Page 4 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Senin, 4 Meil 2020
P. 4
EXPOSEMEDIA
DIGITAL
NEWSPAPER
NASIONAL
Diperlukan
Kepres
Pelibatan
TNI
di
Covid
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
Komisi
Nasional
Hak
Asasi
Manusia
menilai
Presiden
Joko
Widodo
perlu
menerbitkan
Keputusan
Presiden
mengenai
pelibatan
TNI
dalam
penanggulangan
Covid19.
enurut
Komnas
HAM
Menurut
Anam
penerbitan
Karena
itu,
ia
menilai
TNI
penerbitan
Kepres
itu
Kepres
mengenai
pelibatan
tak
perlu
dilibatkan
dalam
Mdiperlukan
untuk
TNI
dalam
hal
kesehatan
jauh
penanganan
keamanan
memberikan
legalitas
bagi
TNI
lebih
baik
ketimbang
usul
dalam
kondisi
tersebut.
dalam
upaya
menanggulangi
Kepala
Pusat
Penerangan
TNI
pandemi
ini. Mayor
Jenderal
Sisriadi.
“Penting
untuk
menjaga
agar
tidak
ada
pelibatan
“Nah
aspek
legalitasnya
ini
Sisriadi
dalam
sebuah
diskusi
TNI
dalam
tata
kelola
kalau
merujuk
pada
UU
TNI
itu
b e b e r a p a
w a k t u
l a l u
keamanan.
Kalau
sampai
perbantuan,
perbantuan
ini
mengatakan
TNI
menyiapkan
ada
tata
kelola
keamanan
bisa
dikerahkan
dengan
pasukan
untuk
menghadapi
dalam
darurat
kesehatan
Kepres,”
kata
Komisioner
adanya
kemungkinan
gejolak
ini,
maka
akan
muncul
Komnas
HAM
Choirul
Anam
sosial
akibat
pandemi
Covid potensi
pelanggaran
saat
dihubungi
Ahad,
3
Mei
19.
Belakangan,
Sisriadi
hukum
dan
HAM,”
ujar
dia.
2020. mengklarifikasi
bahwa
usul
itu
(tmpo/*)
merupakan
ide
pribadi,
bukan
Selain
memberikan
aspek
institusi.
legalitas,
Kepres
dinilai
perlu
diterbitkan
untuk
memberikan
Anam
mengatakan
Komnas
tanggung
jawab
yang
jelas
menolak
usulan
tersebut.
Dia
k e p a d a
T N I
d a l a m
menilai
kondisi
pandemi
penanggulangan
Covid19.
Covid19
tidak
mengarah
pada
Komnas
meminta
tugas
TNI
potensi
munculnya
gejolak
d i f o k u s k a n
k e p a d a
sosial.
“Kalau
ada
yang
perbantuan
mengenai
aspek
mengatakan
terjadi
dinamika
kesehatan. yang
mengarah
pada
gejolak
d i
m a s y a r a k a t ,
s a y a
“Pelibatan
tentara
dalam
memandangnya
itu
penilaian
konteks
prajurit
medisnya
dan
yang
berlebihan,”
ujar
dia.
rumah
sakit
yang
bisa
digunakan
itu
sesuatu
yang
Menurutnya
pemerintah
juga
secara
faktual
tak
bisa
sudah
memutuskan
bahwa
dihindari,
tapi
pelibatan
ini
pandemi
Covid19
merupakan
harus
ada
aspek
legalitasnya,”
kondisi
darurat
kesehatan,
ujar
dia. bukan
darurat
keamanan.
Komisioner
Komnas
HAM
Choirul
Anam
4
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Senin,
4
Mei
2020