Page 8 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Rabu, 23 September 2020
P. 8

8             OPINI        EXPOSEMEDIA
                              RABU,
23
SEPTEMBER
2020
         Penundaan
Pilkada
2020

   Jalan
Bijak
di
Tengah
Pandemi
Covid-19
          Oleh:
Dr.
Radian
Syam,
S.H.,
M.H,
Pengajar
HTN
FH
Universitas
Trisakti
   Beberapa
hari
 yang
 lalu
 kita
 diberitakan
 Wali
Kota
perseorangan,
serta
pendaftaran
  Pemerintah.
   dengan
 peningkatan
 angka
 yang
 positif
 Pasangan
 Calon
 Gubernur
 dan
 Wakil

   Covid-19.
Selama
Pandemi
Covid-19
putra-  Gubernur,
 Bupati
 dan
 Wakil
 Bupati,
  Hak
untuk
hidup
yang
dijaminkan
dalam

   putri
 terbaik
 bangsa
 sudah
 ada
 yang
 dan/atau
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota.  Pasal
 28A
 UUD
 NRI
 Tahun
 1945,
 Pasal
 4

   dinyatakan
 positif
 Covid-19
 dan
 bahkan
  Undang-Undang
 No.
 39
 Tahun
 1999

   ada
yang
meninggal.
  P e n u l i s 
 i n g i n 
 ke m b a l i 
 m e n - c o b a
  Tentang
 Hak
 Asasi
 Manusia:
 “Hak
 untuk

           menyampaikan
ter-dapat
beberapa
alasan
  hidup,
 hak
 untuk
 tidak
 disiksa,
 hak

   Kita
juga
sempat
dike-jutkan
beberapa
hari
 kenapa
 perlu
 ditundanya
 pelaksanaan
  kebebasan
 pribadi,
 pikiran
 dan
 hati

   terakhir
ini
dengan
pemberitaan
di
mana
 Pilkada
tahun
2020.
Terdapat
7
hal
penting
  nurani,
 hak
 beragama,
 hak
 untuk
 tidak

   Ketua
KPU
RI
Saudara
Arif
Budiman,
serta
 jika
 Pilkada
 dise-lenggarakan
 Desember
  diperbudak,
 hak
 untuk
 diakui
 sebagai

   2
anggota
KPU
RI
yakni
Pramono
Ubaid
Evi
 2020,
 yakni:
 (1)
 Bahwa
 akan
 berpotensi
  pribadi
dan
persamaan
di
hadapan
hukum,

   Novida
 Ginting
 dinyatakan
 Positif
 covid-  pada
 Per-panjangan
 Masa
 Tanggap
  dan
 hak
 untuk
 tidak
 dituntut
 atas
 dasar

   19,
di
mana
sebelumnya
di
bulan
Juni
2020
 Darurat
Kesehatan.
Hal
ini
dengan
kondisi
  hukum
yang
berlaku
surut
adalah
hak-hak

   anggota
 Bawaslu
 RI
 Ratna
 Dewi
 Pettalo
 darurat
 kesehatan
 yang
 masih
 belum
  manusia
yang
tidak
dapat
dikurangi
dalam

   juga
 pernah
 diberitakan
 positif
 Covid-19
 menentu.
 Tahapan
 akan
 aktif
 kembali
di
  keadaan
apapun
dan
oleh
siapapun”,
dan

   (kini
 telah
 sembuh),
 serta
 Ketua
 KPU
 bulan
 Juni
 2020,
 di
 mana
 kita
 melihat
  Pasal
 6
 Kovenan
 Hak
 Sipil
 dan
 Politik

   Kabupaten
 Musi
 Rawas
 Utara
 Agus
 tahapan
itu
ada
yang
melibatkan
ratusan
  (Diratifikasi
dengan
 UU
 Nomor
 12
 Tahun

   Marianto
 yang
 dinyatakan
 positif
 Covid-  dan/
 atau
 ribuan
 orang.
 Maka
 opsi
 ini
  2005);
Hak
atas
kesehatan
yang
pengaturan

