Page 8 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 28 April 2020
P. 8
EXPOSEMEDIA
DIGITAL
NEWSPAPER
Pencetus
Teori
Hamil
di
Kolam
Renang
Diberhentikan
Presiden
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
Pencetus
teori
bahwa
seorang
kata
Palguna,
dikutip
dari
surat
keputusan
Dewan
Etik
KPAI
nomor
perempuan
bisa
hamil
di
Kolam
Renang,
Sitti
Himawatty,
01/DE/KPAI/111/2020.
resmi
diberhentikan
Presiden
Joko
Widodo
dari
jabatannya
sebagai
Komisioner
KPAI. Dewan
Etik
oleh
Palguna
bahkan
dikatakan
telah
secara
persuasif
eski
sampai
akhir
Sitti
merasa
Anggota
Komisi
Perlindungan
Anak
memberi
tahu
Sitti
bahwa
dalam
dunia
tak
pantas
untuk
dipecat,
Indonesia
Periode
Tahun
20172022.” akademik
mengakui
kesalahan
bukan
Mnamun
Keputusan
Presiden
suatu
aib.
Nomor
43/P
Tahun
2020
sudah
disahkan. Adapun
sebelumnya,
Dewan
Kode
Etik
KPAI
merekomendasikan
pemecatan
"Ketidakbersediaan
untuk
mengakui
Keppres
itu
ditandatangani
oleh
Jokowi
Komisioner
KPAI
Sitti
Hikmawatty
secara
kesalahan
demikian
merupakan
dalam
rangka
pemberhentian
Sitti
dari
tidak
hormat
kepada
Presiden
Joko
pemberatan
terhadap
pelanggaran
etik
jabatannya. Widodo.
Namun
sayangnya
yang
yang
dilakukan
oleh
komisioner
bersangkutan
tidak
mengakui
kesalahan
terduga,"
ujar
Palguna.
"Sudah
(ditandatangani),
betul,"
dan
tidak
merasa
telah
melanggar
kode
ucapnya,
Senin
(27/4).
Melansir
etik
KPAI. S eperti
diketahui,
kontroversi
Kompas.com,
hal
tersebut
dibenarkan
pernyataan
Sitti
telah
membuat
oleh
Sekretaris
Utama
Kementerian
Ketua
Dewan
Etik
KPAI,
I
Dewa
Gede
Indonesia
dikecam
oleh
media
Sekretaris
Negara
Setya
Utama. Palguna
mengatakan,
Sitti
tidak
internasional.
Sebab
menyebut
memberi
keterangan
yang
jujur
terkait
perempuan
bisa
hamil
di
kolam
renang
Adapun
mantan
Komisioner
KPAI
itu
tidak
adanya
referensi
ilmiah
yang
meski
tanpa
penetrasi
adalah
argumen
diberhentikan
secara
tidak
hormat
mendukung
pernyataan
tentang
yang
tak
berdasar.
dengan
keterangan
pada
klausul
kehamilan
di
kolam
renang.
pertama
keppres
tersebut
berbunyi,
Pelanggaran
etik
yang
dilakukan
Sitti
sebagai
berikut. "Komisioner
terduga
tetap
tidak
bersedia
d i s e b a b k a n
k a r e n a
l e m a h n y a
mengakui
kesalahannya
meskipun
kompetensi
teknis,
kompetensi
etika,
"Memberhentikan
tidak
dengan
hormat
D e w a n
E t i k
t e l a h
b e r k a l i k a l i
dan
kompetensi
kepemimpinan.
(*)
Dr.
Sitti
Hikmawatty,
S.ST.,
M.Pd.
sebagai
memberikan
kesempatan
untuk
itu,"
8
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Selasa,
28
April
2020