Page 8 - EXPOSEMEDIA.ID -- Jum'at, 3 Juli 2020
P. 8
EXPOSE
8 nasional jumat, 3 juli 2020
MEDIA
Terdakwa Zuraida Hanum (41) otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. (foto:istimewa)
Pembunuh Hakim PN Medan
Divonis Hukuman Mati
EXPOSEMEDIA, JAKARTA - terdakwa Zuraida Hanum (41) otak pelaku pem-
bunuhan terhadap jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) medan, divonis
hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan pembunuhan dengan beren-
cana dan secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor.
majelis Hakim PN medan Sementara itu, dua orang “Dalam kasus pem- ban jamaluddin dengan ter-
diketuai Erintuah Daman- eksekutor yang turut mem- bunuhan tersebut, terdakwa dakwa Zuraida Hanum (41)
ik, dalam amar putusannya bunuh jamaluddin, yaitu ter- melanggar Pasal 340 KuH Pi- sering cekcok.
secara virtual di PN med- dakwa m jefri Pratama (42) dana jO Pasal 55 ayat (1) ke- akibat seringnya terjadi
an, Rabu, menyebutkan ter- divonis hukuman seumur 1,2 KuH Pidana tentang pem- pertengkaran korban dengan
dakwa Zuraida cukup sadis hidup, dan m Reza Pahlevi bunuhan berencana,” ucap Zuraida maka terdakwa Zu-
menghilangkan nyawa kor- (29) divonis hukuman 20 ta- Parada. raida meminta bantuan ke-
ban jamaluddin. hun penjara. Sementara itu, dua ekse- pada terdakwa m jefry Prat-
menurut majelis Hakim, “Ketiga orang terdakwa kutor yakni terdakwa m je- ama (42) dan m Reza Fahlevi
tidak ada yang dapat merin- melakukan pembunuhan fri Pratama (42) dan m Reza (28) untuk melakukan pem-
gankan atas perbuatan ter- terhadap hakim tersebut, Pahlevi (29) juga dituntut bunuhan terhadap korban ja-
dakwa yang membunuh ja- melanggar Pasal 340 KuH Pi- sama, yaitu dengan hukuman maluddin.
maluddin. dana jo Pasal 55 ayat (1) ke- seumur hidup di PN medan. jPu mengatakan, korban
Selain itu, tidak ada yang 1,2 KuH Pidana tentang pem- Kedua terdakwa diang- jamaluddin dihabisi di dalam
dapat diampuni dan di- bunuhan berencana,” ucap gap telah terbukti melakukan rumahnya Komplek Peruma-
maafkan atas perbuatan ter- Hakim Ketua Erintuah. pembunuhan berencana ter- han Royal monaco Blok B No
dakwa Zuraida yang dengan hadap hakim tersebut.Kedua 22 medan johor, Kota medan,
tega membunuh suaminya Dituntut Seumur Hidup terdakwa tidak ada alasan un- tanggal 29 November 2019
jamaluddin. Sebelumnya, jPu dari Ke- tuk meringankan hukuman sekira pukul 03.00 WiB.
Hal-hal yang memberat- jari medan Parada Situmorang maupun mengampuninya. Korban tersebut dibunuh
kan terdakwa karena telah menuntut hukuman seumur jPu Parada Situmorang dengan cara dibekap bagian
bersikap sadis membunuh hidup terdakwa Zuraida Ha- dalam dakwaannya di PN hidung dan mulut korban
suaminya sendiri. “Sedang- num (41) sebagai otak pelaku medan menyebutkan, motif dengan menggunakan kain
kan hal-hal yang meringank- pembunuhan terhadap jama- dari pembunuhan itu adalah (sarung bantal) hingga lemas
an terhadap terdakwa tidak luddin, seorang Hakim Penga- masalah rumah tangga yang dan akhirnya meninggal dun-
ada,” kata Erintuah. dilan Negeri (PN). tidak akur karena antara kor- ia.(antr/*)