   19.     sangat
 beri-siko
 pada
 kualitas
 pelak-  jaminannya
 ditetapkan
 dalam
 Pasal
 28H

           sanaan
 pilkada
 serentak
 yang
 tidak

   Ketua
KPU
RI
pun
sempat
mengatakan
ada
 maksimal
 dikarenakan
 tahapan
 yang
  UUD
NRI
1945,
Pasal
9
UU
Nomor
39
Tahun

                    1999
 Tentang
 HAM,
 Pasal
 12
 ayat
 (1)

   59
 pasangan
 calon
 kepala
 daerah
 yang
 sangat
 padat
 di
 mana
 setiap
 daerah
  Kovenan
Hak
Ekonomi,
Sosial
dan
Budaya
 bagi
Penyelengga
   t e l a h 
 m e n d a f t a r k a n 
 d i r i 
 ke 
 K P U
 memiliki
karakter
yang
berbeda;
  (Diratifikasi
dengan
 UU
 Nomor
 11
 Tahun
 DKPP
   dinyatakan
 positif
 Covid-19
 dari
 hasil
  2005),
 dan
 UU
 Nomor
 36
 Tahun
 2009
 umum
 secara
 langsung,
 umum,
 bebas,

   swab.
 Jika
 kita
 juga
 melihat
 hasil
 (2)
Harmonisasi
Aturan.
Pasca
Perpu
No.
2
 Tentang
 Kesehatan;
 Hak
 atas
 rasa
 aman,
 rahasia,
 ju
   perkembangan
 Pandemi
 Covid-19
 yang
 Tahun
 2020
 terbit,
 KPU
 kemudian
 harus
  menekankan
 kewajiban
 negara
 atau
 apabila
 dilaksanaka
   melanda
 dunia
 telah
 menyebabkan
 mengeluarkan
 PKPU
 dan
 Bawaslu
  pemerintah
 untuk
 memberikan
 jaminan
 pemilihan
 umum
 yang
 mempuny
   ekonomi
 semua
 negara
 melambat
 dan/
 Perbawaslu;
 (3)
 Penghitungan
 Hasil
  atas
 perlindungan
 diri,
 kehormatan,
 i n t e g r i t a s ,
   atau
 memproyeksikan
 penu-runan
 Rekapitulasi
Suara
(kurang
lebih
30
hari);
  martabat,
 dan
 hak
 milik.Kewajiban
 akuntabilitas.
   pertumbuhan
 ekonominya
 akibat
 (4)
 Per-selisihan
 Hasil
 Pemilihan
 Umum
  tersebut
tertuang
dalam
Pasal
28G
ayat
(1)

   pandemi
Covid-19,
serta
sudah
ada
negara
 (PHPU)
 di
 Mahka-mah
 Konstitusi
 RI;
 (5)
  UUD
NRI
Tahun
1945,
Pasal
29
dan
Pasal
30
 Akuntabilt
   yang
telah
menyatakan
resesi.  Kondisi
Alam
pada
bulan
Desember
atau
  UU
 Nomor
 39
 Tahun
 1999
 Tentang
 HAM.
 terlibat
 dalam
 penyelengg
           akhir
 tahun;
 
 (6)
 Bahwa
 persiap-an
 SDM
  Sehingga
 apabila
 Pilkada
 di
 bulan
 harus
 mempertanggungjawabkan

   Bahwa
 melihat
 dasar
 dari
 Pelaksanaan
  yang
juga
sangat
penting;
(7)
Bahwa
terkait
  Desember
 2020
 tetap
 dipaksakan,
 maka
 pelaksanaa
   Pilkada
 De-sember
 tahun
 ini
 adalah
 anggaran
yang
juga
membutuhkan
waktu
  hak
 asasi
 manusia
 yang
 mana
 menjadi
 kepada
publik
baik
s
   b e r a w a l 
 s a a t 
 P r e s i d e n 
 d e n g a n
 dalam
pencairan
sehingga
akan
berpotensi
  unsur
 terpenting
 dalam
 sebuah
 negara

   kewenangan
 yang
 telah
 diberikan
 UUD
 pada
 tidak
 maksimal
 dalam
 melakukan
  akan
dipertaruhkan
yakni:
hak
atas
hidup,

