Page 6 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Rabu, 15 Juli 2020
P. 6

EXPOSE
         6                                                          nasional                                                                rabu, 15 juli 2020
                                                                                                                                                  MEDIA


                                    Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI

                             Dilarang Cantumkan





          Identitas di Kemasan Bansos







       EXPOSEMEDIA,  JAKARTA  -  Menteri  Dalam  Negeri  (  Mendagri)                               Mendagri menga-               Sebelumnya, Mend-
       Tito Karnavian memita kepala daerah yang akan maju kembali                                takan, pemberian bansos  agri Tito Karnavian juga
       di Pilkada 2020 atau petahana tidak menggunakan dana bantu-                               tidak mungkin dihen-          telah menerbitkan su-
                                                                                                 tikan. Sebab, bansos
                                                                                                                               rat edaran pada 18 Mei
       an sosial ( bansos) untuk kepentingan pribadi jelang pelaksanaan                          diperlukan sebagai lang-      2020 terkait pelaksanaan
       pilkada.                                                                                  kah pemerintah menan-         pilkada.
                                                                                                 gani dampak ekonomi              Dilansir dari kompas.
                                                                                                 dan sosial di masa pan-       com Dalam surat edaran
          Tito menegaskan,                                          kata Tito melalui ket-       demi Covid-19.                tersebut, kepala daer-
       pemberian bansos                                              erangan tertulis,              “Sasaran bansos itu        ah yang akan kembali
       hanya boleh dilabeli                                           Senin (13/7). “Yang        kan menyangkut fasil-         mengikuti Pilkada 2020
       dengan identitas                                                boleh hanya identi-       itas kesehatan, penan-        tidak diizinkan meng-
       pemerintah saat                                                 tas lembaga pemer-        gananan dampak so-            gunakan dana bansos
       disalurkan ke mas-                                                 intahan sebagai        sial-ekonomi Covid-19,        sebagai modal atau alat
       yarakat.                                                            bagian identi-        sosial safety net. Ketiga     politik.
          “Dilarang keras                                                  tas tata kelola       hal tersebut merupakan           “Mengenai bansos
       bansos menggu-                                                     keuangan,” lanjut      kesatuan yang harus           tidak digunakan oleh
       nakan identitas                                                    dia.                   dilakukan secara para-        incumbent untuk politik,
       pribadi dari kepala                                                                       lel,” ujar dia. ia juga       kami sudah keluarkan
       daerah petahana,”                                                                         membantah tudingan            surat edaran tentang
                                                                                                 pilkada hanya akan            masalah validasi data
                                                                                                 menguntungkan calon           dan lain-lainnya, terma-
                                                                                                 petahana.                     suk bansos tidak boleh
                                                                                                    Menurut Tito,              digunakan untuk Pilka-
                                                                                                 Pilkada 2020 akan             da, ini surat edaran 18
                                                                                                 menjadi ajang adu             Mei 2020,” kata Tito da-
                                                                                                 gagasan terhadap pen-         lam rapat kerja dengan
                                                                                                  anganan Covid-19             Komisi ii secara virtual,
                                                                                                     beserta dampak            rabu (27/5).
                                                                                                         sosial-ekonomin-         Tito mengatakan,
                                                                                                          ya bagi calon        petahana yang diketahui
                                                                                                           kontestan.          melanggar surat edaran
                                                                                                               “Pemimpin       tersebut akan mendapa-
                                                                                                            yang kuat itu      tkan sanksi sesuai un-
                                                                                                            adalah bukan       dang-undang Nomor 23
                                                                                                           pemimpin di         Tahun 2014 tentang Kepa-
                                                                                                          masa aman, di        la Daerah.
                                                                                                           masa damai, bu-        “Kalau dilanggar, kami
                                                                                                           kan. Tapi pemi-     akan gunakan uu nomor
                                                                                                           mpin yang kuat      23 tahun 2014 i tu dari
                                                                                                           adalah ketika       Mendagri dapat lakukan
                                                                                                             terjadi badai,    teguran atau sanksi
                                                                                                             ketika terjadi    ketika ada aturan yang
                                                                                                             krisis,” ucap     dilanggar,” ujar dia.
                                                                                                             Tito.             (komp/*)




