Page 8 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Jum'at, 24 April 2020
P. 8
EXPOSEMEDIA
DIGITAL
NEWSPAPER
HUKUM
Hukuman
Romahurmuziy
Dipangkas
Setahun,
KPK
Kasasi
EXPOSEMEDIA, JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan
putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
mengurangi masa hukuman mantan Ketua
Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Romahurmuziy.
asa
hukuman
Rommy
berikutnya
kepada
pimpinan
rendah,
namun
demikian
dikurangi
menjadi
KPK,”
kata
pelaksana
tugas
setiap
putusan
Majelis
Hakim
Msatu
tahun
pidana
(Plt)
juru
bicara
KPK
Ali
Fikri
tentu
harus
kita
hargai
dan
penjara.
Jaksa
KPK
pun
tidak
dalam
keterangannya,
Jumat
hormati,”
jelas
Ali.
tinggal
diam.
Mereka
tengah
(24/4).
mempertimbangkan
untuk
PT
DKI
Jakarta
diketahui
mengajukan
kasasi
terhadap
Ali
menyampaikan,
KPK
telah
mengabulkan
permohonan
terpidana
kasus
suap
jual
beli
menerima
salinan
putusan
banding
Rommy
terkait
kasus
j a b a t a n
d i
l i n g k u n g a n
b a n d i n g
R o m m y
d a r i
suap
jual
beli
jabatan
di
K e m e n t e r i a n
A g a m a
Pengadilan
Tinggi
DKI
Jakarta
lingkungan
Kementerian
(Kemenag). pada
Kamis,
23
April
2020.
Agama
(Kemag).
Rommy,
oleh
KPK
menghormati
hasil
PT
DKI
dijatuhkan
hukuman
“Sesuai
mekanisme,
tim
JPU
putusan
yang
memotong
satu
tahun
pidana
penjara
dan
KP K
akan
me nganal is a
masa
hukuman
Romy
menjadi
denda
Rp
100
juta
subsider
p e r t i m b a n g a n
p u t u s a n
satu
tahun
penjara.“Memang
tiga
bulan
kurungan.
t e r s e b u t
d a n
s e g e r a
jika
dibandingkan
tuntutan
mengusulkan
penentuan
sikap
JPU
KPK,
putusan
PT
DKI
Alhasil,
hukuman
Rommy
tersebut
dapat
dibilang
berkurang
dari
putusan
8
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Jum’at,
24
April
2020