   NRI
 Tahun
 1945
 Pasal
 22
 ayat
 (1)
 pemanfaatan
anggaran.  hak
 atas
 sehat,
 dan
 hak
 rasa
 aman
 yang
 Oleh
sebab
itu
Penulis
ingin
me
   mengeluarkan
Perpu
Nomor
2
tahun
2020
  seharusnya
dijamin
oleh
negara.
Dalam
hal
 bahwa
Pemilu
memiliki
3
hal
yang
sangat

   tentang
 Perubahan
 Ketiga
 atas
 Undang-  Jika
kemudian
kita
melihat
kondisi
saat
ini
  ini
pelaksanaan
Pilkada
di
tengah
Pandemi
 amat
 ter
   Undang
 Nomor
 1
 Tahun
 2015
 ten-tang
  maka
apa
yang
menjadi
hal
penting
yang
  Covid-19
 yaitu
 hak
 dasar
 warga
 negara
 terpisahkan
ya
   Penetapan
 Peraturan
 Pemerintah
 telah
disampaikan
Penulis
menjadi
harus
  y a i t u 
 h a k 
 s e h a t 
 d i d u g a 
 a k a n
 (2)
Pesert
   Pengganti
Undang-Undang
Nomor
1
tahun
 kembali
diperhitungkan
khususnya
2
hal
  terabaikan.Namun
 yang
 terpenting
 dan
 (3)
 Prosedural,
 Su
   2014
tentang
Pemi-lihan
Gubernur,
Bupati,
 yakni:
 pertama
 terkait
 covid-19
 di
 mana
  menurut
 Penulis
 di
 mana
 Pemilu
 dapat
 dan/atau
   dan
 Walikota
 menjadi
 undang-undang,
  adanya
kenaikan
bagi
yang
positif
Covid-  disebut
 juga
 sebagai
 ”pasar
 politik”

   yang
 ke-mudian
 disetujui
 oleh
 DPR
 RI
 19
 bahkan
 Penyelenggara
 Pemilu
 dan
  (political
market),
di
mana
tempat
individu
 Setelah
meli
   sehingga
menjadi
UU
Nomor
6
Tahun
2020.  Pasangan
Calon
Kepala
Daerah
yang
Positif
  atau
 masyarakat
 berinteraksi
 untuk
 Penulis
dan
juga

           Covid-19.
 Kedua,
 terkait
 harmonisasi
  melakukan
 kontrak
 sosial
 (perjanjian
 diatur
dalam
UU
Nomor
6
Tahun
2020
Pasal

   Pada
 Pasal
 201A
 ayat
 (2)
 disebutkan,
 aturan
 di
 mana
 kita
 ketahui
 lamanya
  masyarakat)
 antara
 peserta
 Pemilu
 2 0 1 A 
 ay a t
   bahwa
 pemungutan
 suara
serentak
 yang
 proses
 terben-tuknya
 PKPU
 khususnya
  (parpol)
 dengan
 pemilih
 (rakyat)
 yang
 pemungutan
suara
   ditunda
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
 PKPU
Nomor
6
Tahun
2020
bahkan
KPU
RI
  memiliki
 hak
 pilih
 setelah
 lebih
 dahulu
 dimaksud
 pada

   (1)
 dilaksanakan
 pada
 bulan
 Desember
 mengeluar-kan
SE
Nomor
20
Tahun
2020
  melakukan
 serangkaian
 aktivitas
 politik
 dilaksanakan,
pe
   2O2O.
  Tentang
Pelaksanaan
Pemilihan
Gubernur
  yang
 meliputi
 kampanye
 dan
 sebagainya
 ditunda
 dan
 dijadwalkan
 kembali
 segera

           dan
 Wakil
 Gubernur,
 Bupati
 dan
 Wakil
  guna
 meyakinkan
 pemilih
 sehingga
 setelah
 bencana
 nonalam
 sebagaimana

