadwal
Pe- termasuk
ka-tegori
peraturan
perun-dang- melakukan
kampanye
di
mana
disebabkan
tertinggi
(Salus
Populi
nyelenggaraan
Pemilihan
Gubernur
dan
undang
dan/atau
sebuah
produk
hukum
adanya
Protokol
Kesehatan
Covid-19
lebih
baik
Pemeri
Wakil
Gubernur,
Bupati
dan
Wakil
Bupati,
yang
mengikat
semua
pihak
namun
Surat
karena
kita
sadar
dan/atau
ketahui
bahwa
Daerah
bersama
Dan/Atau
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota
Edaran
hanya
mengikat
ke
dalam
sebuah
Pemilu
pasti
akan
melibatkan
bangsa
bersatu
melawan
Tahun
2020;
(2)
PKPU
Nomor
6
Tahun
2020
(internal)
dan
sifatnya
memperjelas
banyak
masyarakat
dan
hal
ini
yang
19.
Tentang
Pelaksanaan
Pemilihan
Gubernur
peraturan
yang
mesti
dijalankan.
Sehingga
dilarang
dalam
Protokol
Covid-19
di
mana
dan
Wakil
Gubernur,
Bupati
dan
Wakil
Surat
Edaran
yang
telah
dikeluarkan
KPU
harus
menggunakan
masker
serta
tidak
Maka
langkah
Bupati,
Dan/Atau
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
RI
tersebut
seakan
Surat
Edaran
rasa
boleh
ada
kerumunan
orang
harus
jaga
Desember
20
Kota
Serentak
Lanjutan
Dalam
Kondisi
PKPU. jarak
(social
distancing). bijak
dan/atau
tepat
di
mana
ditunda
Bencana
Nonalam
Corona
Virus
Disease
menjadi
tahun
2021,
karena
akan
2019
(Covid-19);
dan
(3)
PKPU
Nomor
10
Kita
melihat
sikap
Peme-rintah,
DPR
RI
Dalam
hal
ini
memang
Pemilu
yang
memberikan
se
Tahun
2020
Tentang
Perubahan
atas
bersama
KPU
di
mana
tetap
dengan
berkala
merupakan
salah
satu
indikator
seluruh
rakyat
Ind
Peraturan
Komisi
Pemilihan
Umum
menjalankan
tahapan
Pilkada,
maka
dari
sebuah
negara
dapat
disebut
sebagai
dalam
mencegah
semakin
b
Nomor
6
Tahun
2020
Tentang
Pelaksanaan
kemudian
Penulis
menduga
potensi
negara
demokratis,
di
mana
dengan
terkena
positif
Covid-1
Pe-milihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur,
meningkatnya
kasus
Covid-19
semakin
Pemilu,
rakyat
dapat
mengartikulasikan
diduganya
damp
Bupati
dan
Wakil
Bupati,
Dan/Atau
Wali
tidak
terkendali.
kepentingan.
Namun
sekali
lagi
Penulis
( d a m p a k
y a n g
k u ra
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota
Serentak
lebih
ingin
memperhatikan
bahwa
Pemilu
pelaksanaan
Pilkada
di
bulan
Desember
Lanjutan
Dalam
Kondisi
Bencana
Nonalam
Atas
hal
itu
maka
Penulis
menduga
akan
seharusnya
dijalankan
sesuai
dengan
2020.
Corona
Virus
Disease
2019
(Covid-19). terjadi
pelanggaran
hak
asasi
manusia
prinsip-prinsip
dan/atau
kebebasan-
(HAM)
yang
mana
jelas
Konsep
Hak
Asasi
kebebasan
yang
telah
diatur
oleh
Pasal
22E
Pemilu
dan
Politik
sesuatu
hal
yang
Dengan
telah
diterbitkannya
UU
Nomor
6
Manusia
telah
diatur
dalam
Pembukaan
ayat
(1)
UUD
NRI
Tahun
1945
di
mana
penting,
namun
Tahun
2020
dan
PKPU
Nomor
5
Tahun
2020
UUD
NRI
Tahun
1945
alinea
ke-4;
UUD
NRI
dikatakan
Pemilu
dilaksanakan
secara
dari
pandemi
Covid
maka
KPU
melanjutkan
dan/atau
Tahun
1945
Pasal
(1)
ayat
(2)
menyatakan
langsung,
umum,
bebas,
rahasia,
jujur
dan
sangat
amat
penting
mengaktifkan
kembali
tahapan
yang
bahwa
“kedaulatan
berada
di
tangan
adil
setiap
lima
tahun
sekali,
sehingga
sehat
maka
akan
sempat
tertunda
karena
adanya
Pandemi
rakyat
dan
dilaksanakan
menurut
kemudian
pemilu
dapat
betul-betul
umum,
bebas,
rahasia,
jujur
Covid-19,
di
antaranya
tahapan
berupa
Undang-Undang
Dasar,
serta
terdapat
di
melahirkan
pemerintah
yang
memiliki
dengan
nilai
verifikasi
faktual
pasangan
calon
antaranya:
Pasal
28I
Ayat
(4)UUD
1945:
legitimasi
yang
kuat,
sekaligus
rakyat
yang
pemilu
di
man
G u b e r n u r
d a n
Wa k i l
G u b e r n u r
Perlindung-an,
pemajuan,
penegakkan
dapat
menyuarakan
kepentingan
mereka
pemerin
perseorangan,
Bupati
dan
Wakil
Bupati
dan
pemenuhan
hak
asasi
manusia
adalah
tanpa
ada
rasa
ketakutan
karena
di
tengah
dengan
sebuah
perseorangan,
dan/atau
Walikota/
Wakil tanggung
jawab
negara
terutama Pandemi
Covid-19
serta
adanya
rasa
aman
dari
rakyat.
Salam
Kedaulat