Page 6 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Jum'at, 26 Juni 2020
P. 6
EXPOSE
6 NASIONAL jumat, 26 juNI 2020
MEDIA
Korupsi e-KTP Berlanjut, KPK Periksa Mantan Menkeu
EXPOSEMEDIA,JAKAR- e-KtP pada 17 mei 2019 dalam Dalam kasus ini, KPK telah porasi yang dapat merugikan 2,3 triliun itu. Beberapa nama
TA - Kasus dugaan korupsi mega kapasitasnya sebagai menteri menetapkan empat orang se- keuangan negara atau pere- di antaranya adalah Setya No-
Proyek e-KtP kembali digulir Keuangan era Presiden Susilo bagai tersangka baru. mereka konomian negara. vanto, dua mantan pejabat
KPK dengan memeriksa mantan Bambang Yudhoyono (SBY). adalah mantan anggota DPR mereka disangka melang- Kementerian Dalam Negeri,
menteri Keuangan agus mar- Saat itu, mantan Guber- miryam S Hariyani; Direk- gar Pasal 2 ayat (1) atau Pas- Irman dan Sugiharto, pengu-
towardoyo, Kamis (25/6). nur Bank Indonesia ini men- tur utama Perum Percetakan al 3 undang-undang Nomor saha made Oka masagung dan
Plt juru Bicara KPK ali gaku menjelaskan kepada Negara RI periode 2010-2013 31 tahun 1999 tentang Pem- mantan Direktur Pt muraka-
Fikri mengatakan, agus akan penyidik soal penganggaran Isnu Edhi Wijaya. berantasan tindak Pidana bi Sejahtera Irvanto Hendra
diperiksa sebagai saksi dalam dan kontrak tahun jamak Kemudian, Ketua tim Korupsi sebagaimana diubah Pambudi Cahyo.
kasus korupsi pengadaan KtP (multiyears contract) dalam teknis teknologi Informa- undang-undang Nomor 20 Kemudian pengusaha
elektronik (e-KtP). “(Diperik- pengadaan proyek e-KtP. si Penerapan Kartu tanda tahun 2001 juncto Pasal 55 andi Naragong, Direktur uta-
sa) terkait kasus e-KtP (untuk) “jadi ini terkait anggaran. Penduduk Elektronik Husni ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ma Pt Quadra Solution anang
tersangka PSt (Direktur uta- Saya ingin menyampaikan Fahmi dan Direktur utama ayat (1) Kitab undang-undang Sugiana Sudiharjo, dan man-
ma Pt Sandipala arthaputra, bahwa Kementerian Keuan- Pt Sandipala arthaputra Pau- Hukum Pidana. tan anggota Komisi II DPR
Paulus thanos) dan kawan- gan menjalankan tugas se- lus thanos. Empat orang itu Dalam perkara pokokn- markus Nari. Semuanya telah
kawan,” kata ali. EDJDL SHQJHOROD ȴVNDO EHQGD- disangka melawan hukum ya, KPK sudah memproses diproses di persidangan dan
Berdasarkan catatan Kom- hara umum negara. tentu hal melakukan perbuatan mem- delapan orang dalam kasus dinyatakan bersalah oleh pen-
pas.com, agus pernah diperik- ini yang kami jelaskan kepada perkaya diri sendiri atau dengan dugaan kerugian gadilan melakukan tindak pi-
sa sebagai saksi dalam kasus KPK,” kata agus saat itu. orang lain atau suatu kor- keuangan negara sekitar Rp dana korupsi.(komp/kont/*)
Datangi Seluruh
Polres dan
Polda
EXPOSEMEDIA, JAKARTA – mantan Sekretar-
is jenderal PDIP tjahjo Kumolo meminta kepa-
da anak ranting baik itu di DPC, DPD untuk bisa
mendatangai Polres dan Polda seluruh Indone-
sia. Hal itu bertujuan supaya kader bisa meminta
pelaku pembakaran bendera PDIP tersebut bisa
diproses hukum.
Diketahui, pembakaran bendera PDIP itu terjadi pada saat aksi
penolakan Rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila
(Ruu HIP). Bendera berlambang banteng moncong putih itu di-
baker bersama bendera PKI. aksi itu terekam dama video berdur-
asi 2.33 menit yang kini viral.
“Pengurus anak ranting-ranting-DPC-DPD dan Fraksi PDIP
se-Indonesia wajib menyampaikan dan mendatangi menyam-
paikan permintaan kepada Polres dan Polda se Indonesia untuk
mengusut menangkap dam memproses secara hukum pembakar
bendera partai,” ujar tjahjo kepada wartawan, jumat (26/6).
tjahjo yang juga merupakan menPaN-RB ini juga menutur-
kan, setiap bendera partai harus dijaga kehormatannya kepada
para kader. Sehingga tidak sepatutnya adanya insiden pemba-
karan bendera PDIP tersebut terjadi.
Sebelumnya, Sekretaris jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mene-
gaskan, akan melakukan tindakan hukum terhadap pembakaran
bendera partai tersebut.
“Karena itulah mereka yang telah membakar bendera Partai,
PDIP dengan tegas menempuh jalan hukum. jalan hukum inilah
yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan
yang otoriter mematikan demokrasi,” ujar Hasto kepada war-
tawan, Kamis (25/6).
+DVWR PHQXWXUNDQ 3',3 VDQJDW PHQ\HVDONDQ DNVL SURYRNDVL
yang dilakukan dengan membakar bendera partai tersebut. Seh-
ingga dia menduga ada yang sengaka memancing provokasi den-
gan pembakaran itu.
“PDIP ini partai militan, kami punya kekuatan gras roots, dan
kekuatan ini kami dedikasikan sepenuhnya bagi kepentingan
bangsa dan negara. meskipun ada pihak yang sengaja memancing
di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera
partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi,” ka-
tanya.
Hasto juga memerintahkan seluruh kader PDIP untuk tidak
terprovokasi terkait pembakaran bendera tersebut. Hal itu dilaku-
kan karena mengedepankan proses hukum yang akan dilakukan
oleh partai berlogo banteng ini. (jpos/*)