   Atas
 dasar
 itulah
 kemudian
 KPU
 telah
 Bupati,
Dan/
Atau
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
  pencoblosan
dapat
melakukan
pilihannya
 dimaksud
pada
   mengeluarkan
 3
 (tiga)
 Peraturan
 Komisi
 Kota
 Serentak
 Lan-jutan
 Dalam
 Kondisi
  terhadap
salah
satu
parpol
yang
menjadi
 mekanisme
se
   Pemilihan
Umum
(PKPU)
yakni:
(1)
PKPU
 Bencana
 Nonalam
 Corona
 Virus
 Disease
  peserta
pemilu
untuk
mewakilinya
dalam
 Pasal
122A.

   Nomor
5
Tahun
2020
Tentang
Perubahan
 2019
(Covid-19).  badan
 legislatif
 maupun
 eksekutif,
 akan

   Ketiga
 Atas
 Pe-raturan
 Komisi
 Pemilihan
  tidak
 dapat
 dijalankan
 dengan
 maksimal
 Terlebih
 Presiden
 pun
 telah
 mengatakan

   Umum
 Nomor
 15
 Tahun
 2019
 Tentang
  Di
 mana
 sebenarnya
 Surat
 Edaran
 tidak
  karena
 adanya
 batasan-batasan
 dalam
 Keselamatan
 Rak
   Tahapan,
 Program
 Dan
 Jadwal
 Pe-  termasuk
ka-tegori
peraturan
perun-dang-  melakukan
kampanye
di
mana
disebabkan
 tertinggi
(Salus
Populi
   nyelenggaraan
 Pemilihan
 Gubernur
 dan
 undang
 dan/atau
 sebuah
 produk
 hukum
  adanya
 Protokol
 Kesehatan
 Covid-19
 lebih
 baik
 Pemeri
   Wakil
Gubernur,
Bupati
dan
Wakil
Bupati,
 yang
mengikat
semua
pihak
namun
Surat
  karena
kita
sadar
dan/atau
ketahui
bahwa
 Daerah
 bersama

   Dan/Atau
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota
 Edaran
 hanya
 mengikat
 ke
 dalam
  sebuah
 Pemilu
 pasti
 akan
 melibatkan
 bangsa
bersatu
melawan

   Tahun
2020;

(2)
PKPU
Nomor
6
Tahun
2020
 (internal)
 dan
 sifatnya
 memperjelas
  banyak
 masyarakat
 dan
 hal
 ini
 yang
 19.
   Tentang
Pelaksanaan
Pemilihan
Gubernur
 peraturan
yang
mesti
dijalankan.
Sehingga
  dilarang
dalam
Protokol
Covid-19
di
mana

   dan
 Wakil
 Gubernur,
 Bupati
 dan
 Wakil
 Surat
Edaran
yang
telah
dikeluarkan
KPU
  harus
 menggunakan
 masker
 serta
 tidak
 Maka
 langkah

   Bupati,
Dan/Atau
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
 RI
 tersebut
 seakan
 Surat
 Edaran
 rasa
  boleh
 ada
 kerumunan
 orang
 harus
 jaga
 Desember
20
   Kota
 Serentak
 Lanjutan
 Dalam
 Kondisi
 PKPU.  jarak
(social
distancing).  bijak
 dan/atau
 tepat
 di
 mana
 ditunda

