Page 8 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 28 April 2020
P. 8

EXPOSEMEDIA
                              DIGITAL
NEWSPAPER








      Pencetus
Teori
Hamil

         di
Kolam
Renang



    Diberhentikan
Presiden

    EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
­
Pencetus
teori
bahwa
seorang
 kata
 Palguna,
 dikutip
 dari
 surat

                          keputusan
 Dewan
 Etik
 KPAI
 nomor

      perempuan
bisa
hamil
di
Kolam
Renang,
Sitti
Himawatty,
 01/DE/KPAI/111/2020.
     resmi
diberhentikan
Presiden
Joko
Widodo
dari
jabatannya

                 sebagai
Komisioner
KPAI.  Dewan
 Etik
 oleh
 Palguna
 bahkan

                          dikatakan
 telah
 secara
 persuasif

      eski
 sampai
 akhir
 Sitti
 merasa
  Anggota
 Komisi
 Perlindungan
 Anak
 memberi
tahu
Sitti
bahwa
dalam
dunia

      tak
 pantas
 untuk
 dipecat,
  Indonesia
Periode
Tahun
2017­2022.”  akademik
 mengakui
 kesalahan
 bukan

    Mnamun
 Keputusan
 Presiden
  suatu
aib.
    Nomor
43/P
Tahun
2020
sudah
disahkan.  Adapun
 sebelumnya,
 Dewan
 Kode
 Etik

               KPAI
 merekomendasikan
 pemecatan
 "Ketidakbersediaan
 untuk
 mengakui

    Keppres
itu
ditandatangani
oleh
Jokowi
  Komisioner
KPAI
Sitti
Hikmawatty
secara
 kesalahan
 demikian
 merupakan

    dalam
 rangka
 pemberhentian
 Sitti
 dari
  tidak
 hormat
 kepada
 Presiden
 Joko
 pemberatan
terhadap
pelanggaran
etik

    jabatannya.  Widodo.
 Namun
 sayangnya
 yang
 yang
 dilakukan
 oleh
 komisioner

               bersangkutan
tidak
mengakui
kesalahan
 terduga,"
ujar
Palguna.
    "Sudah
 (ditandatangani),
 betul,"
  dan
tidak
merasa
telah
melanggar
kode

    ucapnya,
 Senin
 (27/4).
 Melansir
  etik
KPAI.  S eperti
 diketahui,
 kontroversi

    Kompas.com,
 hal
 tersebut
 dibenarkan
  pernyataan
 Sitti
 telah
 membuat

    oleh
 Sekretaris
 Utama
 Kementerian
  Ketua
 Dewan
 Etik
 KPAI,
 I
 Dewa
 Gede
 Indonesia
 dikecam
 oleh
 media

    Sekretaris
Negara
Setya
Utama.  Palguna
 mengatakan,
 Sitti
 tidak
 internasional.
 Sebab
 menyebut

               memberi
keterangan
yang
jujur
terkait
 perempuan
bisa
hamil
di
kolam
renang

    Adapun
 mantan
 Komisioner
 KPAI
 itu
  tidak
 adanya
 referensi
 ilmiah
 yang
 meski
tanpa
penetrasi
adalah
argumen

    diberhentikan
 secara
 tidak
 hormat
  mendukung
 pernyataan
 tentang
 yang
tak
berdasar.
    dengan
 keterangan
 pada
 klausul
  kehamilan
di
kolam
renang.
    pertama
 keppres
 tersebut
 berbunyi,
  Pelanggaran
 etik
 yang
 dilakukan
 Sitti

    sebagai
berikut.  "Komisioner
terduga
tetap
tidak
bersedia
 d i s e b a b k a n 
 k a r e n a 
 l e m a h n y a

               mengakui
 kesalahannya
 meskipun
 kompetensi
 teknis,
 kompetensi
 etika,

    "Memberhentikan
tidak
dengan
hormat
  D e w a n 
 E t i k 
 t e l a h 
 b e r k a l i ­ k a l i
 dan
kompetensi
kepemimpinan.
(*)
    Dr.
Sitti
Hikmawatty,
S.ST.,
M.Pd.
sebagai
  memberikan
kesempatan
untuk
itu,"

   8
|
EXPOSEMEDIA.ID
 |
Edisi
Selasa,
28
April
2020
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13