                              ASN Diizinkan Perjalanan Dinas Lagi



          EXPOSEMEDIA,JAKARTA  -  Ka-       Gugus  Tugas  Percepatan  Penanga-    keluar/masuk  orang.  untuk  kriteria  Perjanjian Kerja.
       bar  terbaru  bagi  aSN  yang  sudah  nan Covid-19. baca juga: Pendapatan  dan  persyaratan  perjalanan  men-      “Dalam  SE  tersebut,  diharapkan
       sekian waktu tak bisa lakukan perjala-  Sebagian PNS Turun akibat Covid-19  gacu  pada  SE  Ketua  Pelaksana  Gu-  juga agar aSN dapat mengajak mas-
       nan  dinas.  Menteri  Pendayagunaan  aSN  juga  diharuskan  memiliki  Surat  gus  Tugas  Percepatan  Penanganan  yarakat  di  lingkungan  tempat  ting-
       aparatur  Sipil  Negara  dan  reforma-  Tugas  yang  ditandatangani  pejabat  Covid-19  Nomor  9  Tahun  2020  den-  galnya  untuk  menerapkan  protokol
       si  birokrasi  Tjahjo  Kumolo  akhirnya  setingkat Eselon ii atau Kepala Kantor.  gan tetap menerapkan protokol kes-  kesehatan,  seperti  disiplin  menggu-
       memperbolehkan aSN untuk kembali         “Dalam  pelaksanaan  perjalanan  ehatan dari Menteri Kesehatan.        nakan  masker  ketika  berada  atau
       melakukan perjalanan dinas.          dinas,  Pejabat  Pembina  Kepega-        Pejabat  Pembina  Kepegawaian  berkegiatan di luar rumah, menjaga
          Tjahjo  pun  menerbitkan  Surat  waian (PPK) diminta untuk memasti-     diminta untuk memastikan aSN me-     jarak aman (physical distancing) saat
       Edaran  (SE)  kegiatan  perjalanan  di-  kan agar penugasan dan penerbitan  matuhi SE Menpan rb. jika tidak me-  berkomunikasi,  dan  menerapkan
       nas  bagi  aSN  dalam  tatanan  normal  surat  tugas  perjalanan  dinas  kepa-  matuhi  surat  edaran  tersebut  atau  perilaku  hidup  bersih  dan  sehat,”
       baru  (new  normal).  Hal  ini  tertuang  da  aSN  dilakukan  secara  selektif,  aSN  yang  melanggar,  maka  akan  ujar laman tersebut, seperti dilansir
       pada SE Menpan rb Nomor 64 Tahun  akuntabel, serta penuh kehati-hatian  diberikan  hukuman  disiplin  sesuai  kompas.com. Dengan adanya SE ini,
       2020. Dalam SE tersebut diatur beber-  sesuai tingkat urgensinya,” tulis ket-  Peraturan  Pemerintah  No.  53/2010  maka SE No. 46 Tahun 2020 tentang
       apa persyaratan bagi aSN yang akan  erangan  resmi  dari  Kemenpan  rb,  tentang  Disiplin  PNS.  baca  juga:  Pembatasan     Kegiatan   bepergian
       melakukan tugas perjalanan dinas.    Selasa  (14/7).  Selain  status  penyeb-  Kapan  Tabungan  Perumahan  Pen-  ke  luar  Daerah  atau  Kegiatan  Mu-
          antara  lain  memperhatikan  sta-  aran  Covid-19,  perlu  diperhatikan  siunan  PNS  bisa  Cair?  ini  Kata  Ke-  dik dan Cuti bersama bagi aSN Da-
       tus  penyebaran  Covid-19  di  daerah  juga  peraturan  dan  kebijakan  pe-  menkeu juga Peraturan Pemerintah  lam  upaya  Pencegahan  Penyebaran
       tujuan perjalanan dinas berdasarkan  merintah  daerah  asal  dan  tujuan  Nomor 49 Tahun 2018 tentang Mana-     Covid-19 dicabut dan dinyatakan ti-
       peta  zonasi  risiko  yang  ditetapkan  perjalanan dinas terkait pembatasan  jemen  Pegawai  Pemerintah  dengan  dak berlaku. (komp/*)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11