Page 8 - EXPOSEMEDIA.ID -- Jum'at, 3 Juli 2020
P. 8

EXPOSE
         8                                                          nasional                                                                jumat, 3 juli 2020
                                                                                                                                                  MEDIA































































       Terdakwa Zuraida Hanum (41) otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. (foto:istimewa)
         Pembunuh Hakim PN Medan





                        Divonis Hukuman Mati







                               EXPOSEMEDIA, JAKARTA - terdakwa Zuraida Hanum (41) otak pelaku pem-
                              bunuhan terhadap jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) medan, divonis
                            hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan pembunuhan dengan beren-
                                         cana dan secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor.



               majelis  Hakim  PN  medan          Sementara  itu,  dua  orang        “Dalam       kasus      pem-     ban  jamaluddin  dengan  ter-
           diketuai  Erintuah  Daman-          eksekutor  yang  turut  mem-       bunuhan  tersebut,  terdakwa        dakwa  Zuraida  Hanum  (41)
           ik,  dalam  amar  putusannya        bunuh jamaluddin, yaitu ter-       melanggar Pasal 340 KuH Pi-         sering cekcok.
           secara  virtual  di  PN  med-       dakwa  m  jefri  Pratama  (42)     dana jO Pasal 55 ayat (1) ke-          akibat  seringnya  terjadi
           an,  Rabu,  menyebutkan  ter-       divonis  hukuman  seumur           1,2 KuH Pidana tentang pem-         pertengkaran korban dengan
           dakwa  Zuraida  cukup  sadis        hidup,  dan  m Reza Pahlevi        bunuhan  berencana,”  ucap          Zuraida  maka  terdakwa  Zu-
           menghilangkan  nyawa  kor-          (29)  divonis  hukuman  20  ta-    Parada.                             raida  meminta  bantuan  ke-
           ban jamaluddin.                     hun penjara.                          Sementara  itu,  dua  ekse-      pada  terdakwa  m  jefry  Prat-
               menurut  majelis  Hakim,           “Ketiga  orang  terdakwa        kutor  yakni  terdakwa  m  je-      ama (42) dan m Reza Fahlevi
           tidak  ada  yang  dapat  merin-     melakukan        pembunuhan        fri  Pratama  (42)  dan  m Reza     (28)  untuk  melakukan  pem-
           gankan  atas  perbuatan  ter-       terhadap    hakim     tersebut,    Pahlevi  (29)  juga  dituntut       bunuhan terhadap korban ja-
           dakwa  yang  membunuh  ja-          melanggar Pasal 340 KuH Pi-        sama, yaitu dengan hukuman          maluddin.
           maluddin.                           dana  jo  Pasal  55  ayat  (1)  ke-  seumur hidup di PN medan.            jPu  mengatakan,  korban
               Selain itu, tidak ada yang      1,2 KuH Pidana tentang pem-           Kedua  terdakwa  diang-          jamaluddin dihabisi di dalam
           dapat  diampuni  dan  di-           bunuhan  berencana,”  ucap         gap telah terbukti melakukan        rumahnya  Komplek  Peruma-
           maafkan  atas  perbuatan  ter-      Hakim Ketua Erintuah.              pembunuhan  berencana  ter-         han Royal monaco Blok B No
           dakwa  Zuraida  yang  dengan                                           hadap  hakim  tersebut.Kedua        22 medan johor, Kota medan,
           tega  membunuh  suaminya            Dituntut Seumur Hidup              terdakwa tidak ada alasan un-       tanggal  29  November  2019
           jamaluddin.                            Sebelumnya,  jPu dari Ke-       tuk  meringankan  hukuman           sekira pukul 03.00 WiB.
               Hal-hal  yang  memberat-        jari medan Parada Situmorang       maupun mengampuninya.                  Korban  tersebut  dibunuh
           kan  terdakwa  karena  telah        menuntut  hukuman  seumur             jPu Parada Situmorang            dengan  cara  dibekap  bagian
           bersikap  sadis  membunuh           hidup  terdakwa  Zuraida  Ha-      dalam  dakwaannya  di  PN           hidung  dan  mulut  korban
           suaminya  sendiri.  “Sedang-        num (41) sebagai otak pelaku       medan  menyebutkan,  motif          dengan  menggunakan  kain
           kan hal-hal yang meringank-         pembunuhan  terhadap  jama-        dari pembunuhan itu adalah          (sarung bantal) hingga lemas
           an  terhadap  terdakwa  tidak       luddin, seorang Hakim Penga-       masalah  rumah  tangga  yang        dan akhirnya meninggal dun-
           ada,” kata Erintuah.                dilan Negeri (PN).                 tidak akur karena antara kor-       ia.(antr/*)
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13