Page 2 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Kamis, 23 April 2020
P. 2

EXPOSEMEDIA
                              DIGITAL
NEWSPAPER
                Berita Utama
     TARAWEH DI RUMAH ATAU DI MASJID ?
     MUI
SULUT:
KAMI
HANYA
BISA

        KELUARKAN
HIMBAUAN
      EXPOSEMEDIA, MANADO - Keluarnya Fata  mengingatkan
 agar
 yang

     Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, menurut  melaksanakan
 shalat
 Tarwih

       Ketua Umum MUI Provinsi Sulawesi Utara  berjamaah
 di
 masjid
 tetap

      (Sulut), KH. Abdul Wahab Abdul Gafur, Fatwa  m e m p e r h a t i k a n 
 p r o t a p

           tersebut maknanya bersifat umum.  kesehatan.
       al
 itu
 dikatakannya
 Selain
itu,
menurutnya
terlihat
  "Oh
iya
soal
itu,
tak
bisa
kita

       dapat
 dikontekskan
 di
 masih
 adanya
 masjid
 yang
  salahkan.
 Kan
 MUI
 itu

    Hdaerah
masing­masing
 melaksanakan
 sholat
 Tarawih
  mengeluarkan
 himbauan
 dan

    disaat
 melaksanakan
 Ibadah
 berjamaah
 juga
 bukan
 hal
  kami
 sudah
 buat
 itu.
 Tidak

    Tarawih
 berjamaah
 di
 rumah
 yang
harus
disalahkan.
  berhak
 melarang
 juga.
 Yang

    masing­masing.
        melaksanakan
 adalah
 umat

               Melainkan
pilihan
dari
jamaah
  Islam,
 bila
 ada
 yang
 belum

    Kondisi
 penyebaran
 Corona
 untuk
 melaksanakan
 apa
  melaksanakan
 tak
 boleh

    Virus
 (Covid­19),
 memang
 m e r e k a 
 k e t a h u i 
 d a n
  disalahkan.

    menyulitkan
 umat
 Islam
 berdasarkan
 kesepakatan
 di
  Kita
 mau
 apa?,
 hanya
 saja

    terutama
 saat
 menjalankan
 masjid
tertentu.
  saya
 ingatkan
 tetap
 shalat

    Ibadah
Puasa
Ramadhan
1441
  dengan
 memperhatikan

    Hijriah.   Ditambahkannya,
 himbauan
  protap
 kesehatan
 Covid­19.

               tidak
 bersifat
 memaksa.
 KH
  Mari
 kita
 bersihkan
 hati

    “Soal
Fatwa
MUI
Pusat
bersifat
 Abdul
Wahab
hanya
  menjemput
 Ramadhan
 1441

    u m u m . 
 K i t a 
 d i 
 d a e ra h
  Hijriah
 dengan
 tenang
 dan

    mengeluarkan
himbauan
yang
  jiwa
 yang
 bersih,"
 kata
 KH

    merupakan
adaptasi
dan
tafsir
  Abdul
Wahab.
(*/can)
    dari
 Fatwa.
 Nah,
 memang

    dilema
 juga
 saat
 ini
 karena

    kami
hanya
bisa
menghimbau

    a g a r 
 u m a t 
 I s l a m

    m e l a k s a n a k a n 
 Ta ra w i h

    berjamaah
di
rumah
masing­
    masing.
 Bila
 ada
 yang
 tidak

    melaksanakan
itu
juga
tak
bisa

    kita
berbuat
apa­apa,"
ujar
KH

    Abdul
 Wahab,
 Kamis
 (23/4)

    pada
EXPOSEMEDIA.
                        Ketua Umum MUI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
   2
|
EXPOSEMEDIA.ID
 |
Edisi
Kamis,
23
April
2020  KH. Abdul Wahab Abdul Gafur
   1   2   3   4   5   6   7