   Bencana
 Nonalam
 Corona
 Virus
 Disease
  menjadi
 tahun
 2021,
 karena
 akan

   2019
(Covid-19);
dan
 
(3)
PKPU
Nomor
10
 Kita
 melihat
 sikap
 Peme-rintah,
 DPR
 RI
  Dalam
 hal
 ini
 memang
 Pemilu
 yang
 memberikan
 se
   Tahun
 2020
 Tentang
 Perubahan
 atas
 bersama
 KPU
 di
 mana
 tetap
 dengan
  berkala
 merupakan
 salah
 satu
 indikator
 seluruh
rakyat
Ind
   Peraturan
 Komisi
 Pemilihan
 Umum
 menjalankan
 tahapan
 Pilkada,
 maka
  dari
sebuah
negara
dapat
disebut
sebagai
 dalam
mencegah
semakin
b
   Nomor
6
Tahun
2020
Tentang
Pelaksanaan
 kemudian
 Penulis
 menduga
 potensi
  negara
 demokratis,
 di
 mana
  dengan
 terkena
positif
Covid-1
   Pe-milihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur,
 meningkatnya
 kasus
 Covid-19
 semakin
  Pemilu,
 rakyat
 dapat
 mengartikulasikan
  diduganya
 damp
   Bupati
 dan
 Wakil
 Bupati,
 Dan/Atau
 Wali
 tidak
terkendali.
  kepentingan.
 Namun
 sekali
 lagi
 Penulis
 ( d a m p a k 
 y a n g 
 k u ra
   Kota
 dan
 Wakil
 Wali
 Kota
 Serentak
  lebih
ingin
memperhatikan
bahwa
Pemilu
 pelaksanaan
 Pilkada
 di
 bulan
 Desember

   Lanjutan
Dalam
Kondisi
Bencana
Nonalam
 Atas
hal
itu
maka
Penulis
menduga
akan
  seharusnya
 dijalankan
 sesuai
 dengan
 2020.
   Corona
Virus
Disease
2019
(Covid-19).  terjadi
 pelanggaran
 hak
 asasi
 manusia
  prinsip-prinsip
 dan/atau
 kebebasan-
           (HAM)
yang
mana
jelas
Konsep
Hak
Asasi
  kebebasan
yang
telah
diatur
oleh
Pasal
22E
 Pemilu
 dan
 Politik
 sesuatu
 hal
 yang

   Dengan
telah
diterbitkannya
UU
Nomor
6
 Manusia
 telah
 diatur
 dalam
 Pembukaan
  ayat
 (1)
 UUD
 NRI
 Tahun
 1945
 di
 mana
 penting,
namun
   Tahun
2020
dan
PKPU
Nomor
5
Tahun
2020
 UUD
NRI
Tahun
1945
alinea
ke-4;
UUD
NRI
  dikatakan
 Pemilu
 dilaksanakan
 secara
 dari
pandemi
Covid
   maka
 KPU
 melanjutkan
 dan/atau
 Tahun
1945
Pasal
(1)
ayat
(2)
menyatakan
  langsung,
umum,
bebas,
rahasia,
jujur
dan
 sangat
 amat
 penting
   mengaktifkan
 kembali
 tahapan
 yang
 bahwa
 “kedaulatan
 berada
 di
 tangan
  adil
 setiap
 lima
 tahun
 sekali,
 sehingga
  sehat
maka
akan
   sempat
tertunda
karena
adanya
Pandemi
 rakyat
 dan
 dilaksanakan
 menurut
  kemudian
 pemilu
 dapat
 betul-betul
 umum,
bebas,
rahasia,
jujur
   Covid-19,
 di
 antaranya
 tahapan
 berupa
 Undang-Undang
 Dasar,
 serta
 terdapat
 di
  melahirkan
 pemerintah
 yang
 memiliki
 dengan
 nilai
   verifikasi
 faktual
 pasangan
 calon
 antaranya:
 Pasal
 28I
 Ayat
 (4)UUD
 1945:
  legitimasi
yang
kuat,
sekaligus
rakyat
yang
 pemilu
di
man
   G u b e r n u r 
 d a n 
 Wa k i l 
 G u b e r n u r
 Perlindung-an,
 pemajuan,
 penegakkan
  dapat
 menyuarakan
kepentingan
 mereka
 pemerin
   perseorangan,
 Bupati
 dan
 Wakil
 Bupati
 dan
pemenuhan
hak
asasi
manusia
adalah
  tanpa
ada
rasa
ketakutan
karena
di
tengah
 dengan
sebuah

   perseorangan,
dan/atau
Walikota/
Wakil  tanggung
jawab
negara
terutama  Pandemi
Covid-19
serta
adanya
rasa
aman
  dari
rakyat.
Salam
Kedaulat
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12