Page 2 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Rabu, 29 April 2020
P. 2
EXPOSEMEDIA
Berita Utama DIGITAL
NEWSPAPER
Foto
Diri
Jangan
Ada
di
Paket
Bantuan
APBD/APBN
EXPOSEMEDIA,
MANADO
–
Kepada
pemangku
Hanya
saja,
dalam
pelaksanaanya
kepentingan
atau
kepala
daerah
yang
membagikan
bantuan
masih
menggantung
karena
sembako
di
tengah
Pandemi
COVID
19
dengan
terjadinya
kekosongan
hukum.
menggunakan
anggaran
pemerintah
agar
tidak
Contoh
sederhananya
adalah
mencantumkan
embelembel
lain
yang
berbau
pencitraan.
pengawasan
terhadap
aturan
Pasal
71
tentang
larangan
mutasi
jabatan
dilakukan
kepala
daerah
e m i k i a n
d i t e g a s k a n
untuk
dilaksanakan
Desember
Supriyadi
Pangellu,
SH,
2020,
cukup
mengganggu
kerja e n a m
b u l a n
s e b e l u m
DKoordinator
Divisi
Hukum,
k e r j a
p e n g a w a s a n
d a n
pendaftaran/penetapan
calon.
Humas
dan
DatIn,
Bawaslu
ketidakpastian
dalam
pengawasan
Provinsi
Sulawesi
Utara,
kepada
h u k u m
p e n y e l e n g g a r a a n
"Kalau
ini
kami
lakukan
maka
EXPOSEMEDIA,
Rabu
(29/4)
sore
pemilihan.
hitungan
enam
bulannya
diambil
tadi.
d a r i
m a n a ,
i n i
ya n g
j u g a
Namun
begitu,
selama
belum
ada
membingungkan.
Apalagi
posisi
Menurut
Pangellu,
penyampaian
aturan
baru
atau
Perppu
yang
baru
Gakkumdu
saat
ini
dalam
posisi
ini
penting
untuk
diketahui
semua
tentang
Pilkada
yang
dijadwalkan
off,"
pungkas
Komisioner
Bawaslu
pihak
termasuk
kepala
daerah
pelaksanannya
pada
bulan
yang
juga
pengacara.
(rin/*)
petahana
yang
berkeinginan
maju
Desember
2020,
maka
Bawaslu
kedua
kali
dalam
kontestasi
Pilkada
tetap
berpegang
pada
aturan
Serentak
2020
yang
saat
ini
sebelumnya.
Apalagi
sampai
hari
mengalami
penundaan. ini
KPU
hanya
menunda
empat
tahapan
dan
tidak
menunda
"Karena
itu,
sebagai
himbauan
semua
tahapan
penyelenggaraan
moril
Bawaslu
kepada
seluruh
secara
keseluruhan.
pemangku
kepentingan,
terutama
kepala
daerah
jangan
melebeli
foto
"Artinya,
dari
kacamata
hukum
atau
identitas
diri,
orang
per
orang
hanya
empat
tahapan
yang
atau
partai
dalam
paket
bantuan
mengalami
penundaan,
sembako
yang
diambil
dari
dana
sementara
tahapan
APBD
ataupun
APBN,
karena
itu
lain
belum
s u m b e r
a n g g a ra n nya
d a r i
dicabut,"
tegas
pemerintah.
Kecuali
itu
diambil
dari
Pangellu.
dana
pribadi
atau
personal
yang
bersangkutan,
maka
silahkan
melebelinya
dengan
foto,
identitas
d i r i
a t a u
p a r t a i
y a n g
bersangkutan,"
tukas
Pangellu.
D i
b a g i a n
l a i n
P a n g e l l u
menambahkan,
bahwa
penundaan
Pilkada
serentak
dari
jadwal
sebelumnya
23
September
2020
dan
kemudian
ada
kesepakatan
kesepakatan
dengan
pemerintah
Supriyadi
Pangellu,
SH
(Koordinator
Divisi
Hukum,
Humas
dan
DatIn,
Bawaslu
Sulut)
2
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Rabu,
29
April
2020