Page 13 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Jum'at, 12 Juni 2020
P. 13
EXPOSE
12 SPORTIVO JUMAT, 12 JUNI 2020
MEDIA
Bagi-bagi
Bensin Gratis
EXPOSEMEDIA - Siapa yang tak kenal
dengan Mohamed Salah, pesepakbola
yang dikenal sosial. Kariernya sebagai
pesepak bola tengah mengilap. Selain
berkontribusi besar pada performa apik
Liverpool FC sejak kedatangannya, Salah
juga memberikan banyak pengaruh posi-
tif di luar lapangan.
Di luar lapangan pesepakbola asal Mesir itu
dikenal sebagai sosok dermawan. Dia banyak
membantu kota kelahirannya dengan mendirikan
sekolah dan rumah sakit.
Baru-baru ini Salah diketahui membayarkan
bensin sejumlah orang di sebuah SPBU Sainsbury,
Inggris. Kemurahan hatinya ini viral di media
sosial ketika salah satu orang yang mendapa-
tkan bensin gratis itu memotret
dan mengunggah foto salah
pada momen itu.
MohaMed Salah
Dalam foto tersebut tam-
pak Salah berseragam lati-
han Liverpool lengkap ber-
diri di SPBU itu. Tidak ada
keterangan resmi yang dib-
uat oleh Salah maupun Liver-
pool. Kebaikannya ini diketahui
ketika orang-orang yang mendapatkan
bensi gratis dari Salah.
“Rekan kerja mengirimkan foto ini, salah baru
saja membayar bensin semua orang,” cuit akun
twitter @cameronKFord.
“@MoSalah Bukti bahwa ia adalah manusia
yang indah, dia baru saja membayarkan bensin
keponakan saya!! Betapa baiknya,” tulis akun
twitter @WickedVintageUK.
Dalam foto itu terlihat Salah sedang membawa
mobil Bentley Continental GT miliknya. Bentley
itu termasuk mobil terbaru yang dimiliki salah.
Pertama kali Salah terlihat mengendarai mobil
ini ketika makan siang di Alderley Edge, Ceshire.
(dtc/*)
Kemenpora Terbitkan Protokol Kegiatan Olahraga
EXPOSEMEDIA,JAKARTA gin menggelar kejuaraan, seluruh
- Kementerian Pemuda dan Olah- atlet dan staf diwajibkan menun-
raga (Kemenpora) yang dipimpin jukkan hasil tes PCR-nya serta
Zainudin Amali, resmi menerbitkan Pelatnas/Pelatda/Pelatprov/ melewati tes suhu tubuh terlebih
protokol kesehatan dalam memulai dahulu sebelum memasuki lokasi.
kembali kegiatan olahraga nasional Pelatkab/Pelatkot dan latihan klub Kejuaraan baru bisa digelar
di masa normal baru. dapat dilakukan oleh induk cabang dengan penonton di tahap III. Di
Protokol kesehatan tersebut olahraga khusus individu tahap ini juga Kemenpora sudah
dirilis Kemenpora di Jakarta, Ka- mengizinkan untuk melakukan
mis (11/6) dengan nomor 6.11.1/ Zainudin Amali uji coba dalam dan luar negeri.
Menpora/VI/2020 tentang Protokol Menteri Pemuda dan Olahraga Kompetisi olahraga diperbole-
Pencegahan Penularan Corona hkan diselenggarakan dengan
Virus Disease (COVID-19) pada Ke- tahap pelaksanaannya menjadi tersebut. kehadiran penonton maksimal
giatan Kepemudaan dan Keolah- tiga tahapan. Namun Kemenpora tidak 30 persen dari kapasitas yang
ragaan dalam Mendukung Keber- Pada tahap satu, kegiatan menjabarkan secara detail ter- tersedia. Ketentuan penonton di
langsungan Pemulihan Kegiatan olahraga boleh dilakukan kem- kait waktu pelaksanaan dari tiap antaranya usia minimal 17 tahun
Melalui Adaptasi Perubahan Pola bali oleh tiap-tiap induk cabang tahapan sebab hal tersebut masih dan maksimal 45 tahun dengan
Hidup dalam Tatanan Normal olahraga individu dengan tetap harus terus disesuaikan dengan terlebih dahulu menunjukkan ha-
Baru. menerapkan protokol pencega- perkembangan terkini penyeba- sil negatif tes PCRnya.
Panduan tersebut mengatur han COVID-19 yang ketat, salah ran COVID-19 serta kebijakan dari Selanjutnya, kegiatan olahra-
protokol kesehatan pada umumn- satunya melakukan tes PCR bagi gugus tugas. ga nasional akan terus dimonitor
ya, seperti jaga jarak, penggunaan seluruh personil. Sementara olah- Tahap II mengatur uji kegia- oleh KOI, KONI dan unsur Dis-
masker, dan cuci tangan. Namun raga tim masuk ke dalam tahap II. tan kejuaraan dalam negeri. Kom- pora terkait. Penanggung jawab
secara khusus, ada tiga jenis ke- “Pelatnas/Pelatda/Pelatprov/ petisi olahraga bisa kembali di- dari setiap kegiatan juga wajib
giatan olahraga yang diatur, yai- Pelatkab/Pelatkot dan latihan gelar apabila sudah ada izin dari melaporkan secara berkala pelak-
tu kegiatan pelatnas/pelatda, ke- klub dapat dilakukan oleh induk pemerintah. Kompetisinya pun sanaannya kepada kepala gugus
juaraan, dan kegiatan olahraga cabang olahraga khusus indi- harus dilakukan secara terbatas tugas percepatan penanganan
rekreasi. Kemenpora membagi vidu,” demikian isi surat edaran dan tanpa penonton. Apabila in- COVID-19 setempat.(antr/*)