Page 6 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Rabu, 15 Juli 2020
P. 6
EXPOSE
6 nasional rabu, 15 juli 2020
MEDIA
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI
Dilarang Cantumkan
Identitas di Kemasan Bansos
EXPOSEMEDIA, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Mendagri menga- Sebelumnya, Mend-
Tito Karnavian memita kepala daerah yang akan maju kembali takan, pemberian bansos agri Tito Karnavian juga
di Pilkada 2020 atau petahana tidak menggunakan dana bantu- tidak mungkin dihen- telah menerbitkan su-
tikan. Sebab, bansos
rat edaran pada 18 Mei
an sosial ( bansos) untuk kepentingan pribadi jelang pelaksanaan diperlukan sebagai lang- 2020 terkait pelaksanaan
pilkada. kah pemerintah menan- pilkada.
gani dampak ekonomi Dilansir dari kompas.
dan sosial di masa pan- com Dalam surat edaran
Tito menegaskan, kata Tito melalui ket- demi Covid-19. tersebut, kepala daer-
pemberian bansos erangan tertulis, “Sasaran bansos itu ah yang akan kembali
hanya boleh dilabeli Senin (13/7). “Yang kan menyangkut fasil- mengikuti Pilkada 2020
dengan identitas boleh hanya identi- itas kesehatan, penan- tidak diizinkan meng-
pemerintah saat tas lembaga pemer- gananan dampak so- gunakan dana bansos
disalurkan ke mas- intahan sebagai sial-ekonomi Covid-19, sebagai modal atau alat
yarakat. bagian identi- sosial safety net. Ketiga politik.
“Dilarang keras tas tata kelola hal tersebut merupakan “Mengenai bansos
bansos menggu- keuangan,” lanjut kesatuan yang harus tidak digunakan oleh
nakan identitas dia. dilakukan secara para- incumbent untuk politik,
pribadi dari kepala lel,” ujar dia. ia juga kami sudah keluarkan
daerah petahana,” membantah tudingan surat edaran tentang
pilkada hanya akan masalah validasi data
menguntungkan calon dan lain-lainnya, terma-
petahana. suk bansos tidak boleh
Menurut Tito, digunakan untuk Pilka-
Pilkada 2020 akan da, ini surat edaran 18
menjadi ajang adu Mei 2020,” kata Tito da-
gagasan terhadap pen- lam rapat kerja dengan
anganan Covid-19 Komisi ii secara virtual,
beserta dampak rabu (27/5).
sosial-ekonomin- Tito mengatakan,
ya bagi calon petahana yang diketahui
kontestan. melanggar surat edaran
“Pemimpin tersebut akan mendapa-
yang kuat itu tkan sanksi sesuai un-
adalah bukan dang-undang Nomor 23
pemimpin di Tahun 2014 tentang Kepa-
masa aman, di la Daerah.
masa damai, bu- “Kalau dilanggar, kami
kan. Tapi pemi- akan gunakan uu nomor
mpin yang kuat 23 tahun 2014 i tu dari
adalah ketika Mendagri dapat lakukan
terjadi badai, teguran atau sanksi
ketika terjadi ketika ada aturan yang
krisis,” ucap dilanggar,” ujar dia.
Tito. (komp/*)
ASN Diizinkan Perjalanan Dinas Lagi
EXPOSEMEDIA,JAKARTA - Ka- Gugus Tugas Percepatan Penanga- keluar/masuk orang. untuk kriteria Perjanjian Kerja.
bar terbaru bagi aSN yang sudah nan Covid-19. baca juga: Pendapatan dan persyaratan perjalanan men- “Dalam SE tersebut, diharapkan
sekian waktu tak bisa lakukan perjala- Sebagian PNS Turun akibat Covid-19 gacu pada SE Ketua Pelaksana Gu- juga agar aSN dapat mengajak mas-
nan dinas. Menteri Pendayagunaan aSN juga diharuskan memiliki Surat gus Tugas Percepatan Penanganan yarakat di lingkungan tempat ting-
aparatur Sipil Negara dan reforma- Tugas yang ditandatangani pejabat Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 den- galnya untuk menerapkan protokol
si birokrasi Tjahjo Kumolo akhirnya setingkat Eselon ii atau Kepala Kantor. gan tetap menerapkan protokol kes- kesehatan, seperti disiplin menggu-
memperbolehkan aSN untuk kembali “Dalam pelaksanaan perjalanan ehatan dari Menteri Kesehatan. nakan masker ketika berada atau
melakukan perjalanan dinas. dinas, Pejabat Pembina Kepega- Pejabat Pembina Kepegawaian berkegiatan di luar rumah, menjaga
Tjahjo pun menerbitkan Surat waian (PPK) diminta untuk memasti- diminta untuk memastikan aSN me- jarak aman (physical distancing) saat
Edaran (SE) kegiatan perjalanan di- kan agar penugasan dan penerbitan matuhi SE Menpan rb. jika tidak me- berkomunikasi, dan menerapkan
nas bagi aSN dalam tatanan normal surat tugas perjalanan dinas kepa- matuhi surat edaran tersebut atau perilaku hidup bersih dan sehat,”
baru (new normal). Hal ini tertuang da aSN dilakukan secara selektif, aSN yang melanggar, maka akan ujar laman tersebut, seperti dilansir
pada SE Menpan rb Nomor 64 Tahun akuntabel, serta penuh kehati-hatian diberikan hukuman disiplin sesuai kompas.com. Dengan adanya SE ini,
2020. Dalam SE tersebut diatur beber- sesuai tingkat urgensinya,” tulis ket- Peraturan Pemerintah No. 53/2010 maka SE No. 46 Tahun 2020 tentang
apa persyaratan bagi aSN yang akan erangan resmi dari Kemenpan rb, tentang Disiplin PNS. baca juga: Pembatasan Kegiatan bepergian
melakukan tugas perjalanan dinas. Selasa (14/7). Selain status penyeb- Kapan Tabungan Perumahan Pen- ke luar Daerah atau Kegiatan Mu-
antara lain memperhatikan sta- aran Covid-19, perlu diperhatikan siunan PNS bisa Cair? ini Kata Ke- dik dan Cuti bersama bagi aSN Da-
tus penyebaran Covid-19 di daerah juga peraturan dan kebijakan pe- menkeu juga Peraturan Pemerintah lam upaya Pencegahan Penyebaran
tujuan perjalanan dinas berdasarkan merintah daerah asal dan tujuan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Mana- Covid-19 dicabut dan dinyatakan ti-
peta zonasi risiko yang ditetapkan perjalanan dinas terkait pembatasan jemen Pegawai Pemerintah dengan dak berlaku. (komp/*)