Page 4 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Selasa, 23 Juni 2020
P. 4
EXPOSE
4 MENUJU PILKADA 2020 SELASA, 23 JUNI 2020
MEDIA
KPU Larang Kampanye
Model Pentas Seni, Musik
dan Panen Raya
EXPOSEMEDIA, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tata cara
pelaksanaan kampanye dalam Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Ter-
dapat sejumlah metode atau cara kampanye yang dilarang KPU.
Larangan tersebut, di antaranya, panye yang masih diperbolehkan KPU menentukan, debat publik 150 persen dari jumlah yang dibuat
pasangan calon, partai politik, dan di antaranya pertemuan terbatas, diselenggarakan di dalam studio atau dicetak KPU Provinsi dan KPU
timnya melaksanakan metode kam- pertemuan tatap muka dan dialog, lembaga penyiaran publik atau Kabupaten/Kota. Rapat umum juga
panye dengan kegiatan kebudayaan, rapat umum, debat publik/debat swasta yang hanya dihadiri calon diatur setidaknya seperti pelaksa-
olahraga, perlombaan, maupun terbuka antarpasangan calon, kepala daerah, anggota tim kam- naan pertemuan terbatas.
kegiatan sosial. penyebaran bahan kampanye kepa- panye dalam jumlah terbatas, dan KPU mengatur metode kampa-
“Dilarang melaksanakan metode da umum, pemasangan alat peraga jajaran KPU daerah setempat. Da- nye dengan penyesuaian pelaksa-
kampanye, kegiatan kebudayaan kampanye (APK). lam acara tersebut dilarang meng- naan protokol kesehatan pencega-
berupa pentas seni, panen raya, Selain itu, penayangan iklan hadirkan undangan, penonton, han penyebaran Covid-19 dalam
dan/atau konser musik,” ujar Ketua kampanye di media massa baik atau pendukung dan siaran dapat Peraturan KPU (PKPU) tentang
KPU RI Arief Budiman dalam rapat cetak, elektronik, dan lembaga dilakukan secara tunda apabila pilkada dalam kondisi bencana
dengar pendapat dengan Komisi II penyiaran publik/swasta, serta siaran langsung tidak dapat dilaku- nonalam Covid-19. Seeprti dilansir
DPR RI, Senin (22/6). kampanye melalui media sosial pun kan. dari Republika, Rancangan PKPU
Kampanye yang dilarang itu dibolehkan. Penyebaran bahan kampanye tersebut baru disetujui Komisi II
seperti kegiatan jalan santai atau KPU mengatur pelaksanaan kepada umum dapat disebarkan DPR RI dan Kementerian Dalam
sepeda santai, bazar, donor darah, metode kampanye di atas dengan pada setiap metode kampanye yang Negeri melalui rapat konsultasi
atau peringatan hari ulang tahun. menyesuaikan standar protokol dilakukan dengan memperhatikan hari ini.
Namun, lanjut Arief, kampanye den- kesehatan pencegahan penyebaran protokol kesehatan. Pembagian ba- Selanjutnya, KPU akan melaku-
gan kegiatan kebudayaan berupa Covid-19. Arief merincikan, per- han kampanye tidak boleh menim- kan harmonisasi dengan Kemen-
pentas seni atau konser musik dan temuan terbatas dilakukan dalam bulkan kerumunan. terian Hukum dan HAM. Setelah
perlombaan diperbolehkan apabila ruangan tertutup dengan peserta Jumlah alat peraga kampanye itu, baru PKPU tersebut bisa segera
dilakukan secara daring. kampanye paling banyak 40% dari yang dibuat KPU Provinsi dan KPU diundangkan sebagai landasan hu-
Dia mengatakan, alasan metode kapasitas tempat. Kabupaten/Kota meliputi baliho/ kum penyelenggaraan Pilkada 2020
kampanye itu dilarang karena Pengaturan ruangan dan tempat billboard paling banyak tiga buah di tengah pandemi Covid-19.
kegiatan itu biasanya dilakukan di duduk harus menerapkan protokol setiap pasangan calon untuk setiap Diketahui, tahapan pilkada ser-
luar ruangan yang lebih sulit diken- kesehatan dan pelaksanaan kam- kabupaten/kota. entak tahun 2020 ditunda sejak Ma-
dalikan daripada kegiatan di dalam panye wajib mematuhi ketentu- Umbul-umbul paling banyak 10 ret lalu karena pandemi Covid-19.
ruangan. an mengenai status penanganan buah setiap kecamatan dan spanduk Sehingga pemungutan suara di 270
Menurut Arief, kampanye Covid-19 di masing-masing daer- satu buah untuk setiap desa/kelura- daerah akan digelar pada 9 Desem-
seharusnya lebih efektif dalam ah. KPU meminta pasangan calon han masing-masing pasangan calon. ber, bergeser dari jadwal semula
penyampaian visi misi dan program mengupayakan pertemuan terbatas Sedangkan jumlah alat peraga 23 September. Tahapan pemilihan
pasangan calon (paslon). dilakukan secara daring seperti kon- kampanye yang dibuat atau dicetak lanjutan mulai dilaksanakan pada
Sementara itu, metode kam- ferensi video virtual. oleh pasangan calon paling banyak 15 Juni 2020.(rep/*)