Page 14 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Kamis, 23 April 2020
P. 14
EXPOSEMEDIA
DIGITAL
NEWSPAPER
Ada
beberapa
catatan
apabila
Saat
ini
perhatian
rakyat
Agar
rakyat
dapat
turut
serta
konsep
Omnibus
Law
ini
tersedot
untuk
memikirkan
dalam
proses
penyelenggaraan
menjadi
pilihan
sebuah
politik
keselamatan
dan
kebutuhan
N e g a r a
d a n
m e n g a k s e s
hukum
bangsa
Indonesia
hidup
mereka
seharisehari.
kebijakan
publik
secara
bebas
dalam
upaya
memberikan
Aspirasi
publik
tentu
tidak
dan
terbuka.
dasar
hukum
terhadap
akan
terakomodasi
dalam
p e n c i p t a a n
l a p a n g a n
pembahasan
RUU
Cipta
Kerja
Tidak
ada
urgensi
pembahasan
pekerjaan
melalui
RUU
Cipta
y a n g
d i l a n j u t k a n
RUU
Cipta
Kerja
Omnibus
Law
Kerja.
pembahasannya
ditengah
ditengan
pandemi,
hanya
akan
pandemi
covid19.
Ini
akan
membuat
kemarahan
banyak
Pertama,
Ruh
atau
Jiwa
m e n c i d e r a i
p r o s e s
sampai
di
ubunubun.
Disaat
sebuah
UndangUndang
t r a n s p a r a n s i
d a l a m
banyak
orang
butuh
bantuan
terletak
dalam
landasan
pembahasan
RUU.
karena
pandemi
Corona,
wakil
filosofis
yang
termuat
dalam
rakyat
kita
di
Senayan
malah
konsiderans.
Ruh
Undang Padahal
bagaimanapun
tujuan
buruburu
mau
sahkan
Omnibus
Undang
tersebut
harus
dibentuknya
undangundang
Law
atau
RUU
Cipta
Kerja,
menjiwai
setiap
pasal
demi
adalah
untuk
kesejahteraan
bukannya
fokus
tangani
wabah.
pasal.
Ini
yang
dinamakan
u m u m
s e l u r u h
r a k y a t
sebagai
Asas
materil
dalam
Indonesia.
Sehingga
menjadi
Masalahnya
bukan
cuma
salah
pembentukan
peraturan
kewajiban
Negara
dan
tugas
fokus,
Omnibus
Law
ini
sudah
perundangundangan.
Jika
pemerintah
untuk
melindungi
diprotes
dan
ditolak
berbagai
asas
materil
tidak
menjiwai
d a n
m e l aya n i
s e g e n a p
kalangan
karena
akan
rugikan
pasalpasal
dalam
Undang kepentingan
masyarakat
guna
banyak
orang,
termasuk
petani,
Undang
tertentu,
maka
ini
terwujudnya
kebahagiaan
nelayan
dan
masyarakat
adat.
kemudian
memenuhi
syarat
seluruh
rakyat
Indonesia.
Yang
diuntungkan
hanya
pemilik
untuk
dibatalkan
(judicial
Untuk
itu
secara
filosofis,
modal.
review). yuridis,
dan
sosiologis
pembentukan
perundang Banyak
pasalpasal
yang
justru
RUU
Cipta
Kerja
filosofinya
undangan
merujuk
pada
obral
tanah,
memperparah
a d a l a h
m e m b u k a
d a n
t u j u a n
N e g a r a
y a i t u
konflik
agraria,
dan
diskriminatif
mempermudah
investasi
“memajukan
kesejahteraan
terhadap
hak
petani
serta
sedangkan
UndangUndang
umum”.
masyarakat
adat.
Kalau
ini
Nomor
13
Tahun
2003
Tentang
disahkan,
siapa
aja
bisa
digusur
Ketenagakerjaan
filosofinya
M e m a k s a k a n
j a l a n n y a
untuk
kepentingan
proyek
adalah
perlindungan
tenaga
pembahasan
RUU
Cipta
Kerja
pemerintah.
Kamu
dan
saya,
kerja.
Maka,
jika
ada
Pasal omnibus
law
tanpa
melibatkan
bisa
digusur
kapan
aja
untuk
Pasal
UU
Ketenagakerjaan
aspirasi
masyarakat
dinilai
proyek
pembangunan
yang
yang
direvisi
kemudian
masuk
tidak
aspiratif,
hal
ini
dapat
bahkan
tak
penuhi
AMDAL.
dalam
RUU
Cipta
Kerja
akan
memunculkan
kecurigaan
terjadi
konflik
filosofis
antara
mengenai
kriteria
dalam
O h
I y a ,
P a s a l
1 6 4
U U
filosofi
kemudahan
investasi
menentukan
“siapa
mendapat
Ketenagakerjaan
termasuk
yang
vis
a
vis
dengan
filosofi
apa”.
Pertisipasi
publik
pada
dihapus.
Artinya,
jika
omnibus
perlindungan
pekerja
ini
dasarnya
adalah
jaminan
yang
Law
ini
berlaku,
pekerja
yang
di
menimbulkan
ketidakpastian
harus
diberikan
kepada
PHK
karena
wabah
atau
bencana
hukum.
rakyat. tidak
lagi
mendapat
uang
pesangon.
(*/)
14
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Kamis,
23
April
2020