Page 4 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Selasa, 23 Juni 2020
P. 4

EXPOSE
         4                                          MENUJU PILKADA 2020                                                                   SELASA, 23 JUNI 2020
                                                                                                                                                  MEDIA
























































                    KPU Larang Kampanye





               Model Pentas Seni, Musik





                                       dan Panen Raya








                                 EXPOSEMEDIA, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tata cara
                                  pelaksanaan kampanye dalam Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Ter-
                                          dapat sejumlah metode atau cara kampanye yang dilarang KPU.


          Larangan tersebut, di antaranya,   panye yang masih diperbolehkan          KPU menentukan, debat publik      150 persen dari jumlah yang dibuat
       pasangan calon, partai politik, dan   di antaranya pertemuan terbatas,     diselenggarakan di dalam studio      atau dicetak KPU Provinsi dan KPU
       timnya melaksanakan metode kam-      pertemuan tatap muka dan dialog,      lembaga penyiaran publik atau        Kabupaten/Kota. Rapat umum juga
       panye dengan kegiatan kebudayaan,    rapat umum, debat publik/debat        swasta yang hanya dihadiri calon     diatur setidaknya seperti pelaksa-
       olahraga, perlombaan, maupun         terbuka antarpasangan calon,          kepala daerah, anggota tim kam-      naan pertemuan terbatas.
       kegiatan sosial.                     penyebaran bahan kampanye kepa-       panye dalam jumlah terbatas, dan        KPU mengatur metode kampa-
          “Dilarang melaksanakan metode     da umum, pemasangan alat peraga       jajaran KPU daerah setempat. Da-     nye dengan penyesuaian pelaksa-
       kampanye, kegiatan kebudayaan        kampanye (APK).                       lam acara tersebut dilarang meng-    naan protokol kesehatan pencega-
       berupa pentas seni, panen raya,          Selain itu, penayangan iklan      hadirkan undangan, penonton,         han penyebaran Covid-19 dalam
       dan/atau konser musik,” ujar Ketua   kampanye di media massa baik          atau pendukung dan siaran dapat      Peraturan KPU (PKPU) tentang
       KPU RI Arief Budiman dalam rapat     cetak, elektronik, dan lembaga        dilakukan secara tunda apabila       pilkada dalam kondisi bencana
       dengar pendapat dengan Komisi II     penyiaran publik/swasta, serta        siaran langsung tidak dapat dilaku-  nonalam Covid-19. Seeprti dilansir
       DPR RI, Senin (22/6).                kampanye melalui media sosial pun     kan.                                 dari Republika, Rancangan PKPU
          Kampanye yang dilarang itu        dibolehkan.                              Penyebaran bahan kampanye         tersebut baru disetujui Komisi II
       seperti kegiatan jalan santai atau       KPU mengatur pelaksanaan          kepada umum dapat disebarkan         DPR RI dan Kementerian Dalam
       sepeda santai, bazar, donor darah,   metode kampanye di atas dengan        pada setiap metode kampanye yang     Negeri melalui rapat konsultasi
       atau peringatan hari ulang tahun.    menyesuaikan standar protokol         dilakukan dengan memperhatikan       hari ini.
       Namun, lanjut Arief, kampanye den-   kesehatan pencegahan penyebaran       protokol kesehatan. Pembagian ba-       Selanjutnya, KPU akan melaku-
       gan kegiatan kebudayaan berupa       Covid-19. Arief merincikan, per-      han kampanye tidak boleh menim-      kan harmonisasi dengan Kemen-
       pentas seni atau konser musik dan    temuan terbatas dilakukan dalam       bulkan kerumunan.                    terian Hukum dan HAM. Setelah
       perlombaan diperbolehkan apabila     ruangan tertutup dengan peserta          Jumlah alat peraga kampanye       itu, baru PKPU tersebut bisa segera
       dilakukan secara daring.             kampanye paling banyak 40% dari       yang dibuat KPU Provinsi dan KPU     diundangkan sebagai landasan hu-
          Dia mengatakan, alasan metode     kapasitas tempat.                     Kabupaten/Kota meliputi baliho/      kum penyelenggaraan Pilkada 2020
       kampanye itu dilarang karena             Pengaturan ruangan dan tempat     billboard paling banyak tiga buah    di tengah pandemi Covid-19.
       kegiatan itu biasanya dilakukan di   duduk harus menerapkan protokol       setiap pasangan calon untuk setiap      Diketahui, tahapan pilkada ser-
       luar ruangan yang lebih sulit diken-  kesehatan dan pelaksanaan kam-       kabupaten/kota.                      entak tahun 2020 ditunda sejak Ma-
       dalikan daripada kegiatan di dalam   panye wajib mematuhi ketentu-            Umbul-umbul paling banyak 10      ret lalu karena pandemi Covid-19.
       ruangan.                             an mengenai status penanganan         buah setiap kecamatan dan spanduk  Sehingga pemungutan suara di 270
          Menurut Arief, kampanye           Covid-19 di masing-masing daer-       satu buah untuk setiap desa/kelura-  daerah akan digelar pada 9 Desem-
       seharusnya lebih efektif dalam       ah. KPU meminta pasangan calon        han masing-masing pasangan calon.    ber, bergeser dari jadwal semula
       penyampaian visi misi dan program    mengupayakan pertemuan terbatas          Sedangkan jumlah alat peraga      23 September. Tahapan pemilihan
       pasangan calon (paslon).             dilakukan secara daring seperti kon-  kampanye yang dibuat atau dicetak    lanjutan mulai dilaksanakan pada
          Sementara itu, metode kam-        ferensi video virtual.                oleh pasangan calon paling banyak    15 Juni 2020.(rep/*)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9